Daftar Isi
8 min read

Bertahun-tahun Tidak Lapor Pajak, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan

Tayang 31 Aug 2020
Bertahun-tahun Tidak Lapor Pajak, Ini Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan

Setiap tahunnya, sebagai karyawan yang statusnya Wajib Pajak (WP) harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak penghasilan (PPh) yang telah dipungut oleh perusahaan pemberi kerja. Bagaimana cara lapor SPT Tahunan jika bertahun-tahun karyawan tidak lapor pajak?

Melaporkan SPT pajak adalah salah satu kewajiban pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun tidak sedikit WP Orang Pribadi (OP) yang tidak melaksanakannya bahkan sudaah bertahun-tahun tak pernal melaporkan SPT-nya.

Hal ini sesuai dengan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyebutkan jumlah penyampaian SPT Tahunan pada 1 Mei 2020 turun sebanyak 10,97 juta atau turun 9,43% dari periode sama 2019 yang sebanyak 12,11 juta WP yang melaporkan SPT pajak.

Bagi yang sudah bertahun-tahun sebagai karyawan tidak pernah melaporkan pajaknya, berikut Klikpajak by Mekari ulas cara lapor SPT Tahunan karyawan yang bertahun-tahun tidak lapor pajak dan bagaimana syarat serta ketentuannya.

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak

Bagi WP yang telah memiliki NPWP dan punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib melaporkan SPT PPh OP paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Jika terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT PPh OP, maka WP dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pasal 7 ayat (1).

Dikecualikan dari ketentuan di atas adalah WP OP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • WP OP yang penghasilan netonya dalam satu tahun pajak tidak melebihi PTKP sebagaimana Pasal 7 UU PPh
  • WP OP yang tidak menjalankan kegiatan usaha dan atau tidak melakukan pekerjaan bebas

Hal tersebut diatur pada Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Untuk memberikan kepastian hukum, WP OP yang memenuhi dua kriteria di atas dapat memilih untuk mengajukan status sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).

Status Non Efektif ini dapat diefektifkan kembali pada saat WP tersebut telah memiliki penghasilan di atas PTKP dalam satu tahun pajak.

Ilustrasi karyawan yang harus lapor SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan

Selanjutnya, WP OP yang telah bertahun-tahun tidak lapor SPT, dapat kembali lagi melapor SPT.

Caranya pun tidak berbeda dengan tahapan lapor SPT pribadi pada umumnya. Berikut tahapannya:

1. Menyiapkan Dokumen Bukti Potong

Apabila Anda bekerja kepada pemberi kerja yang memotong penghasilan Anda dengan pajak, maka Anda harus meminta bukti potong 1721 A1 kepada perusahaan tempat Anda bekerja tersebut.

Jika Anda bekerja di lebih dari satu perusahaan, maka Anda harus meminta bukti potong pajak pada semua perusahaan tempat Anda bekerja.

2. Login ke Laman DJP Online atau Klikpajak.id

Anda dapat mengisi SPT secara online pada laman DJP Online atau Klikpajak.id yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajaka (PJAP) mitra resmi Klikpajak.

Untuk dapat login e-Filing dan mulai melaporkan SPT, Anda harus memiliki NPWP serta EFIN.

Ilustrasi lapor SPT Tahunan di e-Filing Klikpajak

3. Pilih e-Filing atau e-Form

Setelah login dan berhasil masuk, pilih menu ‘Lapor’, selanjutnya pilih menu e-Filing.

Untuk panduan langkah-langkah lapor pajak di e-Filing Klikpajak.

4. Menjawab Pertanyaan

Pilih menu ‘Buat SPT’, kemudian ikuti panduan selanjutnya serta jawab setiap pertanyaan dengan benar dan lengkap.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan mengarahkan Anda pada jenis formulir SPT yang tepat sesuai dengan kondisi Anda. Lalu, pilihlah tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.

5. Jumlah Pajak yang Sebelumnya Telah Dipungut

Langkah selanjutnya adalah mengisi ‘Nama Pemotong/ Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

Anda dapat menambahkan nama pemotong pajak lainnya jika ada dengan klik ‘Tambah’, lalu masukkan data-data sesuai bukti potong 1721 A1 yang Anda telah siapkan. 

6. Mengisi Penghasilan Neto

Langkah berikutnya adalah mengisi penghasilan neto dalam negeri Anda.

Ilustrasi penghasilan atau harta yang harus dilaporkan pada saat lapor SPT Tahunan

7. Mengisi Harta dan Utang

Langkah berikutnya adalah mengisi data harta dan utang. Untuk kolom harta, Anda harus mengisi keterangan ini, karena apabila kosong akan muncul keterangan “Data Tidak Lengkap” saat Anda akan melakukan penyimpanan data.

8. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Isi status kewajiban perpajakan suami istri dengan benar, karena hal ini akan mempengaruhi besaran PTKP dalam perhitungan pajak Anda.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Periksa dengan teliti apakah data ini telah sesuai.

9. Pengiriman SPT

Tahap selanjutnya adalah verifikasi dengan menyalin kode verifikasi yang dikirimkan ke email pribadi Anda sebagaimana terdaftar pada database DJP.

Langkah terakhir adalah klik ‘Kirim SPT’. Bukti Pengiriman Elektronik SPT akan dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengulangi langkah-langkah 1-8 di atas untuk tahun pajak lainnya. Kemudian mengirimkannya sekaligus, karena pengiriman SPT Tahunan hanya dapat dilakukan satu kali sehari.

Ilustrasi lapor SPT Tahunan pajak penghasilan 

Kemudahan Cara Lapor SPT Tahunan di Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya kemudahan dalam urusan penyampaian pajak mulai dari Membuat ID Billing hingga lapor SPT online lewat aplikasi e-Filing Klikpajak juga gratis.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Ilustrasi membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Contoh perhitungan PPN, panduan langkah-langkah pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat input data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone.

Ilustrasi membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

e-Billing

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing pajak online.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak online secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak