BerandaBlogPerubahan Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
10 min read

Perubahan Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Perubahan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja oleh Erly Salie, Accounting and Tax Consulting
Perubahan Perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Melalui Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian penting di bidang perpajakan termasuk aturan terkait sanksi dan denda pajak. Perubahan ini perlu dicermati oleh para pelaku usaha agar dapat menyusun strategi perpajakan yang lebih efektif dan sesuai regulasi.

Untuk memahami lebih dalam apa saja poin-poin krusial yang berubah, Mekari Klikpajak menghadirkan Konsultan Pajak dari Erly Salie Accounting & Tax Consultant, Erly Salie. Menurut Erly, meskipun perubahan ini belum banyak disorot, ada ketentuan perpajakan yang patut diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan proses pendirian dan pengelolaan bisnis.

Diharapkan, melalui reformasi perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini, iklim usaha menjadi lebih kondusif dan mampu mendorong pertumbuhan wirausaha baru di Indonesia. Berikut ini ulasan lengkap dari Erly Salie terkait perubahan perpajakan yang perlu Anda ketahui.

Sekilas tentang UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja atau yang biasa disebut Omnibus Law baru disahkan oleh DPR dan Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020.

Pembentukan dan pengesahan undang-undang ini bertujuan untuk menyederhanakan beberapa peraturan agar menarik investor dan penciptaan lapangan pekerjaan di Indonesia.

Ada beberapa klaster yang diatur dalam undang-undang ini termasuk dengan klaster perpajakan. Namun, tidak semua Omnibus terkait pajak ada di dalam UU Cipta Kerja.

Beberapa masuk ke dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 yang juga disahkan menjadi UU No. 2/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang kemudian diubah dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.

Undang-Undang Cipta Kerja mengalami perubahan beberapa kali setelahnya diantaranya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam artikel kali ini, Mekari Klikpajak akan memberikan ulasan mengenai klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang terdapat dalam Bab IV terkait investasi dan kemudahan berusaha yang belum tercantum dalam UU No. 2/2020.

Baca juga : Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan

Perubahan Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Di dalam UU Cipta Kerja terdapat 4 pasal undang-undang perpajakan yang mengatur:

undang-undang perpajakanIlustrasi undang-undang perpajakan

Baca juga : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, Pajak untuk Badan Usaha

Perubahan pada UU PPh

Pada UU PPh terdapat beberapa perubahan mengenai objek pajak, subjek pajak dan subjek pajak luar negeri. Perubahan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Cipta Kerja.Hal ini mengenai  penarikan pajak terhadap WNI yang berada di Luar Negeri dan WNA yang berada di Dalam Negeri. 

WNA yang selama 183 hari berada di Dalam Negeri dan melakukan usaha atau mendapatkan penghasilan di wilayah hukum Indonesia akan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), sehingga akan dikenakan PPh Dalam Negeri. Sebaliknya, jika WNI yang 183 hari berada di Luar Negeri dan melakukan usaha di negara lain, statusnya menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan dikenakan PPh Luar Negeri.

Selain itu, dalam hal tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi terdapat beberapa perubahan yaitu : 

  • Penghasilan berupa dividen bagi Wajib Pajak Orang Perorangan (WPOP) yang berasal dari dalam dan luar negeri untuk diinvestasikan di Indonesia, tidak akan dikenakan pajak.Syaratnya, dividen dan penghasilan yang diinvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak dan saham Wajib Pajak Badan (WP Badan) tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.
  • Penghasilan dari luar negeri selain BUT tidak dikenakan PPh bila diinvestasikan di Indonesia
  • Bagian laba/SHU koperasi dan dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan non-objek PPh
  • Terdapat ruang penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga dengan Peraturan Pemerintah.

Note: Tarif Pajak Dividen Badan Usaha yang perlu Anda Ketahui

pajak penghasilan dalam UU Cipta KerjaIlustrasi ketentuan pajak penghasilan dalam UU Cipta Kerja

Perubahan PPN dan PPnBM

Pasal 112 dalam UU Cipta Kerja tertuang peraturan relaksasi ketentuan PPN dan kredit pajak masukan PPN.Dalam pasal tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum menyerahkan barang atau jasa untuk ekspor bisa mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi pengkreditan sesuai UU. Pada peraturan sebelumnya di pasal 9 ayat (2a) UU PPN dan PPnBM, PKP yang belum berproduksi dapat mengkreditkan pajak masukannya. 

Jika dalam waktu 3 tahun perusahaan melakukan penyerahan barang, pengkreditan pajak bisa dilakukan.Namun, jika tidak ada penyerahan barang atau jasa, pajak masukan dalam hal sektor barang atau jasa tertentu, tidak bisa dikreditkan. Pada sektor tertentu, dapat diberikan periode yang lebih panjang dari 3 tahun.

Note: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

membuat Faktur PajakIlustrasi membuat Faktur Pajak dan ketentuannya yang diatur dalam UU Cipta Kerja

Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Pada UU KUP terdapat perubahan mengenai pengurangan sanksi bunga, pengurangan imbalan bunga dan penghapusan beberapa ketentuan di UU KUP sebelumnya yang memiliki makna ganda. UU Cipta Kerja juga merevisi ketentuan sanksi dari pelaporan dan pembayaran pajak. Berikut peraturan yang berubah adalah:

  • Penurunan sanksi telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dan Kurang Bayar Pajak disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan, yang sebelumnya tertuang di UU KUP sebesar 2% per bulan. Tarif bunga per bulan ini juga mengacu pada suku bunga acuan yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan, berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12.
  • Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dibagi 12 berlaku pada tanggal dimulai penghitungan sanksi, paling lama 24 bulan pada Wajib Pajak (WP) yang membetulkan sendiri SPT-nya dan membuat utang pajak menjadi lebih besar, kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa, terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT tahunan dan terlambat membayar SPT Masa.
  • Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dibagi 12, paling lama 24 bulan, jika tidak melunasi SPT yang kurang bayar. 
  • Sanksi denda berdasarkan suku bunga acuan ditambah 15% dibagi 12, paling lama 24 bulan, jika tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Jika WP tidak menyampaikan SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar akan didenda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar. Jumlah ini lebih rendah dari yang tertulis di UU KUP, sebesar 150%. 
  • Jika UU PPh PKP kurang bayar, sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menkeu dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP).
  • PKP tidak menerbitkan faktur atau menerbitkan faktur tidak lengkap, dikenakan sanksi 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 
  • STP keterlambatan bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK Pembetulan, SK Keberatan, Banding dan Pengajuan Kembali, sanksi bunga penundaan pembayaran karena mengangsur, dan bunga atas STP penundaan yang nilainya lebih kecil, dikenakan sanksi bunga per bulan sesuai ketetapan Menkeu berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 maksimal 24 bulan.
  • Penghentian penyidikan tindak pidana perpajakan dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi denda 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan.

Note: Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0

lapor SPT pajakIlustrasi ketentuan terkait lapor SPT pajak yang diatur dalam UU Cipta Kerja

Perubahan UU PDRD

Pada UU Cipta Kerja, pungutan daerah termasuk di dalamnya retribusi perizinan tertentu akan dihapus.Selain itu untuk mempermudah perizinan usaha, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan akan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah yang sudah ada terkait PDRD.

Jika dari hasil evaluasi Menteri Keuangan, peraturan tersebut dicabut oleh presiden, pemda tidak dapat menerapkan perda terkait PDRD tersebut. Pemda yang melanggar akan dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil.

Owner Erly Salie Accounting & Tax Consultant

Tentang Penulis:

Erly Salie merupakan Konsultan Pajak terdaftar dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sekaligus pemilik PT Eka Dwitunggal Pertiwi (Erly Salie Accounting & Tax Consultant).

Mengetahui dan taat terhadap peraturan yang berlaku, khususnya tentang pajak, dapat menunjang aktivitas bisnis.

Namun, peraturan dan pengurusan pajak usaha yang cukup panjang ditambah pengetahuan pajak yang minim, dapat menghabiskan banyak waktu.

“Anda dapat menggunakan jasa konsultasi pajak usaha seperti Erly Konsultan Pajak untuk membantu mengurus perpajakan binsis, sehingga Anda dapat fokus dalam pengebagan bisnis.”

Ingin berkonsultasi lebih lanjut seputar PPh, KUP, PDRD, PPN dan PPnBM dalam aktivitas perpajakan perusahaan Anda, Anda dapat menghubungi Konsultan Pajak, Erly Salie, di acctax@erlykonsultanpajak.com atau mengunjungi www.erlykonsultanpajak.com.

aplikasi pajak onlineContoh fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak

Fitur Lengkap Mekari Klikpajak

“Fitur lengkap Mekari Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat melakukan aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa dengan mudah.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap, mulai dari:

  1. Membuat Faktur Pajak Online hingga Lapor SPT Masa PPN
  2. Membuat bukti potong PPh dan pelaporan SPT PPh Pasal 23/26
  3. Membuat ID Billing dan langsung bayar billing di e-Billing
  4. Melaporkan semua jenis SPT di e-Filing Gratis!

Bukan hanya itu, dengan Mekari Klikpajak, Anda juga dapat memanfaatkan fitur ‘Multi User’ dan ‘Multi Company’ yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi User’  Mekari Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses aplikasi Mekari Klikpajak di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company’ Mekari Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Mekari Klikpajak.

Note: Lebih jelasnya bagaimana cara kerja fitur Multi User dan Multi Company di Mekari Klikpajak

Tim Support Mekari Klikpajak 

Sebagai mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan Anda.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Mekari Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

tim support klikpajak

“Jangan segan menghubungi kami, karena senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di Mekari Klikpajak dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kesimpulan

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah melakukan reformasi besar di bidang perpajakan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Perubahan ini meliputi ketentuan dalam UU PPh, PPN & PPnBM, KUP, serta PDRD.

Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

  • Penyesuaian status Subjek Pajak bagi WNI dan WNA,
  • Insentif pajak untuk dividen dan penghasilan luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.
  • Relaksasi pengkreditan PPN masukan,
  • Penurunan tarif sanksi administrasi pajak mengikuti suku bunga acuan,
  • Penyederhanaan dan penghapusan beberapa retribusi daerah.

Reformasi ini diharapkan tidak hanya menyederhanakan aturan perpajakan, tetapi juga mendorong pertumbuhan investasi dan lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru di Indonesia.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan

Referensi

JHID Database BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan“. 

JHID Database BPK. “Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan”. 

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami