Daftar Isi
6 min read

Saldo Rekening 1 Miliar Rupiah dan Hal Penting Harus Diketahui

Tayang 26 Sep 2024
Saldo Rekening 1 Miliar
Saldo Rekening 1 Miliar Rupiah dan Hal Penting Harus Diketahui

Apakah Anda memiliki saldo rekening 1 miliar rupiah? Pahami kewajiban pajaknya dan ketentuan yang diterapkan terhadap pemilik saldo di atas satu miliar rupiah ini.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang kebijakan pemerintah terhadap wajib pajak yang memiliki sejumlah saldo sesuai ketentuan untuk dilakukan tindakan oleh Ditjen Pajak.


Transparansi Data Pemilik Saldo Rekening 1 Miliar Rupiah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk memantau rekening nasabah yang memiliki saldo besar sebagai transparansi data wajib pajak untuk kepentingan perpajakan.

Peraturan DJP yang Berlaku

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 19 Tahun 2018, lembaga perbankan diwajibkan melaporkan nasabah yang memiliki saldo minimal Rp1 miliar.

Awalnya, batas pelaporan ini ditetapkan lebih rendah, yakni Rp200 juta, namun diperbarui untuk menyelesaikan target pajak pada nasabah dengan saldo besar.

Akses informasi rekening untuk nominal di atas satu miliar rupiah ini juga diperjelas dalam PMK No 47 Tahun 2024 sebagai petunjuk prosedur pelaporan, termasuk mekanisme validasi data.

Dengan regulasi ini, DJP dapat melakukan evaluasi apabila terdapat kesepakatan dan/atau praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 terkait akses informasi untuk perpajakan.

Alasan DJP Mengawasi Rekening dengan Saldo Tinggi

DJP menegaskan bahwa pengawasan terhadap rekening dengan saldo besar dilakukan untuk menjaga transparansi dan kepatuhan pajak, memastikan nasabah melaporkan semua penghasilan yang diperoleh dengan benar.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan penghindaran pajak dan menjaga transparansi dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Nasabah dengan saldo besar diharapkan melaporkan penghasilannya dari rekening mereka dengan jujur dan tepat waktu.

Baca Juga: Cara Mengisi Kolom Harta di SPT Tahunan dan Jenis Harta

Dampak Memiliki Saldo Rekening di Atas Rp 1 Miliar terhadap Pajak Pribadi

Memiliki saldo di atas Rp1 miliar dapat memberikan konsekuensi pada wajib pajak pribadi, seperti menjadi prioritas untuk diawasi DJP, kemungkinan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan sumber pendapatan dan kesesuaian dalam pelaporan pajaknya, dan lainnya.

Bagaimana DJP Menghitung Pajak dari Rekening di Atas Rp1 Miliar?

Pemilik saldo rekening di atas Rp1 miliar tidak otomatis dikenakan pajak tambahan. Namun, DJP akan memantau transaksi dan saldo untuk mengecek apakah ada pendapatan yang dilaporkan.

Pendapatan tersebut seperti bunga bank atau keuntungan dari investasi, dan lainnya. Pajak hanya akan dikenakan jika sumber penghasilan tersebut belum tercatat dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak nasabah.

Tips Aman Mengelola Saldo Besar

Bagi Anda yang memiliki saldo besar di rekening bank atau lembaga keuangan, sangat penting untuk melaporkan seluruh sumber penghasilan secara lengkap dalam SPT pajak.

Hindari melakukan penghindaran pajak yang dapat berakibat pada pemeriksaan lebih lanjut dan pengenaan sanksi.

Sebaiknya melakukan konsultasi dengan konsultan pajak agar dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku dan menghindari sanksi.

Selain itu, hal ini juga dapat membantu mengoptimalkan pengelolaan keuangan melalui strategi yang aman.

Kewajiban Lapor dan Sanksi jika Tidak Melaporkan Saldo di Atas Rp1 Miliar

Kewajiban melaporkan saldo di atas satu miliar rupiah harus dilakukan oleh wajib pajak nasabah itu sendiri pada saat melaporkan SPT pajaknya.

Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam CRS (Common Reporting Standard) bahwa setiap lembaga keuangan dan bank wajib melaporkan rekening dengan saldo besar, termasuk yang di atas Rp1 miliar kepada DJP.

Apa yang Terjadi jika Tidak Melaporkan?

Jika nasabah tidak melaporkan saldo di atas Rp1 miliar ke DJP, maka bisa dilakukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaporan SPT pajaknya, maka sesuai Pasal 39 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, nasabah dianggap penyampaian pajaknya tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Sehingga akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga pidana sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Sanksi juga dapat berupa pembatasan akses layanan perbankan.

Sedangkan bagi lembaga keuangan atau bank yang tidak melaporkan informasi nasabahnya yang memiliki saldo rekening di atas Rp1 miliar, sesuai PMK No. 70 Tahun 2017 terkait tata cara pertukaran informasi otomatis (AEoI/Automatic Exchange of Information), dapat dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi dapat berupa denda sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pencabutan izin operasional.

Baca Juga: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru

Pertanyaan Umum Seputar Saldo Rekening di Atas Rp1 Miliar

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang umum ditanyakan terkait kepemilikan saldo rekening di atas Rp1 miliar:

  1. Apakah Bank akan Melaporkan Rekening yang Memiliki Saldo di Atas Rp1 Miliar?

Ya, sesuai dengan ketentuan dalam CRS dan peraturan dari Ditjen Pajak, bank wajib melaporkan rekening nasabah dengan saldo di atas Rp1 miliar ke DJP.

  1. Apakah Semua Saldo di Atas Rp 1 Miliar Otomatis Kena Pajak?

Tidak, saldo di atas Rp1 miliar tidak otomatis dikenakan pajak tambahan. Namun, saldo tersebut wajib dilaporkan, sedangkan terkait pajak hanya dikenakan jika ada pendapatan dari rekening yang belum dilaporkan sebelumnya.

  1. Apakah Rekening Perusahaan juga Kena Aturan ini?

Ya, meskipun peraturan ini lebih berfokus pada rekening pribadi, namun untuk rekening perusahaan dengan saldo besar juga harus mematuhi regulasi yang berlaku dan wajib melaporkan sumber pendapatannya.

  1. Bagaimana jika Saya Menerima Uang Warisan atau Hadiah yang Meningkatkan Saldo Rekening?

Warisan atau hadiah yang menyebabkan saldo rekening meningkat juga harus dilaporkan. Namun, perlakuan jenis pendapatan ini dapat berbeda dalam peraturan perpajakan yang berlaku. Sehingga pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau petugas pajak untuk langkah tepatnya.

  1. Apa Saja Sanksi jika Tidak Melaporkan Rekening dengan Saldo Besar?

Sanksi yang dapat dikenakan bagi wajib pajak atau nasabah dapat meliputi denda administratif, pembatasan akses ke layanan perbankan, hingga blokir rekening bank. Penghindaran pelaporan saldo besar dianggap sebagai pelanggaran serius.

Kesimpulan

Nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp1 miliar wajib melaporkan ke Ditjen Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan Pajaknya.

Selain itu, pihak bank atau lembaga keuangan juga wajib melaporkan data nasabah dengan saldo rekening minimal Rp1 miliar untuk menjaga transparansi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah dengan saldo besar tersebut tidak serta merta dikenakan pajak, namun DJP akan memantau sumber pendapatan yang belum dilaporkan, yang kemungkinan ada kewajiban pajak di dalamnya.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan saldo besar tersebut dapat berakibat pada pengenaan sanksi administrasi, seperti denda, pembatasan layanan perbankan, pemeriksaan lebih lanjut, hingga berdampak pada pidana sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kegiatan Perpajakan

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Keuangan No. 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan

JDIH Kemenkeu.go.id. Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Peraturan Perpajakan (KUP)

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami