Daftar Isi
6 min read

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Tayang 01 Dec 2020
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Meski sama-sama berstatus pekerja, tapi antara pekerja yang statusnya karyawan dengan yang bukan karyawan tentunya berbeda. Tapi sama-sama memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan pengguna jasa bagi Wajib Pajak (WP) bukan karyawan ini. Ketahui cara lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 bukan karyawan

WP yang merupakan bukan karyawan ini contohnya pekerja bebas atau freelancer dan pengusaha.

Baik karyawan maupun bukan karyawan yang melakukan pekerjaan bebas dengan dipotong PPh 21 oleh perusahaan pengguna jasanya, harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi di e-Filing atau e-Form.

Kategori Pekerja Bebas atau Bukan Karyawan

Wajib Pajak kategori pekerja bebas atau orang yang bukan pekerja kantoran, diantaranya seperti penulis, atlet, penyanyi, musisi, selebriti, arsitek, dokter, peneliti, pengacara, konsultan, akuntan, tenaga ahli, pelawak, sutradara, kru film, foto model, peragawan atau peragawati, penari dan lainnya. 

Para pekerja lepas itu, tetap harus membayar pajak karena mereka menerima penghasilan tetap setiap bulan.

Contohnya, seorang dokter yang bekerja di rumah sakit adalah pegawai kantoran, namun jika dia membuka praktek sendiri, maka dokter itu masuk kategori pekerja bebas.

Aturan soal pekerja bebas dalam perpajakan ini diatur dalam Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam aturan itu disebutkan, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus untuk mencari nafkah atau mendapatkan penghasilan, yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Detail pekerjaan bebas ini diatur PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Seperti apa cara lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 bukan karyawan alias pekerja bebas ini, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

YouTube video

 

Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan

Pada dasarnya, formulir SPT Tahunan pribadi ditentukan berdasarkan total dan sumber penghasilan WP.

Ada tiga jenis formulir SPT, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS.

Karena kali ini yang dibahas adalah SPT Tahunan pribadi PPh Pasal 21 bukan karyawan.

Artinya, jenis formulir yang digunakan bagi WP yang berstatus pekerja bebas ini adalah formulir SPT 1770.

Formulir 1770 adalah formulir yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan dari salah satu pekerjaan sebagai berikut:

  • Pekerjaan bebas
  • Dari beberapa sumber pekerjaan (bukan satu pemberi kerja)
  • Memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final
  • Penghasilan dalam negeri lain  seperti bunga, royalti, dan lainnya
  • Penghasilan luar negeri

Meski status WP yang sebagai bukan karyawan alias pekerja bebas, tetap akan dipotong PPh 21 oleh pengguna jasa, yang mana dalam penghitungan PPh Final akan menjadi komponen pengurang pajaknya.

Persiapan Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Sama seperti langkah-langkah dalam pelaporan SPT pajak pribadi lainnya, WP bukan karyawan ini harus melakukan beberapa persiapan untuk menyampaikan SPT pajaknya.

Persiapan yang harus dilakukan oleh WP bukan karyawan sebelum lapor SPT Tahunan pribadi adalah memiliki dokumen sebagai berikut:

1. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada WP yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

NPWP tidak berubah meskipun WP pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.

Belum memiliki NPWP? Ini syarat dan cara membuat NPWP Pribadi online.

2. EFIN

Bagi yang belum memiliki nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number), maka harus menjalani prosedur untuk mendapatkannya terlebih dahulu.

EFIN yang diterbitkan oleh DJP kepada WP, digunakan yang melakukan transaksi atau mengakses layanan elektronik Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing atau e-Form.

Belum memiliki EFIN? Begini langkah mudah cara membuat atau daftar dan aktivasi EFIN online untuk wajib pajak pribadi.

3. Dokumen Syarat Pelaporan SPT

Ada baberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pekerja bebas atau wajib pajak bukan karyawan, salah satunya bukti potong PPh 21 dari perusahaan pengguna jasanya.

WP bukan karyawan alias pekerja bebas ini dapat meminta bukti disediakan oleh perusahaan pengguna jasa.

Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT 1770 Tahunan:

  • Bukti Potong PPh (jika ada),
  • Kartu Keluarga,
  • Daftar Harta,
  • Daftar Utang,
  • Catatan omzet per bulan,
  • Bukti penyetoran PPh Final.

Lapor SPT PPh Pasal 21 : SPT Tahunan Pribadi Bukan Karyawan

Mulai Melaporkan SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwa pekerja bebas atau wajib pajak bukan karyawan juga akan dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan yang menggunakan jasanya.

Maka pemotongan PPh Pasal 21 tersebut harus dimasukkan dalam komponen perhitungan penghasilan kena pajak dalam perhitungan PPh Final yang menjadi PPh terutang pekerja bebas ini.

Ada beberapa pilihan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh pribadi, yakni:

  • Datang langsung ke KPP/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
  • Memasukkan melalui Drop Box (khusus SPT Tahunan)
  • menggunakan Pos Tercatat atau Jasa Pengiriman
  • Lapor SPT Tahunan melalui e-Filing atau e-Form

Dari kesemua pilihan pelaporan SPT, yang paling mudah, efektif dan efisien tentunya lapor SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing.

e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT pajak secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, seperti e-Filing Klikpajak.id

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 Bukan Karyawan

Untuk menjawab bagaimana cara mengisi formulir SPT Tahunan pribadi Pasal 21 bukan karyawan, maka hal pertama adalah WP harus sudah punya akun DJP Online atau akun lapor pajak online di Klikpajak.id

WP juga harus menyiapkan dokumen peredaran atau penghasilan bruto. Scan dokumen-dokumen tersebut karena akan diunggah (upload).

Tahukah, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak bagi WP pribadi dan e-SPT bagi WP badan.

Setelah menyampaikan SPT pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak.id, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sanksi Denda Terlambat Lapor SPT Pajak

Batas waktu lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 karyawan adalah paling lamabat 31 Maret setiap tahunnya.

Jika terlambat menyampaikan SPT pajak, akan dikenakan sanksi daan denda sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak

Tidak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.

Hindari sanksi atau denda terlambat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan SPT pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan dengan akurat sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan.

Selain bayar dan lapor pajak, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan?

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak