Daftar Isi
5 min read

Apa Saja Ketentuan Cara Lapor Pajak yang Benar?

Tayang 05 Aug 2020
eSPT PPh Tahunan Badan
Apa Saja Ketentuan Cara Lapor Pajak yang Benar?

Cara pelaporan pajak mengalami perubahan. Sebagai otoritas pajak di Indonesia, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman. Pihak DJP tidak berhenti mengeluarkan inovasi terbaru agar pelaporan pajak semakin cepat dan mudah.

Saat ini pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP Online atau aplikasi perpajakan sebagai mitra resmi Ditjen Pajak.

DJP melakukan perubahan dalam beberapa aturan pajak yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak melakukan pendaftaran, pembayaran, serta pelaporan pajak. Seperti apa ketentuan cara lapor pajak yang benar, berikut ulasan Klikpajak by Mekari untuk Anda.

Perubahan Aturan Pelaporan Pajak dari DJP

DJP telah mengumumkan tentang perubahan dalam beberapa aturan pajak. Tujuan dilakukannya perubahan adalah untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan dari DJP di era digital.

Beberapa perubahan yang dilakukan adalah sebagai berikut.

Note: Ketahui fakta bahwa Berkat Teknologi Cloud, Urus Pajak Bisa Langsung dari Ponsel

  • e-Billing dan Bebas PPh Final

DJP telah secara resmi merilis e-Billing versi 2.0. Aplikasi ini dirilis dengan tujuan mempermudah pembuatan kode billing karena sekarang data pembayaran dalam jumlah banyak dapat diunggah serentak ke aplikasi.

Semakin meningkatnya jumlah permintaan kode billing dan transaksi pembayaran oleh wajib pajak Bendahara atau BUMN menjadi alasan pembuatan aplikasi ini.

Menteri Keuangan mengeluarkan aturan PMK Nomor 261/PMK.03/2016 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan.

Manfaat yang didapatkan oleh masyarakat karena dikeluarkannya aturan ini cukup besar. Tarif PPh Final Atas Penjualan Tanah dan Bangunan yang sebelumnya sebesar 5% kini turun setengahnya menjadi 2,5% saja.

Pengenaan PPh Final tidak berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan atas penjualan rumah atau tanah dengan nilai jual kurang dari Rp60 juta. 

  • PPh Final PP 23/2018

Pajak penghasilan final ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. PP ini mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Besar tarif PPh Final untuk UKM berdasarkan PP No. 23/2018 ditetapkan sebesar 0,5% dari penghasilan atau total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan. Sebelumnya, besar tarif ini sebesar 1% dari peredaran bruto.

  • Pemberlakuan Bukti Pemotongan Elektronik (e-Bupot)

E-Bupot diterapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan agar mempermudah wajib pajak saat hendak membuat bukti potong pajak.

Dengan adanya e-Bupot, wajib pajak bisa melakukan lapor SPT di mana saja dan kapan saja secara online menggunakan e-Filing. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2017.

E-Bupot hanya dapat digunakan untuk lapor SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26. Wajib Pajak dapat membuat e-Billing sesuai kode MAP-KJS berdasarkan bukti potong yang sudah dibuat.

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor dokumen yang akan divalidasi oleh sistem tanpa perlu melampirkan dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT seperti SSP, Pbk, SKB, dan SKD.

Selain itu, e-Bupot juga menyediakan fitur QR Code pada bukti pemotongan dan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT yang memuat data yang dapat ditelusuri oleh pihak pemotong dan pihak yang dipotong.

  • Tidak Perlu Surat Setoran Pajak (SSP)

Peraturan terbaru yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak menyebut wajib pajak tidak memerlukan SSP saat lapor SPT Pajak melalui e-Filing. Aturan ini diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat dalam lapor SPT meringankan beban administrasi.

SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar lewat e-Filling tidak perlu lagi dilampiri SSP. Hal ini berlaku untuk semua jenis SPT asalkan sudah tercantum Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)

Selain itu, DJP juga menyediakan fasilitas e-Form yang dapat diisi dan disimpan secara offline. Setelah selesai diisi, dapat diunggah ke sistem DJP secara online. Kemudahan ini berlaku untuk semua jenis SPT.

Contoh fitur aplikasi pajak online Klikpajak

Kemudahan Lapor Pajak dengan Klikpajak

Salah satu solusi untuk melaporkan SPT tahunan dengan praktis dan efisien adalah melalui aplikasi terintegrasi Klikpajak. Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) dan mitra resmi DJP yang menawarkan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

“Soal keamanan dan kerahasiaan data, Anda tidak perlu khawatir karena Klikpajak sudah memiliki sertifikat ISO 27001 yang dirilis oleh Badan Standar Internasional ISO. Berbasis cloud, Anda dapat mengakses Klikpajak kapan dan di mana pun asalkan terkoneksi jaringan internet. “

Melalui fitur e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT,  yang meliputi SPT Tahunan pajak pribadi, SPT Tahunan pajak badan, serta SPT Bulanan Pajak. Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti pelaporan pajak.

Selain e-Filing, Klikpajak juga dilengkapi berbagai fitur menarik seperti e-Faktur yang mempermudah proses pembuatan dan pengelolaan:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Retur

Fitur e-Billing Klikpajak juga sangat praktis karena memungkinkan penerbitan segala jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan gratis.

Untuk menghindari telat bayar dan lapor pajak, lihat kalender saku pajak Klikpajak pada banner di bawah ini.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tunggu apa lagi. Segera daftarkan email Anda di klikpajak.id dan gunakan Klikpajak untuk hitung, bayar, dan lapor pajak dengan mudah!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak