Daftar Isi
10 min read

Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk

Tayang 30 Jan 2023
Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Tata Cara Pbk

Formulir Pemindahbukuan Pajak atau form Pbk pajak diperlukan pada saat ada kesalahan pembayaran pajak. Ketahui seperti apa form pemindahbukuan pajak, syarat, contoh dan tata caranya.

Pbk pajak adalah bagian yang harus dilakukan wajib pajak saat menghadapi kondisi tertentu dalam mengelola administrasi pajak, seperti salah membuat SSP yang baru diketahui saat melaporkan SPT pajak.

Dalam perpajakan, pemindahbukuan merupakan pembayaran utang pajak, bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama Wajib Pajak yang sama atau WP lain.


Pengertian Pbk Pajak Adalah?

Pengertian Pbk atau Pemindahbukuan adalah proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai ketika terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan pembayaran/penyetoran pajak ini bisa terjadi, baik dari wajib pajak, bank persepsi maupun dari pihak DJP dan pihak lain yang bersangkutan, yang diperbaiki dengan permohonan pemindahbukuan pajak ke DJP.

Pajak yang dapat dilakukan melalui pemindahbukuan yakni PPh, PPN Barang dan Jasa, PPnBM.

Secara ringkas, pemindahbukuan pajak dapat dilakukan untuk empat hal berikut ini:

  1. Antar jenis pajak yang sama atau berbeda
  2. Dari masa atau tahun pajak yang sama atau berbeda
  3. Untuk Wajib Pajak yang sama atau berbeda
  4. Dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau beda

Baca Juga: Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya

Dasar Hukum Pbk Pajak

Ketentuan pemindahbukuan pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di antaranya:

  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan —> dicabut
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak —> dicabut
  • PMK No. 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas PMK No. 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak —> dicabut
  • PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak —> diubah
  • PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) —> berlaku
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan —> berlaku

Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Form Pemindahbukuan PajakIlustrasi form pemindahbukuan pajak

Permohonan Formulir Pemindahbukuan Pajak

Permohonan formulir pemindahbukuan pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran pajak diadministrasikan.

Pengajuan Pbk harus sesuai dengan kode KPP pada NPWP dan SSP, serta pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah Kepala KPP.

Kepala KPP nantinya akan menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk) sebagai validasi telah dilakukan pemindahbukuan.

Lalu, SSP dan Bukti Pemindahbukuan yang telah dipindahbukukan akan dicap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. 

Baca Juga: Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir

A. Kondisi dapat dilakukannya Pemindahbukuan pajak

Ada beberapa kondisi yang menjadi faktor bisa dilakukannya pemindahbukuan pajak.

Melalui SE-36/PJ/2021 pula, DJP telah memberikan layanan permohonan pemindahbukuan dipercepat dari sebelumnya 30 hari menjadi paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap.

DJP juga menegaskan pelayanan permohonan pemindahbukuan pajak dipercepat ini juga tidak dipungut biaya.

Percepatan proses pelayanan permohonan pemindahbukuan pajak ini berlaku sejak 14 Juni 2021, dengan janji layanan permohonan pemindahbukuan (Pbk) dalam Lampiran SE-36/PJ/2021 sebagai berikut:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) yang menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN);
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 PMK-242/PMK.03/2014 yang telah diubah dengan PMK-18/PMK.03/2021;
  4. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atau pengisian Bukti
    Pemindahbukuan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan karena adanya pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran SSP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan lebih besar daripada pajak terutang dalam SPT, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pemindahbukuan lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

B. Kondisi yang tidak dapat dilakukan Pemindahbukuan

Untuk pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk tidak dapat dilakukan pemindahbukuan jika dalam kondisi sebagai berikut: 

  1. Pemindahbukuan untuk SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan.
  2. Pemindahbukuan ke pembayaran PPN untuk objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
  3. Pemindahbukuan untuk pelunasan Bea Meterai, namun dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai digital.
  4. Pemindahbukuan dalam Mata USD. Sebab pemindahbukuan untuk WP yang melakukan pembayaran dalam mata uang USD cuma dapat dilakukan antar pembayaran pajak, yang dilakukan dalam mata uang serupa.

Baca juga tentang Apa yang Dimaksud dengan Faktur & Kesalahan Pembuatan Faktur Pajak

Syarat Pemindahbukuan Pajak Terbaru

Syarat Pemindahbukuan pajak seiring adanya layanan permohonan Pbk pajak dipercepat sesuai SE-36/PJ/2021 ini adalah:

  • Asli SSP (lembar ke-1), SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pemindahbukuan (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh dalam Mata Uang Dolar Amerika Serikat yang telah mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;
  • Asli surat pernyataan kesalahan rekam dari pimpinan Bank/Bank Devisa/Kantor Pos Persepsi tempat pembayaran dalam hal permohonan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank/Bank Devisa/Pos Persepsi;
  • Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/Surat Penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  • Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan yang tidak mencantumkan NPWP atau 9 digit pertama NPWP mencantumkan angka 0;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP;
  • Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Proses Permohonan Pbk Pajak

Proses permohonan Pbk pajak sesuai SE-36/PJ/2021 adalah sebagai berikut:

a. Awal: Wajib Pajak membuat permohonan Pemindahbukuan dan disampaikan:

  • Secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan; atau
  • Melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat
    pembayaran diadministrasikan.

b. Akhir: Bukti Pemindahbukuan ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata Cara
Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan melalui Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP) ke Wajib Pajak atau ke KPP yang meneruskan permohonan untuk kemudian disampaikan ke Wajib.

c. Bukti Pbk

Setelah melalui tahap akhir proses Pbk, selanjutnya wajib pajak akan mendapatkan hasil akhir atau keluaran berupa bukti Pbk jika permohonan disetujui, atau berupa surat penolakan Pbk ketika permohonan ditolak.

