Penyidikan pajak merupakan salah satu upaya penting dalam menjaga kepatuhan perpajakan di Indonesia. Tidak hanya untuk menegakkan hukum, proses penyidikan pajak juga untuk memastikan penerimaan negara dari pajak dapat dioptimalkan demi pembangunan berkelanjutan.
Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci tentang penyidikan pajak, mulai dari definisi, proses, dampaknya, hingga langkah-langkah yang bisa diambil wajib pajak untuk menghindarinya.
Apa itu Penyidikan Pajak?
Penyidikan pajak adalah tahap lanjutan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Proses penyidikan pajak ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut sehingga tindak pidana perpajakan yang diduga dapat dipastikan dan ditemukan pelakunya.
Payung hukum penyidikan pajak tercantum dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam beleid tersebut disebutkan, bukti permulaan didefinisikan sebagai keadaan, perbuatan, atau bukti yang memberikan petunjuk kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan. Penyidikan dilakukan setelah otoritas pajak melakukan pemeriksaan terhadap temuan awal bukti permulaan.
Siapa saja yang bisa disidik? Individu maupun badan usaha yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dapat menjadi subjek penyidikan pajak.
Kapan Penyidikan Pajak Dilakukan?
Penyidikan pajak dimulai ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perpajakan saat pemeriksaan awal. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal untuk menginvestigasi bukti permulaan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa dugaan tindak pidana pajak dapat diklarifikasi dan dikembangkan dengan bukti yang lebih mendalam. Tahap ini mencakup:
- Pemeriksaan Awal: Mengumpulkan bukti permulaan.
- Penyidikan: Mencari dan mengumpulkan bukti tambahan.
Baca Juga: Bagaimana Persiapan Wajib Pajak Menghadapi Pemeriksaan Pajak?
Bagaimana Proses Penyidikan Pajak Berjalan?
Berikut ini tahapan dalam proses penyidikan pajak dijalankan oleh DJP:
1. Persiapan Penyidikan
DJP menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dokumen ini memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memulai proses penyidikan.
2. Penindakan dan Pencegahan
Penyidik akan memanggil tersangka dan saksi untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan mengungkapkan unsur-unsur tindak pidana yang diduga dilakukan.
3. Penggeledahan dan Penyitaan
Penyidik dapat melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang relevan. Barang bukti yang disita akan dikelompokkan, disimpan, atau dikembalikan jika tidak relevan.
4. Pelimpahan Berkas Perkara
Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
5. Penuntutan dan Persidangan
Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penuntutan di pengadilan, di mana kasus akan diputuskan oleh hakim.
Baca Juga: Surat Ketetapan Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak jika Mendapat Panggilan Penyidikan?
Jika wajib pajak menerima Sprindik dan SPDP, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
- Bersikap Kooperatif: Izinkan petugas memeriksa ruangan, barang, atau data elektronik yang diminta.
- Menyediakan Dokumen yang Diminta: Perlihatkan atau pinjamkan bahan bukti yang relevan.
- Memberikan Keterangan: Berikan informasi secara lisan atau tertulis sesuai permintaan penyidik.
- Meminta Kejelasan Proses: Tanyakan dan minta petugas menunjukkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum.
Sanksi yang Dapat Dikenakan Akibat Penyidikan Pajak
Sanksi dalam penyidikan pajak diatur untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong pemulihan kerugian negara. Dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP, wajib pajak dapat menghindari pidana jika:
- Mengungkap Kesalahan: Mengakui ketidakbenaran perbuatannya.
- Melunasi Pajak Terutang: Membayar pajak yang kurang disertai sanksi administratif.
Jika wajib pajak mengabaikan kesempatan ini, proses pidana akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan dan persidangan. Pelaku bisa dikenai denda pidana sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Penghapusan Sanksi Pidana Pengemplang Pajak. Sudah Tahu?
Bagaimana Cara Menghindari Penyidikan Pajak?
Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak untuk menghindari penyidikan pajak:
- Patuhi Kewajiban Perpajakan: Bayar pajak dengan benar dan tepat waktu.
- Transparansi Keuangan: Catat dan laporkan semua transaksi secara terbuka.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Gunakan jasa konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Tips agar Terhindar dari Penyidikan Pajak
Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda gunakan untuk menghindari terjadinya penyidikan pajak:
- Perbarui pengetahuan tentang aturan pajak terbaru.
- Gunakan software akuntansi yang mempermudah pelaporan pajak.
- Jaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.
- Hindari penggunaan laporan keuangan fiktif atau manipulatif.
Kesimpulan
Penyidikan pajak bertujuan untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung stabilitas ekonomi dan pembangunan nasional.
Dengan memahami proses dan dampaknya, wajib pajak dapat memitigasi risiko penyidikan dan mendukung tata kelola perpajakan yang transparan dan adil.
Agar terhindar dari tindakan yang menimbulkan penyidikan oleh DJP karena tidak memenuhi kewajiban pajak dengan baik dan benar, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga pengelolaan administrasi pajak lebih mudah dan cepat.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Pajak.go.id. “Penyidikan in Absentia Perpajakan Pertama di Indonesia“