Daftar Isi
3 min read

Pelaporan SPT Masa PPN

Tayang 07 Feb 2019
Pembetulan SPT Masa PPN sebelum E-Faktur, Bagaimana?
Pelaporan SPT Masa PPN

Pelaporan pajak menjadi bagian termudah bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Seperti yang telah Anda ketahui, pelaporan perpajakan terdiri dari 2 jenis, yaitu pelaporan spt masa ppn dan ppnbm, SPT Masa dan SPT Tahunan.

Contoh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa antara lain, SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Pasal 22, SPT PPh Pasal 23, SPT PPh Pasal 25, SPT PPN, dan lain-lain.

Pengusaha Kena Pajak Wajib Laporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

SPT Masa PPN merupakan formulir laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang harus diisi secara lengkap dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak di Indonesia setiap bulannya.

Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi lain dari SPT Masa PPN adalah dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.

Apabila SPT Masa PPN yang telah Anda siap laporkan terdapat perubahan atau pembatalan transaksi, Anda wajib melakukan pembetulan.

Pembetulan wajib dilakukan wajib pajak sebagai wujud tanggung jawab atas setiap detail informasi yang tertuang dalam SPT Masa PPN, termasuk nomor seri yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak.

Akan tetapi, dalam proses pelaporan masa, SPT PPN seringkali masih dianggap rumit dan ribet oleh sebagian wajib pajak.

Faktor penyebabnya mungkin karena persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan dalam mengurus penerbitan e-Faktur.

Selain itu, Direktur perusahaan bersangkutan juga diharuskan mendatangi kantor pajak untuk membuat passphrase dan password e-Nofa hingga verifikasi sertifikat elektronik.

Baca Juga: Definisi dan Perbedaan ESPT PPN dan ESPT PPH

Lakukan Hal ini agar Teliti Lapor SPT Masa PPN

  1. Pengisian SPT Masa harus dilakukan secara benar, lengkap, dan ditandatangani. SPT PPN beserta lampiran-lampirannya harus ditandatangani sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau oleh kuasa yang telah ditunjuk dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus. Formulir SPT Induk dan lampiran-lampirannya yang tidak ditandatangani oleh PKP atau Kuasa PKP, oleh otoritas pajak dikategorikan sebagai SPT tidak lengkap dan SPT dianggap tidak disampaikan.
  2. Wajib pajak harus mengidentifikasi siapa lawan transaksinya. Perhatikan pula tanggal penerbitan e-Faktur yang harus sesuai dengan tanggal penyerahan tagihan.
  3. Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda wajib tegas terhadap lawan transaksi. Penolakan atas permintaan untuk memundurkan penerbitan e-Faktur merupakan salah satu bentuk mematuhi prosedur pelaporan SPT PPN yang tepat. Tindakan kurang tepat tersebut apabila dilakukan akan mempersulit wajib pajak kedepannya.
  4. Dalam rangka mencegah terjadinya faktur penggantian maupun faktur pembatalan, alangkah baiknya jika wajib pajak melakukan konfirmasi ulang di awal sebelum faktur pajak diterbitkan. Konfirmasikan dengan jelas atas jenis barang maupun jumlah yang diminta agar tidak terjadi kesalahan.
  5. Mengecek faktur sebelum dilaporkan dalam SPT. Telitilah segala dokumen dan transaksi yang dilampirkan dalam SPT Masa PPN telah sesuai dan benar sehingga Anda dapat melaporkan pajak secara tepat.
  6. Ketahui jatuh tempo pelaporan pajak. Wajib pajak harus telah melaporkan SPT Masa paling lama akhir bulan tepatnya tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan. Jika wajib pajak tidak lapor pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai UU KUP Pasal 7 Ayat 1.

Sebagai wajib pajak yang tertib lapor pajak, pembahasan mengenai hal-hal penting dalam SPT Masa PPN sangat penting untuk Anda perhatikan.

Pahami prosedur pelaporan pajak secara menyeluruh. Hindari kebingungan dan kesalahan dalam administrasi perpajakan termasuk spt masa ppn dan ppnbm.

Jadilah wajib pajak yang bertanggungjawab dan kooperatif! Dapatkan segala informasi perpajakan Anda bersama Klilpajak dan laporkan pajak Anda secara mudah, aman, dan gratis dengan layanan lapor pajak Klikpajak.

Klikpajak merupakan ASP atau Application Service Provider yang telah menjadi mitra resmi Dirjen Pajak Indonesia.

Sehingga, Anda tidak perlu lagi khawatir akan keamanan dan keabsahan data. Daftar sekarang di Klikpajak secara GRATIS!

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak