PPh Final UMKM merupakan skema perpajakan yang dirancang untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan tarif ringan dan metode penghitungan yang sederhana, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan pajak tanpa memberatkan pelaku usaha.
Meski terlihat simpel, PPh Final UMKM memiliki aturan yang cukup detail. Pemerintah juga telah beberapa kali melakukan penyesuaian regulasi, mulai dari perubahan tarif hingga pembatasan masa pemanfaatannya. Tanpa pemahaman yang tepat, wajib pajak berisiko salah menerapkan ketentuan.
Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan membahas tentang poin-poin penting PPh Final UMKM yang perlu diketahui dan dipahami wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Pengertian PPh Final UMKM
PPh Final UMKM adalah pajak penghasilan yang diberikan atas omzet usaha dengan tarif tertentu dan bersifat final. Artinya, pajak yang dibayarkan tidak dapat diperhitungkan kembali dalam penghitungan pajak penghasilan tahunan.
Ciri utama dari PPh Final UMKM antara lain:
- Perhitungan berdasarkan omzet, bukan laba bersih
- Tarif tunggal yang relatif rendah
- Proses administrasi yang lebih sederhana
Skema ini ditujukan bagi UMKM yang belum memiliki sistem pembukuan yang kompleks atau masih berada dalam tahap pengembangan usaha.
Perubahan Dasar Hukum PPh Final UMKM dari Waktu ke Waktu
Regulasi sebagai landasan hukum yang mengatur tentang PPh Final UMKM mengalami beberapa kali perubahan, di antarnya:
1. Pengaturan Awal melalui PP 45 Tahun 2013
Ketentuan PPh Final UMKM pertama kali diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 1% dari peredaran bruto bagi wajib pajak dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Tujuan utamanya adalah menyederhanakan kewajiban pajak UMKM. Namun, dalam praktiknya, tarif tersebut dinilai kurang mencerminkan kondisi usaha dengan margin keuntungan yang terbatas.
2. Penurunan Tarif dalam PP 23 Tahun 2018
Sebagai evaluasi kebijakan, pemerintah menerbitkan PP No. 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% dari omzet.
Selain penyesuaian tarif, PP ini juga membawa perubahan mendasar dengan membatasi jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM. Kebijakan ini menegaskan bahwa PPh Final UMKM bersifat sementara dan berfungsi sebagai fasilitas pembinaan bagi wajib pajak.
3. Penegasan Regulasi melalui PP Tahun 2022
Melalui PP No. 55 Tahun 2022, pemerintah kembali menegaskan pengaturan PPh Final UMKM sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
PP 55/2022 menegaskan bahwa:
- PPh Final UMKM merupakan fasilitas opsional
- Wajib pajak dapat memilih langsung menggunakan skema pajak umum
- Ketentuan dalam PP 23/2018 tetap berlaku sebagai dasar teknis
Dengan aturan ini, PPh Final UMKM diposisikan sebagai sarana transisi menuju sistem pajak penghasilan yang lebih komprehensif.
Baca Juga:Â Cara Membuat Pembukuan Keuangan UMKM
Masa Berlaku PPh Final UMKM
PPh Final UMKM tidak dapat digunakan tanpa batas waktu. Pemerintah menetapkan jangka waktu tertentu bagi wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.
Pembatasan tersebut bertujuan agar pelaku UMKM secara bertahap mampu beralih ke sistem pajak umum seiring dengan pertumbuhan usaha.
Jangka waktu penggunaan PPh Final UMKM di antaranya:
- 7 tahun untuk wajib pajak pribadi pengusaha
- 4 tahun untuk CV, Firma, Koperasi
- 3 tahun untuk PT (Perseroan Teratas)
Ketentuan Penggunaan PPh Final UMKM
PPh Final UMKM dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang:
- Memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak
- Tidak termasuk jenis usaha yang dikecualikan
- Masih berada dalam periode pemanfaatan fasilitas
Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sesuai ketentuan.
A. Cara Menghitung dan Membayar PPh Final UMKM
PPh Final UMKM dihitung dengan mengalikan tarif 0,5% dengan total omzet bulanan. Pajak yang terutang wajib disetor setiap bulan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai pajak final.
Karena bersifat final, pajak ini tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya. Selengkapnya baca:Â Panduan Pajak UMKM/UKM : Tarif dan Cara Menghitung.
B. Kondisi Berakhirnya Penggunaan PPh Final UMKM
Penggunaan PPh Final UMKM tidak dapat dilanjutkan apabila:
- Omzet usaha telah melampaui batas yang ditentukan
- Jangka waktu fasilitas telah berakhir
- Wajib pajak memilih menggunakan skema pajak umum
- Syarat sebagai UMKM tidak lagi terpenuhi
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak harus mengikuti ketentuan pajak penghasilan umum.
Baca Juga:Â Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?
Peran PPh Final UMKM sebagai Tahap Transisi Pajak
PPh Final UMKM dirancang sebagai tahap awal sebelum wajib pajak beralih ke sistem pajak umum. Dalam sistem pajak umum, penghitungan pajak didasarkan pada laba bersih dan membutuhkan pembukuan yang lebih rapi.
Melalui skema ini, pelaku UMKM diharapkan dapat mempersiapkan diri secara bertahap, baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan keuangan.
Agar lebih mudah mengelola tranksaksi keuangan sekaligus pajaknya, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua proses dapat dilakukan secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Cara Pelunasan PPh Final 0,5%
Wajib Pajak yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp4,8 Miliar setahun menyetor sendiri setiap Masa Pajak berdasarkan jumlah peredaran bruto Masa Pajak sebelumnya, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Selengkapnya baca:Â Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.
FAQ: PPh Final UMKM
Berikut beberapa hal yang sering ditanyakan terkait pajak penghasilan final untuk pelaku usaha kecil dan menengah:
1. Apakah PPh Final UMKM 0,5% masih berlaku?
Tarif PPh Final sebesar 0,5% masih dapat digunakan oleh wajib pajak yang memenuhi ketentuan dan belum melewati batas waktu fasilitas, sesuai aturan yang masih berlaku saat ini.
2. PPh Final UMKM diatur dalam peraturan apa saja?
Ketentuan PPh Final UMKM diatur dalam beberapa regulasi, mulai dari PP 46/2013, kemudian disempurnakan melalui PP 23/2018, dan diperkuat kembali lewat PP 55/2022.
3. Siapa saja yang boleh menggunakan PPh Final UMKM?
Fasilitas PPh Final UMKM dapat dimanfaarkan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan omzet tahunan tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan masih dalam masa penggunaan yang diperbolehkan.
4. Apakah PPh Final UMKM berlaku selamanya?
Tidak. Pemerintah membatasi jangka waktu pemanfaatan PPh Final UMKM. Setelah periode tersebut berakhir, wajib pajak harus beralih ke perhitungan pajak penghasilan umum.
5. Sejak kapan masa berlaku PPh Final UMKM dihitung?
Periode penggunaan PPh Final UMKM dihitung sejak wajib pajak terdaftar dan memenuhi syarat, bukan berdasarkan jenis usaha atau kode klasifikasi lapangan usaha (KLU).
6. Apakah UMKM boleh langsung menggunakan pajak penghasilan umum?
Boleh. Penggunaan PPh Final UMKM bersifat pilihan. Wajib pajak dapat langsung menerapkan skema pajak penghasilan umum tanpa harus memanfaatkan tarif final 0,5%.
7. Bagaimana cara menghitung PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM dihitung dengan cara mengalikan tarif 0,5% dengan total omzet bruto setiap bulan, lalu disetorkan dan dilaporkan sesuai ketentuan.
8. Apakah PPh Final UMKM dihitung dari laba atau omzet?
PPh Final UMKM dikenakan atas omzet atau peredaran bruto. Perhitungan ini tidak memperhitungkan biaya maupun keuntungan usaha.
9. Apakah PPh Final UMKM bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Tidak. Pajak yang dibayarkan dengan skema PPh Final UMKM bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya di SPT Tahunan.
10. Kapan UMKM tidak boleh lagi menggunakan PPh Final 0,5%?
UMKM tidak dapat lagi memakai PPh Final 0,5% apabila omzet melampaui batas, masa fasilitas berakhir, atau wajib pajak memilih menggunakan skema pajak penghasilan umum (PPh Badan).
11. Apa perbedaan PPh Final YMKM dan pajak penghasilan umum?
Perbedaannya terletak pada dasar pengenaan pajak. PPh Final UMKM dihitung dari omzet dengan tarif tetap, sedangkan pajak penghasilan umum dihitung dari laba bersih sesuai tarif yang berlaku.
12. Apakah PPh Final 0,5% wajib digunakan oleh semua UMKM?
Tidak. PPh Final UMKM merupakan fasilitas, bukan kewajiban. UMKM bebas menentukan apakah akan menggunakan skema ini atau langsung menerapkan pajak penghasilan umum.
Baca Juga:Â Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Tarif dan Contoh Hitung
Kesimpulan
PPh Final UMKM merupakan fasilitas pajak yang memberikan kemudahan melalui tarif rendah dan mekanisme sederhana. Meski demikian, fasilitas ini memiliki batas waktu dan syarat tertentu yang wajib dipahami oleh pelaku usaha.
Perkembangan regulasi dari PP 46/2023, PP 23/2018, hingga penegasan dalam PP 55/2022 menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mendukung UMKM sekaligus memperkuat sistem perpajakan nasional.
Dengan memahami ketentuan PPh Final UMKM secara menyeluruh, wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajak dengan lebih aman, tepat, siap bertransisi ke skema pajak umum di masa mendatang.
Sebagai pelaku usaha yang memiliki karyawan, Anda dapat mengelola gaji karyawan sekaligus pajaknya secara otomatis melalui aplikasi pajak online Mekari Klikajak yang terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan“




