Penerapan e-Billing sebagai pembayaran pajak secara elektronik yang menggantikan metode manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bentuk digitalisasi administrasi perpajakan yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melalui e-Billing, wajib pajak cukup membuat kode billing sebagai identitas pembayaran pajak, kemudian melakukan pembayaran melalui bank atau kanal pembayaran resmi lainnya. Seluruh proses ini kini terintegrasi dalam Coretax DJP, yakni sistem administrasi perpajakan terbaru yang menyatukan pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak dalam satu platform.
Agar tidak terjadi kesalahan saat membayar pajak, perlu memahami cara registrasi e-Billing dengan benar, termasuk ketentuan dan istilah penting pembayaran pajak, serta langkah-langkah teknisnya. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa itu e-Billing Pajak?
e-Billing adalah sistem elektronik yang digunakan untuk membuat kode billing pajak sebagai pengganti SSP manual. Kode billing ini berfungsi sebagai identitas pembayaran pajak yang memuat informasi jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, serta jumlah pajak yang dibayarkan.
Dengan e-Billing, proses pembayaran pajak menjadi:
- Lebih cepat karena dilakukan secara online
- Lebih akurat karena data langsung terekam di sistem DJP
- Lebih praktis karena tidak perlu formulir fisik
Sistem e-Billing digunakan untuk hampir seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN), pajak final, hingga pembayaran sanksi administrasi.
Ketentuan e-Billing dan Dasar Hukumnya
Penerapan e-Billing tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh wajib pajak.
Beberapa regulasi yang menjadi landasan utama e-Billing antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 26/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik.
Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya:
- Kode billing dibuat sebelum melakukan pembayaran pajak
- Setiap kode billing hanya berlaku untuk satu jenis pajak dan satu masa pajak
- Kode billing memiliki masa berlaku tertentu
- Pembayaran pajak dianggap sah jika sesuai dengan kode billing yang dibuat
- Kesalahan pengisian Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dapat menyebabkan pembayaran tidak terbaca.
Baca Juga:Â Masa Aktif ID Billing & Solusi Kode Billing Tidak Bisa Dibayar
Istilah Penting dalam Pembayaran Pajak Menggunakan e-Billing
Dalam proses registrasi dan penggunaan e-Billing, terdapat sejumlah istilah teknis yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Istilah-istilah tersebut di antaranya:
- Kode Billing: Kode unik yang diterbitkan oleh sistem DJP sebagai identitas pembayaran pajak. Kode ini digunakan saat melakukan pembayaran melalui bank atau kanal resmi.
- Kode Akun Pajak (KAP): Kode yang menunjukkan jenis pajak yang dibayarkan, misalnya: PPh 21, PPh 23, PPN Dalam Negeri.
- Kode Jenis Setoran (KJS): Kode yang menunjukkan tujuan pembayaran pajak, seperti: setoran masa pajak, pembayaran kurang bayar, pembayaran sanksi administrasi.
- Masa Pajak dan Tahun Pajak: Periode pajak yang menjadi dasar pembayaran, misalnya masa Januari atau tahun pajak 2025.
- NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara): Nomor bukti bahwa pembayaran pajak telah berhasil dilakukan dan diterima oleh negara.
Baca Juga:Â Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak di Coretax
Tahapan Daftar e-Billing dalam Sistem Coretax DJP
Saat ini, pembuatan dan pengelolaan e-Billing terintegrasi melalui sistem Coretax, sehingga wajib pajak harus memiliki akun Coretax terlebih dahulu.
1. Penuhi syarat registrasi e-Billing
Sebelum melakukan registrasi, pastikan telah memiliki: NPWP yang aktif, akun Coretax DJP, password dan passphrase Coretax, data jenis pajak yang akan dibayarkan.
2. Aktivasi akun Coretax DJP
Jika belum memiliki akun, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax sesuai panduan DJP, termasuk pembuatan password dan passphrase untuk keamanan transaksi.
Baca Juga:Â Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
Tutorial Cara Registrasi e-Billing Pajak Melalui Coretax DJP
Berikut panduan langkah demi langkah resgistrasi dan pembuatan kode billing di e-Billing secara umum:
- Login ke sistem Coretax DJP: Masuk ke akun Coretax DJP menggunakan NIK/NPWP/NITKU dan password yang telah terdaftar.
- Pilih menu pembayaran e-Billing: Setelah berhasil login, pilih menu yang berkaitan dengan pembayaran pajak atau e-Billing.
- Isi data pembayaran pajak: Lengkapi data seperti KAP, KJS, masa dan tahun pajak, jumlah pajak yang akan dibayarkan.
- Simpan dan terbitkan kode billing: Setelah data lengkap dan benar, simpan formulir untuk menerbitkan kode billing secara otomatis.
- Lakukan pembayaran pajak: Gunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos.
Setelah pembayaran berhasil, wajib pajak akan memperoleh NTPN sebagai bukti sah pembayaran pajak.
Kesimpulan
E-Billing merupakan sistem pembayaran pajak elektronik yang memberikan kemudahan, kecepatan, dan akurasi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sistem ini menggantikan metode manual dan terintegrasi langsung dengan database DJP.
Dengan hadirnya Coretax DJP, proses registrasi dan penggunaan e-Billing menjadi lebih terpusat dan transparan. Namun, wajib pajak tetap perlu memahami ketentuan, istilah, serta tahapan registrasi agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.
Memahami cara registrasi e-Billing secara menyeluruh akan membantu wajib pajak menghindari kendala administrasi, keterlambatan pembayaran, serta potensi sanksi pajak di kemudian hari.
Bagi Anda yang sedang mengurus administrasi perpajakan perusahaan, agar lebih mudah dan cepat dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua prosesnya serba otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2014 tentang Sistem Pembayaran Pajak secara Elektronik”
Stats.pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”




