Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Syarat dan Cara Ajukan Penghapusan NPWP Pribadi di Coretax
6 min read

Syarat dan Cara Ajukan Penghapusan NPWP Pribadi di Coretax

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Mekari Klikpajak - Syarat dan Cara Penghapusan NPWP Pribadi
Syarat dan Cara Ajukan Penghapusan NPWP Pribadi di Coretax

Di era Coretax, memahami syarat penghapusan NPWP dan cara mengajukan penghapusan NPWP pribadi sangat penting, karena status NPWP terkait langsung dengan profil kepatuhan wajib pajak. Sistem DJP telah mengintegrasikan berbagai data untuk menilai apakah sesorang masih memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda, karena NPWP pribadi yang dibiarkan aktif meski sudah tidak relevan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data. Karena itu, penghapusan NPWP perlu dipahami sebagai langkah kepatuhan, bukan sekadar formalitas administratif.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Dasar Hukum Penghapusan NPWP Pribadi di Coretax

Penghapusan NPWP pribadi memiliki dasar hukum berlapis yang saling terkait antara undang-undang, peraturan menteri keuangan, dan petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya:

1. Undang-Undang KUP

UU KUP No. 28/2007 sebagaimana telah diubah dalam UU No, 7/2021, mengatur prinsip dasarnya, bahwa NPWP dapat dihapus apabila wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjek dan/atau objektif. Prinsip ini jadi fondasi hukum seluruh kebijakan turunan.

2. PMK Nomor 81 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024 ini memperkenalkan pendekatan risk-based administration, yang mana:

  • Status NPWP dikaitkan dengan konsistensi data
  • DJP tidak hanya menilai permohonan, tetapi juga profil kepatuhan
  • Proses administrasi terintegrasi dalam Coretax

Artinya, penghapusan NPWP tidak hanya berbasis permintaan, tetapi juga hasil validasi sistem.

2. PER-7/PJ/2025

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 berfungsi sebagai pedoman operasional yang menjelaskan:

  • Kriteria detail wajib pajak yang dapay dihapus NPWP-nya
  • Alur pengajuan elektronik
  • Hak DJP untuk menolak jika ditemukan ketidaksesuaian

Ketentuan Penghapusan NPWP Pribadi dari Perspektif Kepatuhan

Dalam praktiknya, DJP menilai penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui tiga lapisan utama, yakni:

1. Status Subjektif Wajib Pajak

Apakah individu tersebut masih termasuk subjek pajak dalam negeri atau luar negeri menurut ketentuan pajak Indonesia.

2. Status Objektif Penghasilan

Apakah masih terdapat potensi penghasilan yang dikenai pajak, baik dari:

  • Pekerjaan
  • Usaha
  • Sumber pasif

3. Riwayat dan Risiko Kepatuhan

Sictem Coterax akan mengecek:

  • Riwayat pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan)
  • Konsistensi data lintas instansi
  • Indikasi kewajiban pajak yang belum selesai

Baca Juga: NITKU NPWP Cabang dan Cara Mendapatkan

Syarat Penghapusan NPWP Pribadi

Secara substansi, penghapusan NPWP hanya dapat dilakukan jika seluruh syarat berikut terpenuhi:

1. Tidak Lagi Memenuhi Syarat Subjektif

Contoh kondisi orang pribadi yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif adalah:

  • Wajib pajak meninggal dunia
  • Wajib pajak meninggalkan Indonesia untuk selamanya
  • Wajib pajak kehilangan status sebagai subjek pajak dalam negeri

2. Tidak Lagi Memenuhi Syarat Objektif

Sedangkan kondisi orang pribadi yang tidak lagi memenuhi syarat objektif adalah:

  • Tidak memiliki penghasilan kena pajak
  • Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia

3. Kewajiban Pajak Telah Diselesaikan

Syarat penghapusan NPWP pribadi berdasarkan kewajiban pajak yang telah diselesaikan antara lain:

Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online di Coretax

Siapa yang Berhak Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi?

Pengajuan penghapusan NPWP pribadi dapat dilakukan oleh:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi: Melalui akun Coretax milik sendiri, tanpa perantara.
  2. Ahli Waris: Jika wajib pajak meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan penghapusan untuk menutup kewajiban administratif.
  3. Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus: Biasanya dilakukan oleh konsultan pajak atau perwakilan resmi.

Dokumen Wajib Penghapusan NPWP Pribadi

DJP tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga kesesuaian logis antar dokumen. Berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk mengajukan penghapusan NPWP pribadi:

1. Dokumen Identitas

  • KTP atau NIK
  • Paspor dan izin tinggal (untuk WNA)

2. Surat Pernyataan Bermeterai

Berisi pernyataan bahwa:

  • Tidak lagi bekerja atau berusaha
  • Tidak memiliki penghasilan kena pajak

3. Dokumen Pendukung Kontekstual

Disesuaikan dengan alasan penghapusan, seperti:

  • Surat keterangan berhenti bekerja
  • Bukti penutupan usaha
  • Akta kematian

Baca Juga: Cara Ajukan Penghapusan NPWP Badan Usaha di Coretax

Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Pribadi di Coretax DJP

  1. Login ke Coretax DJP: Gunakan kredensial resmi yang telah tervalidasi (NIK/NPWP).
  2. Akses Layanan Administrasi NPWP: Pilih menu penghapusan NPWP orang pribadi.
  3. Isi Alasan Penghapusan dengan Jujur dan Konsisten: Alasan harus sesuai dengan data dan dokumen pendukung.
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Pastikan dokumen jelas, teraca, dan relevan dengan alasan penghapusan.
  5. Pantau Status Permohonan di Coretax: DJP dapat menyetujui, meminta klarifikasi, dan menolak permohonan.

Contoh Kasus: Karyawan Resign vs UMKM Orang Pribadi Tutup Usaha

Berikut ini contoh kasus pengajuan penghapusan NPWP pribadi berdasarkan latar belakang penghasilan yang selema ini diperoleh wajib pajak:

Contoh 1: Wajib Pajak Karyawan Resign dan Tidak Bekerja Lagi

Seorang karyawan mengundurkan diri dan tidak lagi bekerja maupun mencari penghasilan. Selama tidak memiliki penghasilan kena pajak dan telah melaporkan SPT Tahunan terakhir, penghapusan NPWP dapat diajukan.

Namun, jika masih tercatat sebagai penerima penghasilan di sistem pihak ketiga, maka permohonan bisa ditunda hingga data diperbarui.

Contoh 2: UMKM Orang Pribadi Menutup Usaha

Pelaku UMKM orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya dapat mengajukan penghapusan NPWP setelah:

  • Menyelesaikan seluruh kewajiban pajak usaha
  • Menyampaikan SPT terakhir
  • Menyertakan bukti penutupan usaha

Kasus ini berbeda dengan NPWP Badan, di mana entitas usaha wajib memiliki NPWP terpisah. Inilah sebabnya penting memahami siapa wajib punya NPWP badan, agar tidak keliru mengajukan penghapusan.

Risiko Kepatuhan jika NPWP Tidak Dihapus

Dalam sistem Coretax, NPWP aktif yang tidak relevan dapat menimbulkan:

  • Notifikasi kewajiban SPT
  • Penilaian kepatuhan rendah
  • Ketidaksesuaian data lintas instansi

Penghapusan NPWP justru membantu menjaga profil kepatuhan jangka panjang wajib pajak.

Kesimpulan

Penghapusan NPWP pribadi bukan sekadar hak administratif, melainkan bagian dari manajemen kepatuhan pajak di era Coretax.

Regulasi terbaru menempatkan penghapusan NPWP sebagai proses berbasis data, risiko, dan konsistensi informasi.

Dengan memahami syarat, ketentuan, serta konteks kasus yang tepat, wajib pajak dapat memastikan status perpajakannya tetap akurat, aman, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bagi Anda yang perlu mengelola administrasi perpajakan, dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk pengelolaan yang lebih mudah dan cepat.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan

Kategori : Administrasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami