Daftar Isi
9 min read

Cara Memindahkan Database e-Faktur ke Komputer Lain. Cek di Sini!

Tayang 08 Sep 2022
Cara Memindahkan Database e-Faktur ke Komputer Lain. Cek di Sini!

Ingin tahu cara memindahkan database eFaktur ke komputer lain atau cara memindahkan eFaktur ke laptop baru?

Tiba-tiba error saat membuat Faktur Pajak elektronik ataupun melaporkan SPT Masa PPN?

Untuk menghindari masalah ini, ketahui cara memindahkan database e-Faktur ke komputer lain.

Seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap transaksi penjualan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah mempermudah pengurusan pajak ini dengan meluncurkan aplikasi e-Faktur yang juga disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan mitras resmi DJP, Mekari Klikpajak.

Masalah yang Sering Muncul

Akan tetapi di sejumlah kasus penggunaan aplikasi e-Faktur client desktop DJP yang diperoleh dengan cara install sendiri di perangkat komputer, tidak sedikit ditemukan program aplikasi eror (error) atau tidak bisa diakses sehingga database hilang.

Ada juga yang disebabkan karena kelalaian Wajib Pajak (WP) atau PKP karena rusaknya hardware yang digunakan dan gangguan kerusakan lainnya. 

Database hilang bisa menyebabkan kesulitan dalam membuat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan (PPN).

PKP bisa saja mengajukan permintaan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, namun itu memerlukan waktu dan hanya data Faktur Pajak Keluaran bisa diperoleh.

Baca juga: Solusi ETAX 40001: Penyebab dan Cara Mengatasi ETAX-40001

‘Backup Database’ e-Faktur

Untuk mengatasi masalah dengan database, maka cara amannya bagi pengguna eFaktur client desktop DJP yang mengharuskan install aplikasi sendiri untuk menggunakan aplikasi e-Faktur ini, harus rutin membackup database setidaknya seminggu sekali.

Hanya saja, melakukan backup ini tidak bisa asal-asalan.

Database e-Faktur merupakan bagian yang sangat penting dari aplikasi e-Faktur tersebut.

Dalam database e-Faktur, terekam seluruh data registrasi, aktivasi dan rekam jejak transaksi PKP.

Jika Pengusaha Kena Pajak salah saat memindahkan database e-Faktur ke komputer lain, bisa-bisa database e-Faktur tersebut corrupt.

Akibatnya, PKP harus mengunduh kembali aplikasi e-Faktur dan melakukan install ulang. Duh, urusan jadi runyam, bukan?

Untuk mengetahui bagaimana cara memindahkan database e-Faktur ke komputer lain, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Langkah Cara Memindahkan Database eFaktur ke Komputer Lain

Berikut tiga hal yang harus diperhatikan saat hendak memindahkan database e-Faktur ke komputer lain bagi pengguna aplikasi e-Faktur client desktop DJP:

1. Lakukan backup data e-Faktur beserta semua hal yang berkaitan dengan aplikasi e-Faktur, seperti Sertifikat Elektronik.

Backup data e-Faktur bisa diletakkan dalam satu folder yang sama dengan e-Faktur.

2. Compress hasil back-up ke dalam file ZIP atau RAR dan pindahkan ke external hard drive atau flashdisk.

3. Install aplikasi e-Faktur di komputer lain agar database e-Faktur yang sudah dibackup bisa langsung dipindahkan.

Baca juga: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

a. Cara ‘Backup’ Database di e-Faktur

Aplikasi e-Faktur sudah dilengkapi fitur backup database secara otomatis.

Maka setelah proses instalasi selesai dan e-Faktur dijalankan, secara otomatis aplikasi akan membentuk folder dengan nama “Backup” dalam folder ini seluruh database akan dibackup menjadi file yang dikompres dengan format zip atau rar

Proses ini berjalan setiap kali Pengusaha Kena Pajak mengakses aplikasi e-Faktur.

Untuk mengetahui apakah data itu sudah terbackup otomatis atau belum, bisa dicek di folder aplikasi e-Faktur. 

