Mengelola Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) kini semakin mudah dengan adanya fitur Duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak. Fitur ini membantu pembuatan faktur baru dengan isi yang sama seperti transaksi sebelumnya tanpa harus mengetik ulang.
Dengan begitu, proses penerbitan faktur pajak menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien, terutama bagi pelaku bisnis dengan transaksi berulang. Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda melakukan duplikasi e-Faktur.
Mengapa Duplikat Faktur Keluaran itu Penting?
Duplikat Faktur Keluaran memudahkan pembuatan Faktur Pajak baru dengan isi yang sama seperti faktur sebelumnya.
Faktur ini sangat berguna jika kamu sering menerima pesanan berulang dari pelanggan yang sama dan dengan jenis barang atau jasa yang sama pula.
Contohnya:
- Pada 5 Juni, PT AAA membuat Faktur Keluaran untuk PT BBB dengan 10 item barang/jasa kena pajak (BKP/JKP).
 - Lalu, pada 10 Juni, PT BBB kembali memesan barang yang sama. Daripada mengetik ulang semua item, PT AAA cukup menduplikat Faktur Keluaran tanggal 5 Juni tadi.
 
Dengan cara ini, proses pembuatan Faktur Pajak jadi lebih cepat dan minim kesalahan.
Baca Juga: Kirim Otomatis Faktur Keluaran : Begini Langkah-langkahnya
Kapan Fitur Duplikat Faktur Diperlukan?
Fitur duplikat faktur sangat bermanfaat untuk transaksi berulang (repetitif), seperti:
- Barang atau jasa dengan item sama
 - Lawan transaksi (pelanggan) yang sama
 
Bayangkan jika Anda memiliki ratusan atau ribuan faktur dengan isi yang mirip. Dengan fitur duplikat faktur keluaran, Anda tidak perlu membuatnya dari awal. Cukup salin dari faktur keluaran sebelumnya dan ubah tanggalnya.
Baca Juga: Kemudahan Membuat e-Faktur Keluaran di Mekari Klikpajak
Cara Duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak
Berikut adalah cara duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur untuk memudahkan Anda menerbitkan dan kelola Faktur Pajak Keluaran:
1. Buka laman www.klikpajak.id dan login dengan akun Mekari Klikpajak Anda.
2. Masuk ke halaman detail Faktur Keluaran (Status: Normal, Normal-Pengganti, Dibatalkan, Diganti) dengan status approval “Belum Approve, Normal, dan Ditolak”. Lalu klik “Tindakan”.
2. Klik “Tindakan” dan pilih menu “Duplikat Faktur”.
3. Menu ini akan membuka halaman form “Buat Faktur Keluaran” di mana semua nilai transaksi kecuali nomor faktur dan tanggal; Faktur memiliki nilai yang sama dengan detail faktur yang mau di duplikat.
Nomor faktur akan menyesuaikan dengan ketersediaan NSFP dan tanggal faktur dan Masa/Tahun Pajak mengikuti tanggal pada hari ini.
4. Kemudian, Anda dapat membuat Faktur Keluaran baru dengan klik “Simpan & Upload” atau “Simpan Sebagai Draft”.
Baca Juga: Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak
Kesimpulan
Fitur duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) membuat faktur pajak baru dengan cepat tanpa harus mengisi ulang data yang sama.
Fitur ini sangat berguna untuk transaksi yang berulang dengan lawan transaksi dan jenis barang atau jasa yang sama, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih efektif.
Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan paltform terintegrasi, di mana Anda dapat membuat, mengunggah, dan lapor SPT Masa PPN hanya dalam satu platform.
Pengelolaan e-Faktur mulai dari pembuatan faktur pajak, rekonsiliasi, hingga perlaporan PPN dapat dilakukan secara otomatis karena e-Faktur Coretax Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP.
Referensi
Help-center.klikpajak.id. “Penggunaan Mekari Klikpajak“
                                                                                








