Mengurus administrasi pajak perusahaan sering kali terasa rumit karena melibatkan berbagai jenis transaksi dan kewajiban pajak. Jika semua proses dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi terpisah, risiko kesalahan bisa meningkat, mulai dari salah hitung pajak terutang hingga salah input data transaksi. Akibatnya, perusahaan dapat terkena sanksi dan denda akibat keterlambatan atau kekeliruan administrasi.
Untuk menghindari hal tersebut, Mekari Klikpajak hadir sebagai solusi. Aplikasi pajak online Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, membantu perusahaan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan lebih cepat dan praktis.
Mitra Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Mekari Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan IPJAP) resmi yang telah disahkan melalui SK Dirjen Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018 dan KEP-545/PJ/2022.
Dengan Mekari Klikpajak, Anda bisa melakukan semua kegiatan perpajakan, mulai dari perhitungan otomatis, pembayaran, pelaporan, hingga penyimpanan arsip, dalam satu platform berbasis web.
Selain itu, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan Mekari Jurnal ERP yakni software akuntansi berbasis cloud yang nyediakan laporan keuangan lengkap seperti neraca, arus kas, dan laba rugi.
Aplikasi pajak online Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga pengelolaan gaji karyawan sekaligus pajaknya dapat dikelola secara otomatis.
Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak
Mekari Klikpajak menghadirkan berbagai fitur untuk mempermudah aktivitas perpajakan Anda, di antaranya:
A. e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak
Fitur e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak menghadirkan solusi lengkap dalam pengelolaan faktur pajak, di antaranya:
1. Otomatisasi e-Faktur
- Otomatisasi siklus e-Faktur penuh: Faktur keluaran langsung tercatat sebagai faktur masukan oleh pembeli tanpa input manual.
- Validasi data otomatis: Sistem otomatis mengenali dan mengisi data NPWP, nama pembeli, alamat, serta NITKU sesuai database DJP. Jika NPWP tidak valid, faktur pajak tidak dapat dibuat.
- Kategorisasi barang & jasa otomatis: Nama, kode, dan satuan barang/jasa disesuaikan dengan peraturan DJP, pengguna dapat memilih atau menambah data baru.
- Dukungan faktur dengan syarat pembayaran: Sistem dapat menandai faktur dengan metode pembayaran tertentu dan mengaiktannya langsung dengan transaksi atau uang muka.
2. Faktur Masukan yang sudah terisi otomatis (prepopulated)
- Tanpa input manual: Data faktur masukan dapat diambil langsung dari sistem DJP berdasarkan nomor faktur atau masa pajak.
- Pengkreditan faktur otomatis: Data faktur input diprebarui langsung dari faktur keluaran mitra bisnis. Pembeli cukup melakukan konfirmasi pengkreditan (ya/tidak/transaksi tidak terjadi) tanpa risiko pelaporan ganda.
3. Fitur retur e-Faktur terintegrasi
- Retur faktur masukan & keluaran: Tidak perlu input manual, retur otomatis terhubung antar pihak penjual dan pembeli.
- Rekonsiliasi otomatis: Retur keluaran dan retur masukan disinkronkan otomatis untuk menghindari perbedaan data.
4. Validasi dan pelaporan real-time
- Integrasi langsung dengan DJP: Semua faktur diverifikasi secara instan dan statusnya diperbarui otomatis.
- Sinkronisasi status faktur: Jika faktur dibuat, diubah, atau dihapus oleh penjual, pembeli akan diminta menyetujui perubahan tersebut.
- Pembatalan otomatis: Jika penjual membatalkan faktur, status pembatalan berlaku hingga faktur retur terkait, dan seluruh data diperbarui otomatis.
- Pelaporan faktur otomatis: Faktur pajak yang diterbitkan langsung tersinkron dengan laporan SPT untuk kepatuhan tanpa repot.
5. Manfaat tambahan
- Akurasi data terjamin: Menghilangkan pencocokan manual, meminimalkan kesalahan input.
- Proses pajak lebih efisien: Semua tahapan, mulai dari pembuatan, retur, hingga pelaporan, terhubung dalam satu ekosistem digital.
- Tampilan ramah pengguna: Dashboard interaktif memudahkan Anda memantau status faktur dan pelaporan SPT Masa PPN secara real-time.
B. e-Bupot Unifikasi Mekari Klikpajak
Fitur e-Bupot Unifikasi Mekari Klikpajak memiliki keunggulan dalam membantu Anda mengelola bukti potong PPh unifikasi, di antaranya:
- Pembuatan bukti potong PPh unifikasi dan pengelolaan bukti potong dalam jumlah besar lebih mudah dan cepat.
- Perhitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh Unifikasi.
- Bukti potong dapat dikirim langsung ke lawan transaksi tanpa tanda tangan basah.
- Data tersimpan aman dalam Arsip Mekari Klikpajak dan DJP, sehingga mudah diakses sewaktu-waktu saat dibutuhkan.
- Terintegrasi dengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal ERP, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara otomatis.
- Dapat diakses multi pengguna dengan performa yang dapat disesuaikan.
- Disertai panduan dan dukungan pengguna yang selalu diperbarui.
C. e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak
Fitur e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak mencakup seluruh kebutuhan pembuatan bukti potong sesuai ketentuan DJP Coretax, dengan sima sub-modul utama:
- BP 21: Bukti potong bulanan untuk karyawan tidak tetap & penerima penghasilan pajak final (pesangon, pensiun).
- BP 26: Bukti potong bulanan untuk wajib pajak luar negeri.
- BP MP (Monthlu Payment): Bukti potong bulanan untuk karyawan tetap.
- BP A1: Bukti potong tahunan untuk karyawan sektor swasta.
- BP A2: Bukti potong tahunan untuk ASN, TNI, dan Polri.
Fitur utama dalam e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak adalah:
- Pembuatan bukti potong, pengeditan, dan pengelolaan bukti potong berdasarkan job role karyawan.
- Pelaporan e-Bupot sesuai aturan DJP Coretax (NPWP, surat pajak, dokumen pendukung).
- Penyimpanan & download dokumen resmi untuk arsip internal dan kebutuhan karyawan.
- Role-Based Acces Control (RBAC) untuk keamanan dan pembagian akses berdasarkan peran.
- Audit log untuk melacak seluruh aktivitas dalam e-Bupot PPh 21/26.
- Integrasi API publik dan konektivitas langsung dengan ekosistem Mekari Talenta. Integrasi API mempermudah sinkronisasi dengan sistem HRIS/ERP internal perusahaan.
- Integrasi dengan Mekari Talenta menghubungkan data payroll langsung dengan pembuatan bukti potong, mengurangi pekerjaan ganda.
E. e-Billing Mekari Klikpajak
Fitur e-Billing Mekari Klikpajak untuk memudahkan pembuatan kode billing dan pembayaran pajak, di antaranya:
- Pembayaran multi-billing: Membayar beberapa jenis pajak sekaligus menggunakan satu kode billing, mengurangi kerumitan administrasi.
- Rekening deposito (Saldo prabayar): Menyediakan sistem saldo prabayar agar wajib pajak bisa menyimpan dana dan membayar pajak secara otomatis.
- Pemrosesan pembayaran online: Mendukung pengembalian dana (refund) dan imbalan bunga secara real-time tanpa penundaan.
- Fitur data kewajiban pajak: Menampilkan seluruh kewajiban pajak yang belum dibayar dan otomatis membuat kode billing untuk memastikan pembayaran tepat waktu.
F. e-Filing Mekari Klikpajak
Fitur e-Filing Mekari Klikpajak memudahkan Anda melaporkan SPT Tahunan Badan. Setelah melapor, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP yang berisi informasi lengkap seperti nama wajib pajak, NPWP, tanggal, dan nomor tanda terima elektronik (NTTE).
Kesimpulan
Mekari Klikpajak adalah solusi terpadu untuk segala urusan perpajakan perusahaan. Dengan fitur e-Bupot, e-Faktur, e-Filing, e-Billing, serta dukungan integrasi Mekari Jurnal ERP dan software HCM Cloud Mekari Talenta, semua aktivitas pajak dapat dilakukan dalam satu platform yang aman, cepat, dan efisien.
Dengan menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi, maka keuntungannya sebagai berikut:
- Perusahaan dapat memproses faktur pajak dan bukti potong 80% lebih cepat
- Kepatuhan 100% terhadap peraturan DJP
- Beban administrasi berkurang 50%
- Kepercayaan bisnis meningkat karena transparansi dan akurasi pajak yang lebih tinggi menakan risiko keuangan
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Pajak.go.id. “Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ/2022 tentang Penunjukan PT Jurnal Consulting Indonesia sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Keputsan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 tentang Penunjukan PT Jurnal Consulting Indonesia sebagai Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan Elektronik”
Help-center.klikpajak.id. “Penggunaan Mekari Klikpajak”