Sama seperti pegawai tetap, pekerjaan freelance juga dikenakan pajak penghasilan. Namun mekanisme penghitungan dan pelaporan pajaknya.
Mekari Klikpajak akan mengulas secara menyeluruh perbedaan antara PPh bagi freelancer dan karyawan tetap, termasuk dasar hukum, perhitungan, dan ketentuan yang berlaku sesuai regulasi terbaru.
Perbedaan Freelancer dan Karyawan Tetap
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diperarui dengan UU No, 7 Tahun 2021 yang mengatur pajak penghasilan, setiap penghasilan wajib pajak orang pribadi merupakan objek pajak, termasuk freelancer maupun karyawan tetap.
Berikut ini tabel perbedaan mendasar antara freelancer dan karyawan tetap:
Kategori | Freelancer | Karyawan Tetap |
Status kerja |
|
Terikat hubungan kerja resmi, dengan ketentuan jam kerja, gaji tetap, dan fasilitas lain dari pemberi kerja/perusahaan |
Sumber penghasilan | Bisa memperoleh pendapatan dari berbagai klien atau proyek secara bersamaan. | Umumnya hanya memiliki satu sumber penghasilan dari perusahaan tempatnya bekerja. |
Kewajiban pajak | Harus menghitung, menyetor, dan melaporkan PPh secara mandiri, kecuali jika penghasilannya dipotong oleh pemberi kerja. | Pajaknya dipotong langsung oleh perusahaan setiap bulan dan disetorkan ke kas negara, meskipun tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. |
Baca Juga:Â Pajak Profesi dan Contoh Perhitungannya
Ketentuan Pengenaan PPh Freelancer dan Karyawan Tetap
Berikut ketentuan pengenaan PPh freelancer dan karyawan tetap berdasarkan UU PPh dan UU KUP No. 28/2007:
Freelancer
- Jika dibayar oleh instansi atau perusahaan, maka dikenai PPh 21 melalui mekanisme pemotongan.
- Bila bekerja mandiri tanpa pemotongan, freelancer wajib membayar angsuran bulanan lewat PPh 25 dan melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan.
- Dapat memilih menggunakan metode penghitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) jika tidak memiliki pembukuan.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hanya berlaku jika dianggap sebagao pekerja tidak tetap dengan penghasilan rutin.
Karyawan tetap
- Penghasilan dikenai PPh Pasal 21 dan langsung dipotong oleh perusahaan.
- Perhitungan pajak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang sesuai dengan status PTKP dan penghasilan bulanan.
- PTKP otomatis diberikan dan dikurangi dalam perhitungan pajak bersama iuran pensiun, BPJS, dan pengurang lainnya.
Baca Juga:Â Penerapan Pajak atas Biaya Pengobatan Karyawan oleh Perusahaan
Perbedaan Perhitungan PPh Freelancer dan Karyawan Tetap
A. Contoh singkat perhitungan PPh freelancer
- Penghasilan bruto = Rp10 juta
- NPPN (misal) = Rp6 juta
- Tarif NPPN (misal) = 5%
- PPh = 5% x Rp6 juta = Rp300 ribu
B. Contoh perhitungan untuk karyawan tetap
- Gaji = Rp7 juta
- Status = TK/0
- Tarif TER = 1,25%
- PPh bulanan = 1,25% x Rp87 ribu
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan
Â
Tips Mengelola PPh dengan Benar
Simak tips berikut ini untuk mengelola pajak penghasilan dengan benar, baik bagi freelancer maupun karyawan tetap:
A. Freelancer
- Simpan semua bukti transaksi dan invoice pekerjaan freelance
- Catat penghasilan dan biaya dengan rapi
- Manfaatkan NPPWN untuk kemudahan penghitungan dan pelaporan
- Gunakan aplikasi yang terintegrasi, seperti Mekari Klikpajak dengan Mekari Jurnal untuk pengelolaan keuangan dan pajaknya secara otomatis
- Setor angsuran PPh 25 sebelum tanggal 20 setiap bulannya
- Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret tahun berikutnya
B. Karyawan Tetap
- Minta bukti potong PPh 21 dari HRD setiap awal tahun
- Periksa status PTKP agar sesuai dan tidak salah tarif
- Laporkan SPT Tahunan karyawan sebelum 31 Maret tahun berikutnya
Kesimpulan
Baik freelancer maupun karyawan tetap sama-sama memiliki kewajiban membayar pajak, namun mekanismenya berbeda. Freelancer wajib mencatat, menghitung, dan menyetorkan sendiri pajaknya, sedangkan karyawan pajak penghasilannya langsung dipotong oleh pemberi kerja.
Apa pun status pekerjaan Anda, penting untuk memahami cara kerja PPh agar tidak ada kesalahan dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilan yang diperoleh.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan.
Referensi
Database JDIH Kementrian Keuangan. “Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan”
Database JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“