Daftar Isi
4 min read

Persiapan yang Harus Anda Lakukan untuk Menghadapi Pemeriksaan PPN

Tayang 05 Feb 2019
Persiapan yang Harus Anda Lakukan untuk Menghadapi Pemeriksaan PPN

Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai(PPN) oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap sebagian Pengusaha Kena Pajak (PKP) dianggap menjadi momok yang menakutkan dalam menghadapinya.

Akan tetapi hal ini tidak lagi menjadi hal yang menakutkan apabila wajib pajak memahami Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai ini dengan baik.

Tulisan ini akan membahas persiapan-persiapan yang dapat Anda terapkan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

Pengertian Pemeriksaan PPN

Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan serangkaian kegiatan menghimpun, mengolah data, keterangan, dan bukti yang diselenggarakan secara objektif dan profesional atas pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pemeriksaan PPN dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib pajak terdaftar.

Pemeriksaan Pajak pada dasarnya dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan (tax compliance) oleh wajib pajak dan memiliki tujuan lain yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apa Persiapan yang Harus Anda Lakukan untuk Menghadapi Pemeriksaan PPN? Berikut Penjelasannya di Blog Klikpajak by Mekari.

Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Menghadapi Pemeriksaan PPN

Satu hal penting yang harus Anda lakukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak adalah persiapan.

Persiapan sangat penting dilakukan oleh wajib pajak untuk terjadinya kesalahan data-data perpajakan yang justru merugikan.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu wajib pajak lakukan dalam persiapan menghadapi dan mengurangi risiko Pemeriksaan Pajak:

  1. Lakukan review dan telitilah kembali pelaksanaan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dipenuhi melalui tax review. Apabila ditemukan kesalahan maka segera lakukan Pembetulan sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Data perpajakan wajib pajak telah dicantumkan dengan benar dan lengkap.
  3. Lakukan penghitungan ulang pajak terutang dengan tepat dan cermat.
  4. Pastikan Surat Setoran Pajak (SSP) telah sesuai dengan besaran pajak terutang pada SPT Masa PPN.
  5. Profil pribadi pembeli dan pemasok, seperti nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat domisili, dan sebagainya telah benar dan lengkap.
  6. Data mengenai faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran telah lengkap dan sesuai dengan laporan untuk menghadapi pemeriksaan PPN.
  7. Segera pastikan kompensasi PPN telah sesuai dengan lebih bayar bulan sebelumnya.
  8. Pastikan tanda tangan yang terdapat di Faktur Pajak dan SPT telah sesuai dengan spesimen yang didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  9. Buatlah rekonsiliasi antara peredaran usaha menurut Faktur Pajak Keluaran per SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Objek Pajak Pertambahan Nilai.
  10. Jika memungkinkan, buatlah juga rekonsiliasi faktur pajak masukan pembelian per SPT PPh Badan.
  11. Jika diperlukan, wajib pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak dapat menjadi mitra diskusi perusahaan dalam membahas seputar perpajakan. Saat pemeriksaan pajak, konsultan pajak juga dapat memberikan masukan dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

Kriteria Pemeriksaan Pajak PPN

Pemeriksaan pajak memiliki kriteria berdasarkan latar belakang dilakukannya pemeriksaan, meliputi pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus.

Berikut penjelasannya.

a. Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan rutin merupakan pemeriksaan pajak yang dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Pemeriksaan ini dilakukan berhubungan dengan pemenuhan atau pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan seperti:

  • Penyampaian SPT masa PPN atau SPT tahunan PPh lebih bayar tidak disertakan dengan permohonan pengembalian kelebihan.
  • Penyampaian SPT rugi.
  • Penyampaian SPT Masa PPN atau SPT Tahunan PPh Lebih Bayar restitusi.
  • Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar (LB).
  • Menerima pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • Perubahan tahun Buku penilaian aktiva tetap, dan metode pembukuan.
  • Mengadakan penggabungan, pemekaran, likuidasi, peleburan atau berencana akan meninggalkan Indonesia dalam jangka waktu belum ditentukan atau selamanya.

Berdasarkan uraian pemeriksaan rutin, maka disimpulkan bahwa pemeriksaan PPN termasuk dalam kriteria pemeriksaan rutin.

b. Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan Khusus hanya dilakukan ketika terdapat indikasi ketidakpatuhan berdasarkan analisis risiko.

Pemeriksaan pajak khusus dilaksanakan mengacu pada ketentuan berikut:

  • Berpegangan pada analisis risiko yang telah dibuat atau dilihat dari informasi data wajib pajak atau data internal dan eksternal, baik secara manual maupun melalui sistem komputerisasi atau online.
  • Ruang lingkup pemeriksaan khusus meliputi satu, beberapa atau keseluruhan jenis pajak.
  • Menggunakan pemeriksaan lapangan.

Ketidaksiapan wajib pajak dalam menghadapi Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai seringkali membuat wajib pajak harus “membayar lebih mahal” berupa koreksi-koreksi atau Pembetulan karena kesalahan penerapan aturan, data-data yang dibutuhkan tidak lengkap, maupun sebab lainnya yang seharusnya dapat diantisipasi dan dihindari sebelumnya.

Kuasai segala peraturan pajak dengan baik dengan memperbarui segala informasi perpajakan Anda bersama Klikpajak.

Bukan hanya itu, kini Klikpajak juga bisa membantu segala kebutuhan perpajakan Anda, mulai dari hitung, bayar, dan lapor pajak online.

Segera daftar di Klikpajak dan dapatkan kemudahan dalam mengelola perpajakan Anda.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak