Daftar Isi
12 min read

Mengenal Pengadilan Pajak serta Tugas dan Wewenangnya

Tayang 25 Sep 2023
pengadilan-pajak-tugas-dan-wewenang
Mengenal Pengadilan Pajak serta Tugas dan Wewenangnya

Apabila seorang wajib pajak melanggar kewajibannya atas perpajakan dan dapat mengakibatkan orang tersebut terjerat kebijakan hukum terkait pajak, maka kasus tersebut diselesaikan dalam Pengadilan Pajak. Setiap kasus yang berhubungan dengan hukum tentunya harus diselesaikan dengan pengadilan.

Aturan yang mengatur jenis pengadilan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2022 No. 14 tentang Pengadilan Pajak. Selain itu, pemerintah juga mencabut berlakunya UU Tahun 1997 No. 17 mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP).

Adanya pengadilan ini bertujuan untuk mencari keadilan atas sengketa pajak yang terjadi. Sengketa pajak inilah yang timbul antara wajib pajak dan pejabat berwenang sehingga pada akhirnya dapat diajukan sebuah gugatan. Lebih jelasnya terkait pengadilan dalam perpajakan ini silakan pahami uraian berikut.

Pengertian Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak merupakan suatu badan peradilan yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang ingin mencari keadilan atas sengketa pajak yang dialaminya.

Sengketa pajak yang dimaksud adalah sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dan pihak berwenang sebagai akibat dari keluarnya putusan yang diajukan pada saat banding atau gugatan kepada badan pengadilan ini.

Gugatan tersebut berlaku apabila pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan yang disertai dengan surat paksa. Gugatan yang diajukan oleh wajib pajak akan disampaikan kepada pengadilan sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak.

Pengadilan ini adalah pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam pemeriksaan dan putusan sengketa pajak. Oleh sebab itu, putusan Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum, peradilan tata usaha negara, atau badan peradilan lainnya. Kecuali jika adanya putusan berupa “tidak dapat diterima” yang berhubungan dengan kewenangan dan kompetensi tertentu.

Pengadilan Pajak dan Kedudukannya

Awal mula didirikannya Pengadilan Pajak, lembaga ini dinamakan Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) yang kemudian berubah menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP). Oleh karena setiap tahunnya banyak terjadi sengketa pajak, maka pemerintah berpendapat bahwa BPSP tidak mampu menanganinya.

Pada akhirnya, aturan tentang BPSP dicabut dan dibentuk badan pengadilan baru berdasarkan UU No. 14 Tahun 2022 yang berisi tentang pemerintah berhak membuat Pengadilan Pajak sebagai badan perundangan yang membahas dan memutus sengketa pajak.

Kedudukan atau derajat pengadilan ini berada dalam lingkup tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi yang nantinya akan berpuncak kepada Mahkamah Agung (MA). Selain itu juga termasuk ke dalam pengadilan khusus.

Maksudnya disini adalah dalam lingkungan peradilan tata usaha negara, pengadilan ini termasuk pengadilan yang memiliki diferensiasi atau spesialisasi nya sendiri.

Persidangan yang dilakukan dalam pengadilan ini dilakukan di tempat kedudukannya dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan Ketetapan Ketua Pengadilan. Hingga saat ini terdapat dua tempat sidang di luar tempat kedudukannya yaitu di Yogyakarta dan di Surabaya.

Untuk lebih jelasnya, ada tiga kedudukan untuk pengadilan ini, yaitu:

  1. Mempunyai kedudukan di Ibukota Negara.
  2. Dapat dilakukan di tempat kedudukannya.
  3. Apabila dipandang perlu dapat dilakukan di tempat lain, maka dilakukan berdasarkan tempat yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.

