Banyak yang menganggap tidak memiliki kewajiban pajak karena sifatnya nirlaba. Namun faktanya, yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan. Meskipun fokus utamanya bukan mencari keuntungan, berbagai aktivitas yayasan bisa menghasilkan pendapatan yang dikenai pajak.
Oleh karena itu, penting bagi pengurus yayasan untuk memahami bagaimana perlakuan pajak diterapkan, jenis penghasilan apa saja yang dikenai pajak, dan bagaimana menyajikannya dalam laporan keuangan. Mekari Klikpajak akan mengulas seluruh aspek perpajakan yayasan untuk memudahkan Anda memahaminya.
Status Yayasan dan Ketentuan Perpajakannya
Yayasan adalah entitas hukum yang dibentuk untuk tujuan sosial, pendidikan, kemanusiaan, atau keagamaan. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2001 dan UU Nomor 28 Tahun 2004, yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pendirinya, pengurus, maupun pihak lain yang terkait.
Meski begitu, kegiatan yang dilakukan yayasan bisa menghasilan pemasukan.
Apakah Yayasan Termasuk Subjek Pajak?
Ya, sesuai UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, yayasan termasuk wajib badan. Artinya, yayasan tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP, menghitung, membayar, serta melaporkan pajak penghasilan yang timbul dari aktivitasnya.
Regulasi yang Mengatur Pajak Yayasan
Beberapa aturan penting terkait pajak yayasan meliputi:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, sebagai landasan hukum utama terkait pajak penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.03/2020, yang mengatur ketentuan penghasilan dikecualikan dari objek pajak.
- Surat Edaran No. SE-34/PJ/2022, yang menjelaskan kewajiban perpajakan bagi organisasi non-profit.
- PSAK 45: Standar akuntansi khusus entitas nirlaba.
Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi Yayasan
Administrasi pajak dasar yang wajib dimiliki dan dilakukan oleh Yayasan di antaranya:
- Memiliki NPWP
- Melaporkan SPT Tahunan Badan
- Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika melakukan kegiatan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Menyusun pembukuan keuangan sesuai standar akuntansi
Pajak atas Transaksi dan Penghasilan
Beberapa kewajiban pajak Yayasan antara lain:
- PPh 21 atas gaji, honor, atau upah narasumber
- PPh 23 untuk jasa atau sewa yang dibayarkan kepada pihak ketiga
- PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa gedung
- PPN, jika Yayasan menjual barang/jasa dan telah menjadi PKP
Baca Juga:Â Akuntansi Perpajakan dan Cara Menghitungnya
Sumber Penghasilan Yayasan dan Implikasinya terhadap Pajak
Jenis penghasilan atau pendapatan Yayasan bisa berasal dari:
- Sumbangan dan hibah
- Dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan
- Iuran anggota
- Kegiatan usaha (kantin, jasa pelatihan)
- Penyewaan fasilitas
- Investasi dan hasil lainnya
Mana yang Dikenai Pajak?
Menurut UU PPh, tidak semua pendapatan Yayasan dikenai pajak. Hibah, sumbangan, atau bantuan yang memenuhi starat tertentu dapat dikecualikan dari objek pajak.
Namun, jika Yayasan menjalankan aktivitas komersial atau memperoleh penghasilan di luar hibah, maka hal itu menjadi objek pajak, contohnya:
- Menyewakan gedung
- Mendirikan sekolah berbayar
- Klinik atau layanan kesehatan berbayar
- Penjualan produk atau jasa
Baca Juga:Â Pajak Hibah dan Ketentuan Pengenaannya
Simulasi Perhitungan Pajak Yayasan
Berikut contoh simulasi perhitungan pajak yang dikenakan pada Yayasan:
1. Pajak Final atas Sewa Gedung
- Yayasan menyewakan ruang aula dengan pendapatan tahunan Rp200 juta.
- PPh 4 (2): 10%
| PPh yang dipotong atas sewa = 10% x Rp200 juta = Rp20 juta |
2. PPh 21 atas Honor Narasumber
- Honor pelatihan: Rp10 juta
- Tarif PPh 21: 5% (50% x tarif pasal 17)
| PPh 21 yang dipotong = 5% x Rp10 juta = Rp250 ribu |
3. Pajak Penghasilan Badan
- Pendapatan dari usaha koperasi: Rp1 miliar
- Biaya operasional: Rp100 juta
- Laba kena pajak: Rp900 juta
| PPh Badan = 22% x Rp900 juta = Rp198 juta |
Menyajikan Perpajakan dalam Laporan Keuangan Yayasan
A. Posisi Pajak dalam Laporan Keuangan
Pajak-pajak yang belum dibayarkan dicatat sebagai utang (liabilitas), misalnya:
- Pajak penghasilan terutang
- PPN Keluaran – PPN Masukan
- PPh yang dipotong dari pihak ketiga
B. Standar PSAK 45 untuk Yayasan
Laporan keuangan yayasan harus mengikuti PSAK 45, yang mencakup:
- Neraca (laporan posisi keuangan)
- Laporan aktivitas (mirip laporan laba rugi)
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan
Pajak juga harus dicatat dan diungkapkan dengan transparan untuk memastikan integritas dan auditabilitas laporan.
C. Kepatuhan dan Audit
Yayasan yang dibiayai donatur besar atau lembaga internasional umumnya wajib diaudit. Maka dari itu, pelaporan pajak harus tepat, lengkap, dan sesuai aturan untuk menghindari temuan dalam audit.
Baca Juga:Â Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan
Tips Mengelola Pajak dan Keuangan Yayasan
Anda dapat mengikuti tips berikut dalam mengelola keuangan pajak Yayasan:
1. Rutin ecaluasi dan rekonsiliasi
Cocokkan catatan pajak dengan pembukuan setiap bulan. Pastikan tidak ada pajak terutang yang terlambat dibayar.
Agar lebih mudah melakukan rekonsiliasi pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga proses rekonsiliasi secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
2. Gunakan Aplikasi Akuntansi Terintegrasi
Software akuntansi modern yang memungkinkan pencatatan dana hibah, operasional, dan pajak secara terpisah dan otomatis. Software akuntansi Mekari Jurnal ERP sangat sesuai dengan kebutuhan nirlaba dan mendukung laporan PSAK 45.
3. Konsultasi dengan Profesional
Jika Yayasan terlibat banyak kegiatan komersial atau memiliki sumber dana kompleks, sebaiknya melibatkan konsultan pajak atau auditor eksternal.
Kesimpulan
Yayasan tetap memiliki kewajiban pajak meskipun berstatus non-profit. Dengan memahami ketentuan perpajakan, pengurus Yayasan dapat menjaga kepatuhan hukum sekaligus memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan profesional.
Pajak yang timbul dari aktivitas usaha maupun pembayaran kepada pihak ketiga harus dilaporkan dan dicatat sesuai peraturan. Laporan keuangan yang disusun berdasarkan PSAK 45 juga memudahkan proses audit serta menunjukkan akuntabilitas yayasan.
Agar pengelolaan pajak dan keuangan lebih tertata, gunakan sistem pencatatan yang baik dan konsultasikan hal-hal teknis dengan ahli pajak. Dengan begitu, Yayasan bisa fokus menjalankan misinya sambil tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Referensi
Web IAI global.or.id. “PSAK Umum”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 68/PMK.030/2020 tentang Perlakuan PPh atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan“



