Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan penurunan tarif PPh Final untuk UMKM dari 1% penghasilan bruto menjadi 0,5% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Juli 2018.
Berikut ini beberapa poin penting yang telah dirangkum untuk Anda ketahui.
Apa Tujuan PP Nomor 23 Tahun 2018 Diterbitkan?
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan rezim umum. Sehingga Wajib Pajak akan lebih mudah dalam melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Ini Alasan Dikeluarkannya PP 23 Tahun 2018
Masyarakat didorong untuk lebih berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan cara memberikan kemudahan jangka waktu tertentu kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Di samping itu, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini diharapkan memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah mampu melakukan pembukuan, sehingga Wajib Pajak dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Keuntungan Tarif Final 0,5% bagi Wajib Pajak
Keuntungan akibat dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah Wajib Pajak dapat melaksanakan dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan cara mudah dan sederhana.
Kriteria dan Sasaran Wajib Pajak PPh Final
Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan tarif final adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma atau Perseroan Terbatas (PT) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun Pajak.
Peredaran bruto dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto termasuk dari cabang. Peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Berapakah Jangka Waktu Berlakunya Tarif Final
- Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 7 Tahun Pajak.
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma adalah paling lama 4 tahun pajak.
- Wajib Pajak Badan berbentuk PT jangka waktu paling lama adalah 3 Tahun Pajak.
Berlakunya jangka waktu ini terhitung sejak:
- Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar: bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP ini.
- Tahun Pajak berlakunya PP ini: bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini. Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan telah dikenai PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 sebesar 1 % maka dikenai PPh Final sebesar 0,5% sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018.
Contoh:
Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar 29 April 2018, sebelum berlakunya PP ini, dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP ini untuk periode 1 Juli hingga akhir Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019 s.d Tahun Pajak 2024, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha sepanjang masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Cara Pelunasan PPh Final 0,5%
Wajib Pajak yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp4,8 Miliar setahun menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut pajak Wajib Pajak adalah pihak berwenang yang telah ditunjuk.
PPh Final dibayarkan ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Atau lebih mudah dan praktis dapat dibayarkan melalui ATM.
Demikian poin-poin penting mengenai PPh Final yang semakin membantu mempermudah Anda dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Bangga Bayar Pajak!