Struktur Organisasi Pengadilan

Masih tercantum dalam UU No. 14 Tahun 2022, pengadilan ini terdiri dari struktur organisasi yaitu Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris dan Panitera. Pimpinan merupakan seorang ketua dan didampingi sebanyak-banyak terdiri dari 5 orang wakil ketua. Jumlah wakil ketua yang diikutsertakan tergantung pada banyaknya sengketa pajak yang akan dibahas dan diselesaikan.

Tugas dari wakil ketua dapat disesuaikan dengan jenis pajak, wilayah kantor perpajakan atau jumlah sengketa pajak yang akan dibahas. Untuk sekretaris, hingga saat ini merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.

Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan langsung oleh Mahkamah Agung. Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan yang dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Terdapat UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah menjadi UU No.51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 yang diganti menjadi UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang tersebut dengan tegas mengatur tentang putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.

Sekretariat Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak juga mempunyai sekretariat yang bertugas untuk memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, rumah tangga, keuangan, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, dan administrasi penyelesaian putusan.

Selain itu sekretariat juga bertugas untuk mengurus dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi terkait pengadilan dan beberapa hal lainnya.

Dalam menjalankan tugasnya, Sekretariat mempunya fungsi yang harus diselenggarakan, yaitu:

  1. Menyiapkan program kerja dan pelaporan serta pelaksanaan administrasi di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
  2. Melayani administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan.
  3. Menghimpun dan mengklasifikasikan Putusan Pengadilan Pajak dan menyelenggarakan perpustakaannya.
  4. Melayani administrasi peninjauan kembali putusan pengadilan.
  5. Melayani administrasi yurisprudensi dari putusan pengadilan.
  6. Mengolah data dan informasi terkait pengadilan.
  7. Melayani administrasi untuk persiapan persidangan.
  8. Melayani administrasi untuk pelaksanaan persidangan.
  9. Melayani administrasi penyelesaian putusan pengadilan.

Tugas dan Wewenang Pengadilan

Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak terdapat dalam UU No. 14 Tahun 2002 yakni pada Pasal 31, 32 dan 33, rangkumannya adalah sebagai berikut.

  1. Pengadilan Pajak mempunyai wewenang yang bersifat administratif yang artinya mempunyai ruang lingkup berada dalam administrasi negara.
  2. Mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus hal-hal yang berkaitan dengan sengketa pajak.
  3. Bertanggung jawab dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan pada tingkat banding, kecuali ditentukan lain sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  4. Mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa gugatan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sesuai pada Pasal 23 ayat (2) UU KUP.
  5. Memiliki wewenang dalam mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak yang sedang bersengketa dalam sidang pengadilan yang sedang berlangsung.
  6. Memiliki peran sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir yang mempunyai tugas dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak. Kemudian juga berwenang dalam memanggil atau meminta data dan keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Gugatan dalam Pengadilan

Gugatan dalam pengadilan ini ada dua jenis, yaitu:

1. Negara Melakukan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak

Gugatan pertama ini dimaksudkan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Proses persidangan dalam gugatan ini adalah untuk menagih pajak yang hanya bisa dilakukan setelah adanya bantuan peneguran dan pembicaraan.

Setelah mengikuti peradilan, maka pengadilan akan memutuskan untuk menyita dan melelang semua aset yang dimiliki wajib pajak yang sudah terbukti lalai dalam melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak.

2. Wajib Pajak Menggugat Proses Pajak yang Dialami

Maksud dari gugatan jenis kedua ini adalah apabila penagihan pajak oleh pihak penagih tidak sesuai dengan prosedur atau adanya penyitaan aset tanpa didampingi dengan surat penyitaan secara resmi. Maka dalam hal ini wajib pajak berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.

Cara Mengajukan Gugatan Sengketa Pajak

Setelah mengetahui dan memahami kedua jenis gugatan pajak di atas, maka perlu diketahui bagaimana cara mengajukan gugatan tersebut. Mengajukan gugatan tentunya harus sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Pajak.

Seorang wajib pajak yang ingin mengajukan gugatan atas adanya sengketa pajak harus memasukkan surat gugatan dalam bahasa Indonesia yang ditujukan ke pengadilan tersebut. Surat gugatan disertai dengan salinan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak tergugat, bukti pendukung dan surat kuasa bermaterai.

Surat kuasa tersebut diajukan apabila diwakilkan oleh kuasa hukum. Surat gugatan juga bisa diwariskan kepada ahli waris apabila dalam proses gugatan pihak penggugat meninggal dunia, pailit atau perusahaan penggugat dilikuidasi.

Tahapan dalam persidangan pajak ada 2, yaitu:

  1. Penyampaian surat gugatan, surat uraian gugatan serta surat bantahan antara wajib pajak dan pihak yang digugat.
  2. Persidangan dan penggugat bisa menjelaskan dan memaparkan secara lisan bukti terkait mengenai sengketa pajak yang menjadi masalah.

Dalam persidangan pajak ini, pihak penggugat diizinkan menghadirkan saksi yang memenuhi syarat. Penggugat juga berhak hadir dalam sidang pembacaan putusan masalah sengketa pajak tersebut.

Pihak Pengaju Gugatan

Pihak yang menjadi pengaju gugatan atau penggugat juga diatur dalam UU No. 14 Tahun 2002 sebagai berikut:

  1. Gugatan dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, pengurus atau kuasa hukumnya.
  2. Apabila pada saat proses gugatan ternyata pihak pemohon gugatan dinyatakan meninggal dunia, maka gugatan tetap dilanjutkan oleh ahli waris penggugat, kuasa hukum dari ahli waris atau pengampu yang menyandang status sebagai pemohon gugatan pailit.
  3. Apabila dalam proses gugatan didapatkan bahwa pemohon gugatan melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran, ataupun likuidasi, maka atas permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima tanggung jawab karena adanya penggabungan, peleburan, pemecahan atau pemekaran, ataupun likuidasi yang dimaksudkan sebelumnya.

Pihak-pihak tersebut bisa mengajukan gugatan sengketa pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Syarat Pengajuan Gugatan Pajak

Gugatan sengketa pajak yang diajukan tentunya mempunyai syarat yang harus dipenuhi oleh penggugat. Syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Gugatan dapat diajukan kepada pengadilan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai dari diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan, ditemukan bahwa pihak penggugat atau pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan waktu tersebut karena adanya kejadian lain di luar kekuasaan penggugat atau pemohon, maka jangka waktu bisa diperpanjang selama 14 (empat belas) hari terhitung saat berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Gugatan dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan atau terhadap keputusan selain gugatan dengan jangka waktu selama 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang akan digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat, sehingga apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan ternyata tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat, dapat diperpanjang jangka waktunya menjadi 14 (empat belas) hari terhitung mulai dari berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat tersebut.
  4. Atas 1 (satu) pelaksanaan penagihan untuk 1 (satu) keputusan dapat diajukan dengan 1 (satu) Surat Gugatan.
  5. Gugatan yang diajukan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, kemudian melampirkan salinan dokumen yang akan digugat oleh penggugat.

Perhatikan syarat di atas secara seksama sebelum mengajukan gugatan sengketa pajak ke pengadilan. Setelah semua syarat terpenuhi dengan baik, maka pengajuan gugatan bisa dilakukan dengan baik.

Gugatan yang Bisa Diajukan

Apabila syarat sudah dipenuhi dan siap untuk mengajukan gugatan, maka ada beberapa hal yang bisa diajukan dalam gugatan sengketa pajak oleh wajib pajak atau penanggung pajak.

  1. Adanya Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.
  2. Adanya keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak.
  3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain dari yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP.
  4. Adanya Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara dalam ketentuan Undang-Undang (UU) perpajakan.

Gugatan di atas bisa diterima dalam persidangan pajak jika semua bukti dan persyaratan sudah lengkap dan siap untuk diproses dalam pengadilan.

Proses Gugatan dalam Persidangan

Surat gugatan yang sudah dilayangkan oleh wajib pajak atau penanggung pajak dapat diproses apabila sudah memenuhi hal-hal berikut ini.

  1. Gugatan yang diajukan menggunakan Surat Gugatan berbahasa Indonesia yang ditujukan kepada pihak Pengadilan Pajak.
  2. Surat gugatan yang ditujukan untuk pengadilan harus melampirkan berkas berikut ini.
    1. Salinan putusan yang akan digugat
    2. Data dan bukti-bukti pendukung gugatan
    3. Surat kuasa dengan materai yang sesuai jika pihak wajib pajak diwakilkan oleh kuasa hukum atau ahli warisnya

Setelah semuanya terpenuhi, maka pengadilan siap untuk memproses kasus sengketa pajak yang diajukan.

Putusan Sidang Pengadilan Pajak

1. Dasar Pengambilan Putusan Sidang

Dasar pengambilan putusan sidang pada pengadilan ini berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan dari Hakim.

Putusan ini diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan dan apabila majelis di dalam pengambilan keputusan dengan musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, maka putusan diambil dari pengumpulan suara terbanyak.

2. Jangka Waktu Pengambilan Keputusan

Jangka waktu pengambilan keputusan diatur dalam beberapa aturan berikut ini.

  1. Putusan pemeriksaan dengan cara biasa atas Banding yang diambil dalam jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
  2. Putusan pemeriksaan dengan cara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu selama 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
  3. Di dalam hal-hal khusus, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding dan Gugatan diperpanjang paling lama selama 3 (tiga) bulan.
  4. Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputuskan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka Pengadilan Pajak wajib mengambil keputusan mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui atau dilewati.
  5. Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu dinyatakan tidak dapat diterima, maka diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
    1. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan dilampaui atau dilewati.
    2. 30 (tiga puluh) hari sejak Banding atau Gugatan diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui atau dilewati.
    3. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan pada pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, berupa tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Banding atau Surat Gugatan diterima.

3. Jangka Waktu Salinan Sidang Dikirim Kepada Para Pihak

Salinan putusan atau penetapan pengadilan dikirim kepada para pihak terkait melalui surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya putusan sidang pajak, atau dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan sela diucapkan.

4. Pelaksanaan Putusan Sidang

Putusan sidang dilaksanakan secara langsung dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang. Kecuali adanya UU yang mengatur putusan pengadilan dan harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan diterima.

Pencabutan Gugatan Sengketa

Meskipun semua berkas dan syarat sudah terpenuhi, tuntutan gugatan bisa saja dicabut oleh pihak penggugat apabila:

  1. Wajib pajak yang bersangkutan ingin mengajukan surat pernyataan pencabutan yang ditujukan untuk pengadilan atas gugatan yang sebelumnya sudah diajukan.
  2. Apabila gugatan sudah diajukan, dicabut atau dihapus dari sengketa dengan:
    1. Adanya penetapan Ketua dalam surat pernyataan pencabutan yang diajukan sebelum sidang
    2. Adanya putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan yang diajukan setelah sidang dengan persetujuan dari pihak yang tergugat.
  3. Terkait gugatan yang telah dicabut melalui penetapan Ketua atau putusan Majelis/Hakim Tunggal sudah tidak dapat diajukan gugatan kembali.

Penjelasan terkait Pengadilan Pajak di atas sudah cukup memberikan pemahaman bahwa dalam lingkup perpajakan juga bisa terjadi sengketa atau masalah yang harus diselesaikan melalui pengadilan. Jadi tidak hanya kasus biasa, kasus mengenai pajak juga mempunyai sistem peradilan sendiri.

Saat ini, pengelolaan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan situs pajak online dari Mekari Klikpajak. Anda bisa lapor hingga bayar pajak hanya di satu aplikasi saja. Coba Sekarang Juga!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak