Daftar Isi
3 min read

3 Kesalahan Umum dalam Cara Menghitung PPh Terutang

Tayang 29 Oct 2018
3 Kesalahan Umum dalam Cara Menghitung PPh Terutang

Pajak Terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan yang berlaku. Sedangkan PPh terutang mengacu pada pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak.

Adapun peraturan yang dimaksud meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Perlu diketahui bahwa istilah pajak terutang berbeda dengan utang pajak. Berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dengan kata lain, terdapat unsur sanksi dan denda di dalam utang pajak dan sudah menjadi tunggakan.

Cara Menghitung PPh Terutang

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam suatu Tahun Pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan neto fiskal dengan kompensasi kerugian fiskal.

Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima dan atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, baik di dalam maupun di luar negeri setelah dilakukan penyesuaian fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Sedangkan kompensasi kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Pajak serta kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (self assesment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP).

Sesuai dengan penjelasan di atas, untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak, maka cara mencari PPh badan terutang adalah sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal

Untuk menghitung besaran PPh Badan yang terutang, yakni dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 UU PPh. Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh Badan Terutang = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 17

Tarif PPh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berlaku mulai Tahun Pajak 2010 berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebesar 25%. Meski demikian, Wajib Pajak dalam negeri dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berbentuk Perseroan Terbuka.
  2. Paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  3. Persyaratan tertentu lainnya.

Kesalahan yang Umum Terjadi dalam Cara Menghitung PPh Terutang

Terkadang dalam menghitung Pajak Penghasilan terdapat beberapa kesalahan yang sifatnya umum terjadi. Sebagai evaluasi, ada baiknya Anda memperhatikan lebih cermat dan belajar mengenali kesalahan-kesalahan apa saja dalam cara menghitung PPh terutang berikut ini:

1. Melakukan Kesalahan Penentuan PTKP

Banyak yang salah dalam menentukan perhitungan PTKP karena besaran dan tarifnya memang terdiri dari empat jenis.  Berikut tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai PMK Nomor 101/PMK.010/2016 sebagai berikut:

a.   Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.

b.   Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang telah menikah.

c.   Rp54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

d.   Rp4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

2. Human Error saat Perhitungan

Human error sebenarnya hal yang lumrah terjadi saat melakukan perhitungan. Namun di era digital seperti sekarang ini, Anda dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya human error saat menghitung PPh terutang dengan menggunakan aplikasi penghitung yang otomatis.

3. Tidak Memasukkan Potongan

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah tidak mengeluarkan bukti potong. Jika bukti potong tidak disertakan, maka otomatis besaran nilai menjadi nihil ketika dimasukkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan. Ini berdampak pada hasil perhitungan yang dapat menjadi tidak akurat.

Apabila Anda sudah melakukan cara menghitung PPh terutang sesuai formula, jangan sampai melakukan kesalahan-kesalahan di atas sehingga hasil akhir dari perhitungan tetap benar dan sesuai.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak