Seorang wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disampaikan kepada DJP apabila pada akhirnya ternyata ditemukan kekeliruan atau kesalahan pada SPT yang telah dilaporkan tersebut. Artikel ini akan menjawab pertanyaan sampai kapan wajib dapat masih dapat melakukan Pembetulan SPT Pajak?
Lakukan Pembetulan Sebelum Pemeriksaan
Menurut Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang PPh, Pembetulan SPT Pajak ternyata terdapat batas waktu yang telah ditentukan, yaitu sepanjang belum dilakukannya tindakan pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, apabila tindakan pemeriksaan pajak telah dilakukan, maka hak wajib pajak untuk membetulkan SPT sudah tertutup.
PP Nomor 74 Tahun 2011
Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 (PP 74) yang menyatakan penegasan kembali mengenai batas waktu wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT Pajak. Dalam PP Nomor 74 2011, menegaskan bahwasannya wajib pajak dapat melakukan Pembetulan SPT Pajak sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, verifikasi dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan pemeriksaan terjadi pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (SP3) telah disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga wajib pajak yang telah dewasa.
Tindakan pemeriksaan pajak pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak. Apabila Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, meskipun Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan, maka wajib pajak tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan.
Pembetulan Sebabkan SPT Lebih Bayar dan Rugi
Dalam Ketentuan Pasal 8 Ayat 1A UU KUP, khusus untuk pembetulan atas SPT lebih bayar dan rugi, terdapat tambahan batas waktu yang telah ditentukan. Seorang wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT lebih bayar atau rugi maka pembetulan SPT dapat dilakukan yaitu paling lama 2 tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
Kedaluwarsa penetapan merupakan jangka waktu selama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, sebagaimana tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 UU KUP.
Contohnya, Tuan Putra menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun 2018. Dimana berdasar hasil Pembetulan, menyatakan SPT Lebih Bayar. Oleh karena itu, pembetulan SPT Pajak dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2021 atau 2 tahun sebelum kedaluwarsa pada tahun 2023.
Pembetulan SPT dalam rangka mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Masa maupun Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak, terbatas pada hal-hal sebagai berikut ini:
- Pajak-pajak terutang yang masih harus dibayar menjadi lebih besar.
- Rugi menjadi lebih kecil, berdasarkan ketentuan perpajakan.
- Jumlah harta menjadi lebih besar.
- Jumlah modal menjadi lebih besar.
Pengungkapan ketidakbenaran atau Pembetulan pengisian Surat Pemberitahuan dilakukan oleh wajib pajak dalam laporan tersendiri dan harus mencerminkan keadaan yang sesungguhnya sehingga dapat diketahui jumlah pajak terutang. Akan tetapi, untuk membuktikan kebenaran laporan wajib pajak tersebut, proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak tetap dilanjutkan sampai selesai.
Sanksi Bunga atas Pembetulan SPT
Dalam hal wajib pajak melakukan Pembetulan sendiri terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan, yang mana mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Ketentuan ini dihitung sejak saat menyampaikan surat pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Dapatkan informasi perpajakan selengkapnya bersama Klikpajak. Dan jangan lupa, laporkan pajak Anda sekarang juga di Klikpajak!