Dengan begitu, apabila terjadi masalah dengan aplikasi atau database corrupt, sudah punya backup datanya, di mana file terbentuk sesuai tanggal backup

Berikut cara backup data Pajak Keluaran, Pajak Masukan, Retur dan Dokumen Lain secara manual:

1. Login ke Aplikasi e-Faktur

2. Untuk membackup Faktur Pajak Keluaran

  • Menu Faktur ==> Pajak Keluaran ==> Administrasi Faktur ==> Filter masa/tahun berapa yang akan dibackup
  • Blok semua data dengan cara tekan CTRL+A ==> klik kanan ==> Ekspor ==> simpan file dalam bentuk CSV.

Lakukan langkah yang sama dilakukan untuk backup Pajak Masukan, Retur, dan Dokumen Lainnya.

Baca juga: Faktur Pajak Pengganti Beda Masa: Beda Tanggal, Bulan dan Tahun

Cara otomatis backup seperti ini sangat penting karena apabila ada data e-Faktur yang hilang atau data corrupt Anda bisa melakukan input ulang dengan memanfaatkan feature import data dari file CSV yang kita buat tersebut.

Backup database e-Faktur juga bisa dilakukan secara manual.

Caranya dengan menyalin folder database ke folder lain atau flashdisk.

Akan tetapi, sebelum melakukan langkah ini Anda harus keluar dan menutup aplikasi e-Faktur.

Jika tidak, bisa menyebabkan database penyimpanan e-Faktur corrupt saat disalin.

Cara Memindahkan Database eFaktur ke Komputer Lain & ke Laptop BaruIlustrasi upload database e-Faktur

b. Cara Mengatasi Database e-Faktur ‘Corrupt’

Berikut cara mengatasi database e-Faktur yang corrupt:

  • Keluar dan tutup aplikasi e-Faktur
  • Ganti nama atau rename folder database dengan nama lain
  • Cari folder backup dan buka foldernya, pilih file backup terbaru (cari berdasarkan tanggal terbaru) dalam file backup tersebut, yang kemungkinan besar masih menyimpan database yang lengkap.
  • Ekstrak file backup tersebut cari folder “db” di data yang diekstrak
  • Pindahkan folder “db” hasil ekstrak ke folder e-Faktur (jangan mengubah nama folder).
  • Jalankan etaxinvoice.exe, database anda akan normal ke posisi semula sebelum database corrupt.

Baca juga: Perbedaan e-Faktur Client Desktop, Web Based, Host to Host & Penggunaannya

Perlu diingat, Data Faktur Pajak Keluaran yang sudah dibuat PKP dan sudah berstatus Approved, jika hilang maka sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2014, PKP bisa meminta data e-Faktur ke KPP tempat PKP itu dikukuhkan dan cukup melampirkan surat permohonan permintaan data e-Faktur.

Akan tetapi, permintaan data e-Faktur hanya terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah ke server DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP atau faktur sudah berstatus “Approved”. 

Sedangkan data Faktur Pajak Masukan, Retur, dan Dokumen lain tidak bisa melakukan permintaan ke KPP karena data-data tersebut tersimpan di Komputer si PKP, bukan di server DJP.

c. Menyalin Database e-Faktur ke Komputer OS yang Sama

Untuk memindahkan database e-Faktur ke komputer lain, caranya cukup mudah.

Asalkan komputer lain yang akan digunakan memiliki sistem operasi atau operation system (OS) yang sama.

Misalnya, dari komputer yang menggunakan OS Windows 32 bit ke komputer yang juga menggunakan OS Windows 32 bit juga.

Caranya, hanya dengan melakukan copy paste database yang telah di backup, lalu diletakkan di external hard drive ke aplikasi e-Faktur yang telah diinstall di komputer lain.

Namun sebelum copy paste, extract dahulu database (db) yang dibackup dalam format ZIP atau RAR.

Cara Memindahkan Database eFaktur ke Komputer Lain & ke Laptop BaruIlustrasi gagal backup database e-Faktur karena sistem operasi komputer yang berbeda

d. Menyalin Database e-Faktur ke komputer OS yang berbeda  

Memindahkan database e-Faktur ke komputer lain dengan OS berbeda, misalnya dari OS Windows 7 32 bit ke OS Windows 7 64 bit, tidak banyak berbeda dengan memindahkan database e-Faktur ke komputer dengan OS sama.

Hanya saja, aplikasi e-Faktur yang diinstal harus sudah compatible.

Artinya, jika menggunakan komputer dengan OS Windows 7 64 bit, maka aplikasi e-Faktur yang diinstall adalah e-Faktur 64 bit. Jika tidak compatible, maka database akan corrupt.

Detail langkah memindahkan database e-Faktur ke komputer beda OS sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi e-Faktur sesuai OS komputer baru.
  2. Extract hasil unduhan dan instal.
  3. Copy paste folder db yang sudah dibackup ke folder e-Faktur yang sudah di-extract pada komputer baru.

Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, database e-Faktur yang semula dijalankan untuk OS Windows 7 32 bit bisa digunakan pada OS Windows 7 64 bit.

Baca juga: Penyebab Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Gagal dan Cara Mengatasi

Proses ini juga bisa dilakukan untuk komputer dengan sistem operasi berbeda, misalkan dari komputer dengan sistem operasi Windows ke komputer dengan sistem operasi Linux atau Mac.

Akan tetapi, sebelum mengunggah database e-Faktur ke komputer lain, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan setting ulang Sertifikat Digital (Sertifikat Elektronik) yang ada di aplikasi e-Faktur ke komputer baru. 

Atur (setting) ulang bisa dilakukan dengan masuk ke menu “Referensi” dan ke sub-menu “Administrasi Sertifikat”.

Terakhir, masukkan kembali Sertifikat Elektronik dan masukkan passphrase. Selesai, PKP sudah dapat menggunakan e-Faktur di komputer baru.

Sudah tahu cara memindahkan database eFaktur ke komputer lain, ya?

Cara Memindahkan Database eFaktur ke Komputer Lain & ke Laptop BaruIlustrasi sistem operasi perangkat lunak yang harus diperhatikan saat backup database e-Faktur

Dengan e-Faktur Klikpajak, Tak Perlu Lakukan Cara Memindahkan Database eFaktur ke Komputer Lain

Tahukah, Anda dapat lebih mudah dan praktis menggunakan e-Faktur Klikpajak karena Anda tidak perlu ribet harus menginstall aplikasi maupun backup data e-Faktur ke komputer lain terlebih dahulu.

Sebab aplikasi e-Faktur online Klikpajak mengadopsi sistem berbasis web dengan teknologi cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Baca juga:  Tutorial Cara Impor Faktur Pajak Masukan e-Faktur 3.0 di Klikpajak

Bisa Manfaatkan Prepopulated e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Update’ Sendiri

Melalui e-Faktur Klikpajak pula, Sobat Klikpajak tidak perlu repot-repot melakukan update sistem e-Faktur 3.0 sendiri di perangkat komputer.

Sebab pembaruan sistem e-Faktur 3.0 itu sudah dilakukan server Klikpajak, sehingga Sobat Klikpajak tinggal menggunakan aplikasinya dan langsung dapat memanfaatkan prepopulated e-Faktur 3.0 tanpa install maupun update sendiri.

Seperti diketahui, per 1 Oktober 2020, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur 2.2 telah ditutup.

Perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

Baca juga: Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

Cara Membuat e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN

Jadi, kemudahan berlipat akan Sobat Klikpajak dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:

  • Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpa install terlebih dahulu
  • Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
  • Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Cara membuat Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Baca juga: Ketentuan dalam Buat Faktur Pajak dan Contoh Bentuknya

Bukan hanya mudah kelola Faktur Pajak elektronik tanpa harus repot-repot lakukan cara memindahkan database eFaktur ke komputer lain karena kahwatir kehilangan dokumen perpajakan, melalui Klikpajak.id juga membuat pengelolaan pajak lainnya lebih mudah serta cepat.

 

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak