Daftar Isi
4 min read

Error ETAX 50003: Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar

Tayang 10 Aug 2021
Etax API 10001: Penyebab Error dan Solusi Mengatasi
Error ETAX 50003: Sulit Membuat SPT PPN Lebih Bayar

Apa sih penyebab error ETAX 50003 saat menggunakan aplikasi e-Faktur? Lalu, apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN? Mekari Klikpajak akan mengulasnya penyebab ETAX API 50003 dan solusi ETAX-50003 ini.

Munculnya error e-Faktur ETAX 50003 menunjukkan bahwa aplikasi e-Faktur pajak yang sedang dijalankan Tidak Dapat Membentuk SPT Atas Kelebihan Pembayaran Harus Memilih Kompensasi Atau Restitusi.

Tahukah? Lebih mudah dan lancar melakukan restitusi pajak melalui e-Faktur Mekari Klikpajak.

Ingin mengetahui caranya, hubungi tim konsultan Klikpajak.id kapan saja dibutuhkan.

Lalu, apa sajakah penyebab error ETAX 50003, apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN dan bagaimana solusi mengatasi ETAX API 50003?

Simak dalam pembahasan dari Mekari Klikpajak berikut ini.

Tentang PKP Pasal 9 ayat 4b PPN & Error ETAX 50003

Sebelum membahas lebih lanjut tentang penyebab error ETAX 50003 dan solusi ETAX API 50003, Klikpajak akan mengulas sekilas tentang apa itu PKP Pasal 9 ayat 4b PPN (Pajak Pertambahan Nilai).

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang dimaksud PKP Pasal 9 ayat 4b PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikecualikan dari ketentuan dalam Pasal 9 ayat 4a.

Dalam Pasal 9 ayat 4a, PKP yang mengalami lebih bayar PPN terutang, maka dapat mengkompensasikan/mengkreditkan ke Masa Pajak berikutnya, atau dapat mengajukan restitusi/pengembalian kelebihan bayar pajak di akhir tahun buku saja.

Dengan adanya Pasal 9 ayat 4b ini, maka PKP dapat mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak setiap masa PPN.

Namun ada kriteria tertentu PKP yang tergolong dalam Pasal 9 ayat 4b ini.

Baca juag: Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

Pengusaha kena pajak yang tergolong kategori PKP Pasal 9 ayat 4b

Berikut adalah kategori PKP Pasal 9 ayat 4b:

  • PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut
  • PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud
  • PKP yang melakukan ekspor JKP
  • PKP dalam tahap belum berproduksi

Keenam kategori PKP yang masuk sebagai PKP Pasal 9 ayat 4b tersebut juga termasuk dalam kategori PKP bersisiko rendah sesuai Pasal 9 ayat 4c.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2021, PKP yang tergolong dalam kategori tersebut dapat diberikan pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak.

Jika Error ETAX 50003 & Cara Mengatasi ETAX API 50003

Penyebab utama terjadinya error kode faktur jenis ini adalah terdapat prosedur-prosedur yang belum dilakukan dalam proses membentuk laporan ketika lapor PPN Masa.

Error ETAX-50003 merupakan kode error yang sering ditemui oleh wajib pajak pada aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP.

Pada Aplikasi ini, memang jika ada kelebihan pembayaran yang terjadi pada SPT masa PPN wajib melakukan centang pada bagian II yaitu bagian Perhitungan PPN kurang bayar atau Lebih Bayar.

Sudah tahu cara menghitung PPN lebih bayar dan kurang bayar?

Baca juga: eFaktur Error Hari ini? Penyebab ETAX-40001 dan Solusi ETAX 40001

Tahukah? Cara bayar/setor pajak lebih praktis di e-Billing Klikpajak.

Sebab Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing dengan virtual account bank hanya dalam satu platform.

a. Bagaimana Solusi Mengatasi Error ETAX 50003?

  1. Pastikan seluruh isian data di Induk dan Lampiran AB sudah diisi dan disimpan dengan baik
  2. Dalam hal membuat SPT Pembetulan, pastikan SPT normal nya sudah dibuat

Ada cara praktis untuk bayar PPN terutang secara online tanpa harus keluar platform e-Faktur.

Bahkan lebih praktis lagi karena Sobat Klikpajak dapat langsung bayar PPN terutang pada halaman SPT PPN.

Penasaran ingin tahu caranya?

Selengkapnya baca Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

b. Pembuatan Laporan SPT Masa PPN 1111

Karena bersifat wajib dan diharuskan, apabila Sobat Klikpajak tidak memilih restitusi ataupun kompensasi, maka SPT Masa PPN 1111 status “Lebih Bayar” tidak dapat terbentuk.

Salah satu fitur dalam e-Faktur ada penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT Masa PPN 1111 yang seharusnya Lebih Bayar.

Pembuatan laporan SPT Masa PPN lebih bayar selain memilih kompensasi atau restitusi juga harus memilih PKP Pasal 9 ayat 4b PPN atau Selain PKP Pasal 9 ayat 4b PPN.

Centang bagian sesuai kriteria PKP, lalu simpan. Jika tidak termasuk di antara pilihan di atas, maka dapat memilih Selain PKP Pasal 9 ayat 4b.

Dengan memilih atau mencentang bagian pada formulir SPT oleh PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 Ayat (4b) PPN, maka SPT Masa PPN 1111 dapat tersimpan dan file CSV telah berhasil dibentuk.

Itulah penjelasan tentang error ETAX 50003 dan sekilas tentang PKP Pasal 9 ayat 4b serta solusi mengatasi ETAX API 5003 pada e-Faktur.

Sobat Klikpajak juga dapat mengurus pajak lainnya lebih mudah dan cepat melalui Mekari Klikpajak.

Sebab Klikpajak.id memiliki fitur lengkap untuk memudahkan Sobat Klikpajak mengusur berbagai kewajiban perpajakan perusahaan dengan cara yang efektif dan efisien.

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak