![Pajak Turis](https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2025/01/Pajak-Turis.webp)
Pajak turis telah menjadi salah satu regulasi yang diterapkan di banyak destinasi wisata dunia, bertujuan untuk pengelolaan pariwisata, pelestarian budaya, dan lingkungan. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan internasional, pemerintah di berbagai negara mulai memberlakukan pajak turis sebagai langkah untuk mengelola dampak pariwisata terhadap masyarakat lokal dan lingkungan.
Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap tentang jenis-jenis pajak turis, mekanisme penerapannya, dampaknya terhadap pariwisata, serta contoh penerapannya di berbagai negara. Di akhir, terdapat pertanyaan umum terkait pajak turis yang sering diajukan.
![](https://klikpajak.id/wp-content/uploads/2024/12/Free-Tools-PPh-21-TER-1200x435.webp)
Apa itu Pajak Turis?
Pajak turis adalah biaya tambahan yang dikenakan kepada wisatawan yang berkunjung ke suatu destinasi. Pajak ini bisa berupa pajak akomodasi, pajak masuk destinasi, atau pajak per kepala.
Pungutan pajak turis ini biasanya digunakan untuk mendukung infrastruktur pariwisata, pelestarian lingkungan, dan pengembangan budaya lokal.
Selain itu, pajak turis diberlakukan untuk mencegah kepadatan di tempat wisata yang terkenal.
Baca Juga: Airport Tax dan Tarif Biaya Layanan Bandara (PSC)
Jenis-Jenis Pajak Turis
Pajak turis akan dikenakan pada aspek-aspek yang digunakan turis pada umumnya, di antaranya:
1. Pajak Per Kepala (Per Person Tax)
Pajak ini dikenakan langsung kepada setiap individu wisatawan. Contohnya:
- Bali, Indonesia: Wisatawan asing dikenakan pajak Rp150.000 (USD 10) yang berlaku satu kali selama kunjungan. Pajak ini diatur melalui Pergub Bali 36/2023 dan diterapkan melalui sistem online “Love Bali”.
- Jepang: Dikenal sebagai “Sayonara Tax,” pajak sebesar ¥1,000 (Rp100.000) dikenakan kepada wisatawan yang meninggalkan Jepang.
2. Pajak Akomodasi
Pajak ini dikenakan pada biaya penginapan seperti hotel, hostel, atau vila. Contoh penerapannya:
- Prancis: Tarif mulai dari €0,65 (Rp11.000) hingga €14,95 (Rp250.000) per orang per malam, tergantung pada klasifikasi hotel.
- Jakarta, Indonesia: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan sebesar 10%.
3. Pajak Masuk Destinasi atau Fasilitas Wisata
Pajak ini dikenakan untuk masuk ke tempat wisata tertentu. Contohnya:
- Machu Picchu, Peru: Harga tiket masuk bervariasi tergantung musim dan area yang dapat diakses.
- Venice, Italia: Mulai 2024, wisatawan harian akan dikenakan tiket masuk sekitar €5.
Cara Penerapan Pajak Turis
Pajak turis biasanya dipungut melalui beberapa mekanisme, antara lain:
- Bandara atau Pelabuhan: Pajak per kepala seperti Sayonara Tax di Jepang dibayarkan saat wisatawan meninggalkan negara tersebut.
- Booking Akomodasi: Pajak akomodasi biasanya otomatis ditambahkan ke tagihan saat wisatawan memesan penginapan.
- Situs Web atau Aplikasi Pemerintah: Di Bali, wisatawan harus membayar pajak melalui platform “Love Bali” sebelum memasuki destinasi.
- Tiket Masuk: Pajak masuk ke tempat wisata sering kali tertera pada tiket yang dibeli.
Baca Juga: Pajak Tiket Pesawat: Jenis dan Ketentuan
Dampak Pajak Turis Terhadap Pariwisata
Pajak turis bisa menimbulkan pro dan kontra terhadap para wisatawan. Pajak turis juga dapat membawa manfaat positif maupun negatif, di antaranya:
A. Dampak Positif
- Pendanaan Infrastruktur: Pajak turis digunakan untuk memperbaiki jalan, fasilitas umum, dan infrastruktur pariwisata.
- Pelestarian Lingkungan dan Budaya: Dana yang terkumpul membantu pelestarian budaya lokal dan melindungi lingkungan dari dampak negatif pariwisata.
- Pengelolaan Destinasi: Mengurangi over-tourism dengan memberikan regulasi pada jumlah pengunjung.
B. Dampak Negatif
- Kenaikan Biaya Perjalanan: Wisatawan dengan anggaran terbatas mungkin menghindari destinasi yang memberlakukan pajak tinggi.
- Potensi Penurunan Kunjungan: Pajak yang terlalu tinggi dapat mengurangi daya tarik destinasi tertentu.
Baca Juga: Pajak Hiburan : Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungan
Contoh Penerapan Pajak Turis di Berbagai Negara
Berikut adalah penerapan pajak turis di beberapa negara:
- Jepang
- Pajak Sayonara: ¥1,000 dibayarkan saat meninggalkan negara. Hasilnya digunakan untuk pengembangan pariwisata dan teknologi informasi wisata.
- Bali, Indonesia
- Pajak sebesar Rp150.000 untuk wisatawan asing digunakan untuk pelestarian budaya dan lingkungan.
- Eropa
- Spanyol: Pajak akomodasi di Mallorca dan Ibiza hingga €4 per malam.
- Italia: Pajak masuk ke Venice mulai 2024 untuk mengelola wisatawan harian.
Pertanyaan Umum tentang Pajak Turis
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering ditanyakan para wisatawan atau turis:
1. Apakah semua wisatawan dikenakan pajak?
Tidak. Beberapa kategori wisatawan, seperti diplomat atau pengunjung untuk urusan kedinasan, sering kali dikecualikan.
2. Apakah pajak turis hanya untuk wisatawan asing?
Tidak selalu. Pajak turis juga dapat dikenakan kepada wisatawan domestik, tergantung kebijakan lokal.
3. Bagaimana pajak turis memengaruhi biaya perjalanan?
Pajak ini dapat menambah biaya perjalanan, terutama untuk kunjungan panjang atau dengan keluarga besar. Namun, besarnya pajak sering kali masih terjangkau.
Pengecualian Pajak Turis
Tidak semua wisatawan dikenakan pajak turis. Ada pengecualiannya. Contohnya di Bali, wisatawan asing dapat dikecualikan dari pajak jika datang untuk urusan kedinasan, urusan kewarganegaraan, atau untuk pembangunan Bali. Hal ini dibuktikan dengan memperlihatkan paspor diplomatik.
Sedangkan di Faro, Portugal, turis dan pendampingnya yang datang untuk berobat atau pemeriksaan medis, dibebaskan dari pajak turis. Warga Faro juga mendapatkan pengecualian pajak turis jika menggunakan fasilitas hotel lokal dengan menunjukkan kartu identitas penduduk.
Kesimpulan
Pajak turis adalah langkah yang efektif untuk mendukung pengelolaan pariwisata, pelestarian lingkungan, dan budaya. Meski menambah biaya perjalanan, pajak ini membawa manfaat besar bagi destinasi wisata dan masyarakat lokal.
Wisatawan disarankan untuk memahami regulasi pajak turis di destinasi tujuan agar perjalanan tetap lancar dan menyenangkan.
Pengenaan pajak turis juga tidak hanya berlaku pada wisatawan asing saja, namun juga untuk turis domestik.
Pemberlakuan pajak turis tidak secara signifikan mempengaruhi biaya perjalanan karena pemberlakuannya berdasarkan regulasi dan biayanya terjangkau. Meski demikian, turis sebaiknya tetap memiliki dana darurat saat melakukan perjalanan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali No. 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing“
Bapenda Jakarta.go.id. “PBJT Jasa Perhotelan – Khusus untuk Objek Pajak Hotel“