Baca Juga: Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Langkah permohonan pemindahbukuan pajak adalah:

  1. Mengisi form Pbk pajak
  2. Melampirkan bukti asli SSP
  3. Melaporkan surat pernyataan tidak keberatan melakukan Pbk pajak
  4. Melampirkan surat pernyataan tentang kekeliruan yang dibuat pimpinan bank/kantor pos persepsi jika kesalahan terjadi karena kekeliruan dari pihak petugas tersebut
  5. Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Berikut tata cara menyampaikan permohonan formulir pemindahbukuan pajak:

  1. Silakan gunakan surat permohonan Pemindahbukuan pajak atau formulir pemindahbukuan pajak, yang ditujukan ke DJP. 
  2. Surat tersebut diantar langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan; atau bisa juga melalui pos atau jasa pengiriman yang ada bukti pengirimannya.
  3. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Siapa yang berhak mengajukan permohonan formulir pemindahbukuan pajak?

Ini akan tergantung pada penyebab dilakukannya pemindahbukuan pajak.

Lebih detailnya melakukan pemindahbukuan pajak dan syarat pemindahbukuan pajak, seperti dijelaskan dalam tabel berikut:

Alasan dilakukan pemindahbukuan  Pihak yang harus mengajukan permohonan 
Ada kesalahan pembayaran atau penyetoran. WP penyetor
Ditemukan kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk Dapat dilakukan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau berdasarkan permohonan WP yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP cabang yang ternyata sudah dihapus WP pusat
Ketika SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP yang menggabungkan usaha atau merger. Surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.

Lampiran Permohonan Pbk atau Formulir Pemindahbukuan Pajak

Pembayaran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan pajak jika pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam:

  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Dokumen cukai
  • Atau surat tagihan/surat penetapan

Baca Juga: KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan Fungsinya bagi Eksportir

Ketika mengajukan surat permohonan Pbk atau Pemindahbukuan pajak, maka Sobat Klikpajak harus melengkapinya dengan lampiran formulir pemindahbukuan pajak.

Berikut contoh kasus alasan pemindahbukuan pajak dan dokumen apa yang harus dilampirkan pada formulir pemindahbukuan pajak:

Alasan dilakukan pemindahbukuan  Dokumen yang harus dilampirkan 
Asli SSP (lembar ke-1) 

Asli SSPCP (lembar ke-1) 

Asli Bukti Pbk (lembar ke-1) 

Dokumen BPN atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan dalam mata uang USD yang dimohonkan untuk dipindahbukukan

Untuk pemindahbukuan yang diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi Mata Uang Asing. Surat pernyataan asli kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi mata uang asing tempat pembayaran
permohonan Pemindahbukuan diajukan untuk SSPCP; Dokumen asli pemberitahuan pabean impor, cukai, atau asli surat tagihan atau surat penetapan
Untuk permohonan Pemindahbukuan SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 pada 9  digit pertama NPWP; Cukup lampirkan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan
Penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP Lampirkan fotokopi KTP  penyetor atau dokumen identitas wakil badan
Nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) berbeda dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP. Lampirkan surat pernyataan dari WP yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP. Surat pernyataan itu menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan

Contoh Form Pemindahbukuan Pajak

Contoh pemindahbukuan pajak misalnya PPh 21 Masa Desember 2022 dipindahbukukan ke PPh Masa Januari 2023.

Permohonan Pbk akan diproses oleh DJP setelah semua syarat pemindahbukuan pajak dinyatakan lengkap.

  • Cara mengisi Form Pbk atau Surat Permohonan Pemindahbukuan selengkapnya Download di Sini.

Permohonan Pbk dapat disampaikan melalui beberapa pilihan berikut dan tergantung ketentuan dari KPP setempat:

  1. Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Melalui pos/jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau
  3. Melalui email KPP terdaftar, lihat Daftar eMail KPP di sini.
  4. Melalui e-Pbk DJP Online dengan cara sebagai berikut: Cara Mengajukan Permohonan Pemindahbukuan di Aplikasi e-Pbk v.1 DJP Online.

Berikut contoh formulir Pbk sesuai Lampiran PMK 242/2014:

Formulir Pemindahbukuan Pajak dan Form Pemindahbukuan PajakContoh form pemindahbukuan pajak atau contoh permohonan Pbk

Itulah tadi penjelasan tentang formulir Pemindahbukuan pajak serta contoh form pemindahbukuan pajak.

Lakukan Pbk dengan cara yang benar sesuai ketentuan penggunaan formulir pemindahbukuan pajak dan kelola pajak lainnya dengan cara mudah.

Agar lebih mudah hitung, bayar dan lapor SPT pajak Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Klikpajak.id memiliki Fitur Lengkap dan Terintegrasi yang semakin memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan perusahaan.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak