Daftar Isi
3 min read

Apa Saja Pajak Bisnis Agensi Periklanan? Begini Penjelasannya

Tayang 14 Aug 2023
Apa Saja Pajak Bisnis Agensi Periklanan? Begini Penjelasannya

Bisnis agensi periklanan memang semakin dilirik seiring berkembangnya teknologi dan didukung oleh kecepatan internet sejalan juga dengan besaran pajak bisnis yang harus dibayarkan.

Pola pemasaran sekarang tidak lagi terbatas hanya pada pembuatan reklame, brosur, iklan di media televisi dan majalah tapi juga menyasar pada pemasaran secara digital atau disebut juga sebagai online marketing.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, wajar saja bila agensi periklanan menjadi ladang bisnis yang dipertimbangkan oleh pengusaha-pengusaha baru, terutama yang memang memiliki kemampuan di bidang yang menggabungkan kreativitas dan pengelolaan bisnis.

Apabila advertising agency adalah bidang yang ingin Anda kelola, tentu harus diketahui dulu pajak bisnis apa saja yang meliputi bidang ini.

Adapun penghasilan yang biasanya terdapat dalam agensi periklanan dan dapat dikenakan pajak bisnis adalah sebagai berikut:

Retainer, biasanya retainer fee dilakukan setelah ada kesepakatan dengan klien atau pihak terkait. Retainer fee biasanya tergantung periode waktu yang disepakati oleh perusahaan agensi periklanan dan pihak klien sehingga bisa ditetapkan dalam bentuk bulanan atau tahunan.

Komisi, bentuk kompensasi tradisional yang dibayarkan klien atau pihak pemesan jasa atas kesepakatan bersama. Jumlah komisi biasanya berdasarkan besaran persentase saat produk atau jasa berhasil dipasarkan walaupun jumlah komisinya masih dapat dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.

Feeatau dapat juga disebut pendapatan internal lain yang meliputi pengerjaan saat pembuatan produk atau jasa yang ditawarkan seperti creative concept atau biaya-biaya lain yang dikerjakan oleh tenaga kerja perusahaan agensi tersebut.

Baik profit yang didapat perusahaan agensi periklanan dalam bentuk retainer fee, komisi dan fee dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut:

Pajak atas Bisnis Agensi Periklanan

Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 wajib untuk dibayarkan perusahaan agensi atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan baik berupa gaji, bonus dan tunjangan. Penyetoran dan pelaporan jenis Pajak Penghasilan ini dapat dilakukan lewat periode bulanan.

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa konsultasi, jasa manajemen dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh perusahaan agensi periklanan kepada klien.

Pemotongan dan pemungutannya dapat dilakukan oleh klien namun perusahaan agensi tersebut juga dapat bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan jika terdapat pembayaran kepada pihak lain seperti media atau production house (PH) saat pemasangan jasa atau produk yang diiklankan.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN juga diterapkan untuk perusahaan agensi periklanan mengingat produk dan jasa yang ditawarkan dapat meliputi banyak pihak yang turut ikut campur dalam perencanaan dan pembuatannya seperti PH, event organizer (EO), agen model iklan yang terlibat serta pihak percetakan dan media yang mengiklankan produk tersebut.

Baca juga: Apa itu PPN, Tarif Terbaru, dan Cara Pelaporannya

Bahkan pemerintah sudah menetapkan tarif pajak jasa percetakan dengan besaran tarif PPN 11% pada tahun 2022.

Berikut tadi penjelasan mengenai apa saja jenis pajak bisnis agensi periklanan. Bila Anda tertarik mendirikan perusahaan agensi periklanan, pertimbangkan dengan baik faktor-faktor di atas agar Anda menjadi Wajib Pajak yang taat dalam membayar dan mengurus pajak.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak