Daftar Isi
7 min read

Kendala Saat Lapor SPT Tahunan Online dan Solusinya

Tayang 02 Aug 2020
Bagaimana Cara Mengembalikan Data Faktur Pajak yang Hilang?
Kendala Saat Lapor SPT Tahunan Online dan Solusinya

Apakah Anda sedang mengalami masalah dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)? Ketahui kendala saat lapor SPT Tahunan online dan solusinya dengan benar.

Seluruh warga Indonesia yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan, wajib bayar pajak dan lapor SPT tahunan online. Selain lebih efektif dan praktis, sistem daring ini juga menawarkan banyak sekali keuntungan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah menghemat waktu.

Meski begitu, pelaporan SPT tahunan secara online tetap memiliki kekurangan. Salah satunya, mungkin akan menghadapi kendala-kendala teknis seperti sulit mengakses sistem dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun dari aplikasi mitra resminya.

Artikel Mekari Klikpajak  kali ini akan membahas seputar kendala yang kerap dijumpai saat melakukan pelaporan pajak secara online beserta solusinya. Simak ulasannya berikut ini.

YouTube video

Contoh Kendala Saat Lapor SPT Tahunan

Tidak bisa dimungkiri, ketika melaporkan SPT Tahunan secara online, terkadang mengalami berbagai macam kendala yang ditemui oleh wajib pajak, khususnya bagi mereka yang kurang mengerti cara kerja platform tersebut.

Untuk membantu wajib pajak, berikut adalah berbagai macam kendala yang kerap ditemui di laman situs web DJP Online beserta solusinya.

Ilustrasi login lapor SPT Tahunan Pajak online

Baca Juga : Penyebab Lain Munculnya ETAX 40001 pada e-Faktur & Solusinya

Saat Login DJP ‘Online’

Ketika login ke akun DJP Online, biasanya dijumpai kendala-kendala sebagai berikut:

  • Salah memasukan alamat email

Ketika salah memasukkan alamat email saat mendaftar akun DJP Online, maka Anda hanya perlu mendaftar lagi menggunakan email yang benar.

  • Sudah mengklik tautan aktivasi namun gagal registrasi

Anda dapat mengirim ulang tautan aktivasi yang terdapat pada laman DJP Online, yakni “Kirim Link Aktivasi”. Pastikan pula koneksi internet stabil.

Baca juga: Solusi Jika Lupa Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi

  • Kode verifikasi salah

Pastikan server code yang tercantum di email sama dengan yang ada di laman situs web DJP Online. Jika berbeda, kirim ulang kode verifikasi.

  • Tidak bisa login dengan email

Jika tidak bisa login dengan email yang terdaftar, maka gunakan nomor ponsel dan kata sandi atau password yang sesuai.

  • Lupa password

Anda dapat mengklik fitur reset password yang tercantum pada laman DJP Online.

Ilustrasi inpur data saat pelaporan SPT Tahunan Online

Saat Input Data

Berikut adalah kendala yang sering ditemui saat melakukan input data.

  • NPWP bendahara atau pemberi kerja sudah diisi, tapi nama tak muncul

Solusinya, Anda dapat menghapus SPT, logout dari akun DJP Online dan login ulang.

  • Memeriksa kelengkapan isian SPT

Anda harus memastikan seluruh data diisi lengkap, termasuk daftar harta dan bukti potong pajak.

Baca juga: Ketahui Aturan dan Sanksi Wajib Pajak Tidak Lapor SPT Tahunan

  • Melakukan perubahan atau penambahan data SPT yang sudah dikirim

Anda dapat membuat SPT pembetulan yang caranya persis seperti pembuatan SPT biasa.

  • Bukti Penerimaan Elektronik tidak muncul

Biasanya, BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) otomatis akan muncul setelah lapor pajak online dilakukan. Jika belum muncul, periksa kembali menu e-Filing DJP Online dan refresh laman.

  • ID Billing tidak muncul

Setelah Surat Setoran Elektronik (SSE) tersimpan, halaman PDF ID Billing akan muncul. Jika tidak, matikan pop up blocker  pada browser.

etax 40001Ilustrasi kesal saat lapor SPT Tahunan Pajak bermasalah

Berbagai Status Kode Eror di Laman DJP Online

Setiap error code atau kode error yang muncul di laman DJP Online mewakili berbagai macam kesalahan yang terjadi mulai dari proses registrasi, login hingga saat pelaporan pajak.

Masing-masing error code juga memiliki solusi untuk mengatasinya. Apa sajakah itu?

  • Server Not Found 404 atau error 405

Wajib pajak dapat mengklik tombol “Back” pada browser, atau refresh laman DJP Online dan melakukan login ulang.

  • Error 500 atau Error 502

Kode error ini dapat dipengaruhi oleh jaringan internet, maka pastikan koneksinya stabil. Setelah itu, gunakan berbagai macam browser seperti Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox.

Jika sudah dilakukan, tetapi pesan itu tetap muncul, artinya server DJP Online sedang down karena terlalu banyak yang mengakses.

  • Kode kesalahan: REG008 saat login dengan NPWP terdaftar

Akses fitur reset password DJP Online. Di bagian “lupa email” klik “Ya”. Masukkan alamat email aktif. Cek email, lalu klik tautan yang dikirimkan dan buatlah kata sandi baru.

  • Kode Kesalahan : SO002

Artinya wajib pajak belum terdaftar di e-Filing DJP Online. Lakukan  pendaftaran kembali di halaman registrasi DJP Online.

  • Kode Kesalahan : SO004

Kode ini biasanya muncul jika wajib pajak menerima email aktivasi yang dikirimkan oleh DJP Online namun belum mengklik tautannya. Maka, klik tautannya.

  • Error Status Code : 0

Kode error ini akan muncul saat wajib pajak akan mengirimkan SPT. Solusinya, periksa kembali data isian laporan harta. Jika belum diisi, maka lengkapi.

Note: Ingat ya, di saat pandemi Covid-19 begini sebaiknya Cegah Tertular Corona, Lapor SPT Pajak Via Online Saja

  • Error 500 : java.lang.NullPointerException

Untuk mengatasinya, wajib pajak dapat memperbarui profil khususnya nomor telepon yang didaftarkan.

  • Error 403 atau Error 405

Kode error ini biasanya muncul karena wajib pajak tidak memiliki otoritas untuk mengakses layanan. Bersihkan cache browser dan restart komputer.

Jika tidak bisa juga, maka wajib pajak perlu datang ke KPP terdekat untuk mengurusnya.

  • Error 732 : Internal Server Error

Koder eror ini akan muncul jika koneksi internet tersendat. Yang perlu dilakukan adalah tombol refresh di browser.

  • Terdapat Tulisan home?acces_token=nul

Kode eror ini dapat disebabkan oleh dua hal. Pertama, membuka situs web tanpa melakukan apa pun. Kedua, login dengan perangkat lain tetapi lupa logout.

Solusinya, wajib pajak bisa menghubungi call center DJP, yaitu Kring Pajak di nomor 021-1500200.

Demikianlah berbagai macam kendala yang kerap ditemui saat melakukan pelaporan SPT online melalui DJP Online beserta solusinya.

Guna menghindari terjadinya hal-hal semacam itu, wajib pajak disarankan untuk melaporkan pajak lebih awal agar tidak terjadi bentrok dengan wajib pajak lain yang menyebabkan server DJP Online mengalami down karena terlalu banyaknya akses.

Daftar Kode Setoran Pajak dalam Pembayaran Pajak OnlineIlustrasi lapor SPT Tahunan Pajak di aplikasi e-Filing Klikpajak

Lebih Mudah Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Agar lebih mudah dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing di Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Anda bisa melihat langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui fitur e-Filing Klikpajak yang mudah di SINI.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, seperti cara lapor pajak Badan Tahunan online, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Fitur Lainnya Aplikasi Pajak ‘Online’ di Klikpajak

Fitur lain di Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur.

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Jadi, bagi Anda PKP yang melakukan transaksi mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 dan pelaporan SPT Masa PPh 23/26 akan sangat terbantu dengan fitur e-Bupot yang simpel ini.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ingat juga batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak, ya? Agar terhindar dari sanksi dan denda karena terlambat bayar dan lapor SPT Pajak, unduh kalender saku pajak di banner bawah ini.

Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di klikpajak.id. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak