
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan masa pajak 2019 yang dilaporkan pada 2020 sudah berlalu. Kini sudah memasuki lapor SPT Tahunan online masa pajak 2021 yang harus disampaikan paling lambat awal 2022.
Seperti diketahui, palayanan pajak di tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Akibat penyebaran Virus Corona inilah akhirnya Direktorat Jenderal Pajak menutup pelayanan pajak tatap muka.
Menjelang tahun 2022, penyampaian SPT Tahunan masa pajak 2021 harus disiapkan dari sekarang dengan mengetahui ketentuan apa saja yang diperlukan untuk pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) ini.
Mengingat situasi dan kondisi dampak pandemi Covid-19 hingga saat ini masih terus berlangsung dan belum ada kepastian kapan Indonesia bahkan dunia akan terbebas dari Covid-19, ketahui ketentuan cara lapor pajak online 2021 atau lapor SPT tahunan online 2021
Seperti apa ketentuan lapor SPT Tahunan online 2021 yang batas penyampaiannya di akhir kuartal pertama 2022 untuk SPT Tahunan Pribadi dan awal kuartal kedua 2022, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

Saluran Lapor SPT ‘Online’
DJP membuka pelayanan pajak bagi masyarakat secara langsung atau tatap muka di:
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Khusus mengadministrasikan wajib pajak besar nasional)
- KPP Madya (Khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa
- KPP Pratama (Menangani wajib pajak lokasi)
- Unit KP2KP atau Pelaksanaan Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP)
Kendati pelayanan perpajakan tatap muka di KPP dan KP2KP telah dibuka sejak tanggal 15 Juni 2020 untuk penyampaian masa pajak tahun 2019, namun layanan pelaporan SPT tetap dilakukan secara online.
Note: Ketahui Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh
Wajib Pajak (WP) diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan maupun Masa melalui aplikasi pelaporan pajak e-Filing/e-Form di laman www.pajak go.id atau melalui saluran-saluran lain yang telah ditentukan, yakni:
- Pos tercatat/Jasa Ekspedisi: SPT dapat dikirimkan melalui pos tercatat, perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat KPP tempat WP terdaftar
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP): WP dapat melaporkan SPT melalui aplikasi perpajakan yang dibuat oleh PJAP yang secara resmi ditunjuk oleh DJP
Dengan kata lain penyampaian SPT Tahunan secara langsung dengan datang ke KPP, pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan tidak diberlakukan.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Formulir SPT untuk Lapor
Salah syarat untuk melaporkan pajak yang telah disetorkan ke negara adalah memilki dokumen beupa SPT pajak.
Ketentuan untuk formulir SPT online tetap sama dengan formulir SPT manual, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS.
Berikut jenis-jenis SPT Pajak yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan:
a. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
Formulir ini dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas tidak lebih dari Rp60.000.000 per tahun.
Penghasilan tersebut berasal dari satu atau lebih pemberi kerja.
b. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)
Formulir ini dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60.000.000 per tahun dari usaha atau karyawan atau dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.
c. Formulir SPT 1770
Formulir 1770 khusus digunakan oleh WP Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, atau penghasilan lainnya yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Baca juga Cara Membuat SPT Tahunan Badan 1771
Ilustrasi dokumen yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan online
Dokumen untuk Lapor SPT Tahunan ‘Online’
Secara umum, dokumen yang harus dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan online adalah sebagai berikut:
- Electronic Filing Identification Number (EFIN), password serta alamat email aktif
- Bukti Potong Pajak
- Untuk WP dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Menjalankan Kewajiban Perpajakan Terpisah): Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
- Untuk Form 1770 juga perlu dilengkapi dengan neraca dan laporan laba rugi (pembukuan) atau rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
Selengkapnya baca Dokumen Pelengkap Formulir SPT Tahunan PPh Badan yang Wajib Ada
Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan ‘Online’
WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi denda.
Ketentuan peraturan dalam pengenaan sanksi perpajakan diatur kembali dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP Nomo 7 Tahun 2021.
Selengkapnya baca di sini Tarif Sanksi Bunga Administrasi Pajak Terbaru untuk menghitung besar tarif sanksi pajak.
Agar lebih mudah lapor SPT Tahunan online masa pajak tahun 2020 di 2021 mendatang, gunakan PJAP atau ASP mitra resmi DJP, yakni Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Baca juga SPT Masa dan SPT Tahunan: Sanksi Denda Telat Bayar dan Lapor SPT
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Lebih Mudah Lapor SPT Tahunan ‘Online’ di Klikpajak
Fitur e-Filing Klikpajak memudahkan Anda melaporkan semua SPT, seperti:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja. Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?