Daftar Isi
8 min read

Mengenal Peredaran Bruto dan Biaya Pengurangnya

Tayang 24 Mar 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Mengenal Peredaran Bruto dan Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
Mengenal Peredaran Bruto dan Biaya Pengurangnya

Peredaran bruto merupakan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai wajib pajak badan, penting memahami apa saja biaya pengurang penghasilan bruto untuk mendapatkan jumlah penghasikan yang dikenakan pajak.

Mekari Klikpajak akan membahas seputar peredaran bruto Wajib Pajak (WP) Badan dan biaya-biaya apa saja yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta peraturan perpajakan yang mengaturnya.


Pengertian Peredaran Bruto

Pengertian peredaran bruto adalah total seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas sebelum dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan.

Namun tidak semua biaya-biaya yang dikeluarkan WP Badan atau perusahaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto. Terdapat ketentuan jenis biaya yang dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto wajib pajak badan.

Jenis Peredaran Bruto

Peredaran bruto Wajib Pajak Badan terbagi menjadi dua kategori, yakni:

A. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan UU 36/2008

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, Peredaran Bruto adalah semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.

Pendapatan tersebut meliputi:

  • Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Final.
  • Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Tidak Bersifat Final.
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Peredaran Bruto berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No. 36 Tahun 2008 digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan yang terutang bagi Wajib Pajak Badan yang tidak termasuk dalam kriteria pengguna tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022.

PP 55/2022 ini diperuntukkan bagi WP Badan tertentu, dalam hal ini memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun.

Namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan terhadap WP Badan yang peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar menggunakan tarif PPh PP 55/2022 dengan masa berlaku terbatas.

Contoh;

PT AAA merupakan WP Badan Perseroan Terbatas (PT) memiliki peredaran usaha bruto Tahun Pajak 2025 sebesar Rp8.000.000.000. Ini tergolong UKM.

Artinya, PT AAA tidak termasuk yang dapat menggunakan PPh Final PP 55/2022. Maka, untuk SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2026, pajak penghasilan dihitung berdasarkan Pasal 17 dan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak sesuai Pasal 31E UU 36/2008.

B. Peredaran Bruto Wajib Pajak Badan Berdasarkan PP 55/2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022, Peredaran Bruto adalah penghasilan atau omzet atau penghasilan bruto dari usaha, tidak termasuk:

1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas (khusus untuk WP Badan berbentuk CV atau firma yang dibentuk oleh beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas).

2. Penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain.

3. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan.

4. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

5. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.

Peredaran Bruto berpegang pada PP 55/2055 ini digunakan untuk perhitungan PPh Badan, yang detailnya seperti berikut:

  • Peredaran Bruto dengan pengertian tersebut digunakan untuk melihat apakah Peredaran Bruto berjumlah tidak melebihi Rp4.800.000.000
  • Jika Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan berjumlah tidak melebihi Rp4.800.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari-Desember Tahun berikutnya dihitung sebagai PPh Pasal 4 ayat (2) yakni sebesar 0,5 % dari Peredaran Bruto tersebut dengan Kode Jenis Setoran (KJS) Pajak 411128-420 (PPh Pasal 4 ayat 2).
  • Jika Peredaran Bruto Tahun Pajak berjalan berjumlah melebihi Rp4.800.000.000, maka perhitungan PPh Badan untuk Tahun berikutnya mengacu pada Pasal 17 dan 31E UU 36/2008.

Baca Juga: Tarif Pajak Penghasilan Badan dan Tarif PPh Perusahaan Terbuka itu Beda

Contoh Perhitungan Peredaran Bruto WP Badan

Setelah mengetahui dasar pengertian peredaran bruto yang digunakan WP Badan sesuai dengan status usahanya, berikutnya ketahui cara perhitungannya.

Berikut contoh cara menghitung PPh badan dengan peredaran bruto Wajib Pajak Badan dari masing-masing dasar peraturannya:

A. Contoh Hitung Peredaran Bruto Sesuai UU 36/2008

PT AAA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Pariwisata dan Produksi Tekstil. PT AAA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak 25  November 2025.

Peredaran Bruto yang berasal dari penjualan tiket perjalanan wisata dan produk tekstilnya untuk tahun 2025 sebesar Rp10.520.670.000.

Karena pendapatannya lebih dari Rp4,8 miliar setahun, sehingga untuk Tahun Pajak 2025 ini PT AAA harus menghitung PPh Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31E UU No. 36/2008.

Rincian pendapatan PT AAA untuk Tahun Pajak 2025:

1. Pendapatan dari tiket pesawat = Rp5.110.250.000
2. Penjualan pakaian = Rp3.310.310.000
3. Penjualan lain-lain = Rp2.100.110.000

Maka, penghitungan peredaran bruto dari usaha PT AAA pada Tahun Pajak 2025 seperti berikut:

1. Pendapatan dari tiket pesawat = Rp5.110.250.000
2. Penjualan pakaian = Rp3.310.310.000
3. Penjualan lain-lain = Rp2.100.110.000 (+)
Peredaran Bruto:
Jumlah = Rp10.520.670.000

B. Contoh Hitung Peredaran Bruto Sesuai PP 55/2025

PT BBB merupakan perusahaan bidang Jasa Katering dan Penjualan Perlengkapan Rumah Tangga. PT BBB telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan pada 25 November 2024.

Peredaran Bruto Tahun Pajak 2025 dari usaha katering dan penjualan perlengkapan rumah tangga ini sebesar Rp4.550.000.000.

Karena pendapatannya kurang dari Rp4,8 miliar setahun, maka untuk Tahun Pajak 2025 ini PT AAA dapat menghitung PPh Badan berdasarkan PP 55/2025.

Rincian pendapatan PT BBB untuk Tahun Pajak 2025:

1. Pendapatan dari usaha jasa katering = Rp2.500.000.000
2. Penjualan perlengkapan rumah tangga = Rp1.050.000.000
3. Penjualan lain-lain termasuk dekorasi rumah = Rp1.000.000.000

Maka, penghitungan peredaran bruto dari usaha PT BBB pada Tahun Pajak 2024 seperti berikut:

1. Pendapatan dari usaha jasa katering = Rp2.500.000.000
2. Penjualan perlengkapan rumah tangga = Rp1.050.000.000
3. Penjualan lain-lain termasuk dekorasi rumah = Rp1.000.000.000 (+)
Peredaran Bruto:
Jumlah = Rp4.550.000.000

Baca Juga: Pajak Penghasilan (PPh) Badan : Tarif dan Contoh Hitung

Biaya-Biaya Pengurang Penghasilan Bruto

Di Indonesia, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WP Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk hal yang tercantum dalam poin berikut:

1. Biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Contohnya:

  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa seperti upah pegawai, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang
  • Bunga, sewa, dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Premi asuransi
  • Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
  • Biaya administrasi
  • Pajak kecuali Pajak Penghasilan;

2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

3. Iuran dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

4. Kerugian atas penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

5. Kerugian selisih kurs mata uang asing.

6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.

7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.

8. Piutang yang tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

  • Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP;
  • Dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  • Atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
  • Atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
  • Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus;
  • Atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK.

9. Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

10. Sumbangan yang ditujukan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Indonesia dan ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

11. Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang penggunaannya diatur dengan PP.

12. Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan PP.

13. Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang juga ketentuannya diatur dengan PP.

Jika WP mengalami penghasilan bruto setelah pengurangan biaya tersebut (1 – 13) mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.

Baca Juga: Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

Tips Menghitung Peredaran Bruto Perusahaan

Berikut beberapa tips menghitung peredaran bruto bagi perusahaan atau wajib pajak badan untuk memudahkan penghitungannya:

  • Melakukan pencatatan semua transaksi yang dilakukan.
  • Ketahui informasi dan pelajari peraturan perpajakan terbaru untuk menghindari kesalahan.
  • Gunakan software akuntansi Mekari Jurnal yang terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk kemudahan penghitungan dan pengelolaan administrasi pajak perusahaan.
  • Gunakan jasa konsultan pajak apabila menghadapi penelolaan pajak yang kompleks untuk menghindari kesalahan.

Kesimpulan

Memahami konsep peredaran bruto dan biaya-biaya yang dapat mengurangi sangat penting bagi wajib pajak badan atau perusahaan agar pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat dan akurat.

Dengan mematuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku dan ketepatan dalam pengelolaan administrasi perpajakan, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi serta mengurangi risiko sanksi.

Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk pengelolaan administrasi pajak yang mudah dan cepat.

Sebab Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak dalam satu platform.

Temukan berbagai macam fitur aplikasi pajak terlengkap hanya di Mekari Klikpajak berikut ini:

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Integrasi Klikpajak-Jurnal
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami