Daftar Isi
6 min read

Pentingnya Nomor Seri Faktur Pajak untuk PKP

Tayang 21 Mar 2019
Last updated 19 Juli 2024
Perlunya Nomor Seri Faktur Pajak dalam Transaksi yang Dilakukan Pengusaha Kena Pajak
Pentingnya Nomor Seri Faktur Pajak untuk PKP

Pengusaha Kena Pajak, atau yang biasa disebut PKP, tentu tidak asing dengan apa yang disebut faktur pajak. Pengertian faktur pajak adalah bukti pungutan pajak PKP atau dokumen wajib setiap transaksi barang kena pajak dan jasa kena pajak di wilayah NKRI, sebagai bentuk bahwa transaksi tersebut telah menyertakan Pajak Pertambahan Nilai. Setiap faktur pajak, harus memiliki Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

NSFP merupakan serangkaian kode yang diberikan oleh DJP pada PKP, sebagai sarana penerbitan faktur pajak ketika transaksi. Sebelum diberlakukannya aturan ini, PKP bisa menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri yang kurang terkontrol. Hal ini dinilai membawa kerugian untuk negara dan menjadikan PKP kurang taat pajak.

PKP sendiri bisa mengajukan permohonan kepemilikan Nomor Seri Faktur Pajak ke kantor pelayanan pajak, atau secara online melalui aplikasi e-Nofa yang disediakan DJP. Tentu, pengurusan nomor seri ini memerlukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh PKP, agar bisa disetujui dan mendapat NSFP yang bisa digunakan.

Syarat Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak PKP

Untuk mengajukan kepemilikan NSFP, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini.

1. Terdaftar Sebagai Pengusaha Kena Pajak

Selain memiliki NPWP, yang menjadi syarat utama dalam setiap proses perpajakan, yaitu wajib pajak juga harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Menurut ketetapan dalam UU PPN Tahun 1984, disebutkan bahwa PKP merupakan pengusaha yang terlibat dalam transaksi barang kena pajak dan jasa kena pajak yang dikenai PPN.

Untuk menjadi PKP sendiri juga ada syaratnya, tidak secara otomatis dapat disebut dengan PKP karena PKP memiliki kewajiban dan hak yang melekat pada status tersebut.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Setelah terdaftar sebagai PKP, wajib pajak akan mendapatkan kode aktivasi beserta password yang digunakan untuk mengurus kepemilikan sertifikat elektronik pajak.

Sertifikat ini sendiri berisi tanda tangan digital dan identitas wajib pajak yang akan diterbitkan oleh DJP setelah dilakukan aktivasi.

Sertifikat elektronik pajak, akan menjadi identitas dan kelengkapan dalam setiap faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP dalam transaksinya.

3. Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak PKP SFP Lewat e-Nofa dan KPP

PKP dapat mengurus NSFP melalui e-NoFa atau Elektronik Penomoran Faktur Pajak. E-Nofa merupakan portal resmi yang disediakan DJP untuk PKP agar bisa mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak yang diperlukan dalam transaksi.

PKP bisa menggunakan username dan password yang sebelumnya telah diperoleh untuk masuk ke portal e-Nofa.

Selain itu, PKP juga bisa mendapatkan nomor seri ini melalui KPP. Cara ini kurang disarankan, sebab selain menyita lebih banyak waktu, pengurusan secara manual cenderung kurang praktis.

Namun demikian, pengurusan manual tetap bisa dilakukan oleh PKP yang memerlukannya.

Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak PKP

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, transaksi barang kena pajak dan jasa kena pajak oleh PKP yang dilakukan harus menyertakan faktur pajak sebagai bukti bahwa transaksi tersebut mencantumkan Pajak Pertambahan Nilai. Nantinya, faktur pajak akan memiliki identitas unik, yakni Nomor Seri Faktur Pajak.

Serangkaian angka yang ada pada NSFP memiliki arti tertentu. Dengan melihat kode ini, nantinya PKP dapat mengetahui transaksi tipe apa yang dilakukan dan dicatat dalam faktur pajak tersebut.

Perlu diketahui pula bahwa NSFP harus selalu diaktifkan ulang setiap akhir periode pajak, sebagai tanda bahwa PKP masih aktif melakukan transaksi BKP dan JKP.

Sebagai PKP, pemahaman pada kode NSFP yang ada harus dilakukan. Hal ini demi kelancaran transaksi yang dilakukan, serta menghindari kesalahan pada audit yang akan dilakukan oleh akuntan dalam rangka pemeriksaan kesehatan keuangan dan ketaatan perpajakan.

Dengan mengetahui arti kode tersebut, PKP bisa membuat faktur pajak dengan tepat.

Pembuatan Faktur Pajak dengan Aplikasi DJP

Sama seperti pengurusan Nomor Seri Faktur Pajak yang bisa dilakukan melalui portal online e-NoFa, penerbitan faktur pajak juga bisa dilakukan secara online.

Hal ini sangat disarankan untuk Pengusaha Kena Pajak, karena penerbitan faktur pajak dengan cara online akan memudahkan PKP dalam kelancaran transaksi.

Portal yang disediakan oleh DJP untuk pembuatan faktur pajak secara online adalah e-Faktur. Nantinya, PKP diharuskan melakukan instalasi terlebih dahulu pada program ini dengan serangkaian langkah, sehingga aplikasi ini bisa digunakan langsung melalui perangkat PKP.

Penggunaan e-Faktur akan secara langsung terintegrasi dengan identitas PKP seperti sertifikat elektronik pajak dan NSFP yang dimiliki.

Faktur pajak sendiri, akan dibuat sebanyak dua rangkap. Satu untuk arsip PKP sebagai penjual, dan satu untuk pembeli BKP atau JKP.

Faktur pajak ini harus disimpan dengan baik karena diperlukan dalam proses pembukuan. Pembukuan yang disusun, nantinya berguna ketika pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan milik PKP tersebut.

Jenis Faktur Pajak yang Ada dalam Transaksi Jual-Beli BKP/JKP

Selanjutnya, PKP juga perlu memahami berbagai jenis faktur pajak yang digunakan dalam transaksi. Setiap faktur pajak ini wajib mencantumkan NSFP, sebagai bukti bahwa PKP yang terlibat merupakan PKP yang sah dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

1. Faktur Pajak Keluaran, merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan BKP atau JKP atau barang yang tergolong barang mewah.

2. Faktur Pajak Masukan, merupakan faktur pajak yang didapat PKP ketika melakukan pembelian pada BKP atau JKP.

3. Faktur Pajak Pengganti, merupakan faktur pajak yang digunakan untuk mengganti faktur pajak yang telah terbit sebelumnya. Penggantian ini biasanya disebabkan karena kesalahan pengisian pada faktur pajak.

4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada pembeli BKP atau JKP selama satu bulan kalender.

5. Faktur Pajak Digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

6. Faktur Pajak Cacat, merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap atau memiliki kesalahan pengisian. Faktur pajak ini yang diganti dengan Faktur Pajak Pengganti.

7. Faktur Pajak Batal, merupakan faktur pajak yang dibatalkan karena transaksi yang terjadi juga dibatalkan. Pembatalan faktur pajak juga diwajibkan ketika terjadi kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Pembahasan terkait Faktur Pajak akan dilakukan pada artikel lain, karena artikel ini berfokus pada Nomor Seri Faktur Pajak yang harus ada pada setiap faktur pajak yang diterbitkan. NSFP sendiri juga digunakan pemerintah, dalam hal ini DJP, sebagai kontrol atas aktivitas jual-beli barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga tidak ada kerugian negara yang timbul akibat tidak dibayarkannya Pajak Pertambahan Nilai oleh PKP.

Faktur pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sah, akan menjadi bukti valid bahwa PPN telah dicantumkan dalam transaksi. Pelaporan SPT Tahunan Badan yang nantinya dilakukan, akan memerlukan berkas ini sebagai salah satu syarat. Sebagai PKP, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal resmi mitra DJP, seperti Klikpajak. Proses yang mudah serta bebas biaya, menjadikan Klikpajak sebagai salah satu kanal pelaporan SPT yang banyak dipilih oleh PKP karena ringkas, cepat dan hemat. Nikmati layanan lapor SPT gratis lewat Klikpajak di sini.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami