Daftar Isi
6 min read

Cara Pelaporan PPN dengan Membuat eFaktur

Tayang 01 Apr 2019
Cara Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur
Cara Pelaporan PPN dengan Membuat eFaktur

Salah satu kewajiban Wajib Pajak Badan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari konsumen atas barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dihasilkan oleh Badan.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda diwajibkan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas transaksi yang telah dilakukan baik sebagai penjual maupun pembeli.

Terdapat 2 jenis PPN, yaitu PPN Masukan dan PPN Keluaran. PPN Masukan dibayar ketika PKP membeli, memperoleh atau membuat produk. Sementara itu, PPN Keluaran dipungut ketika PKP menjual produk.

Apa Pengertian dan Objek PPN?

PPN tidak dikenakan atas barang hasil pertambangan atau pengeboran (minyak tanah, asbes, batu bara, gas bumi, dan sebagainya), barang kebutuhan pokok (jagung, beras, daging, susu, kacang-kacangan, sayuran, dan sebagainya).

Makanan dan minuman yang dijual di rumah makan atau restoran, emas batangan, jasa pelayanan medis, uang, jasa keuangan, pendidikan, asuransi, jasa pelayanan sosial, dan sebagainya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas transaksi:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak Berwujud dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  3. Impor Barang Kena Pajak.
  4. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud dan Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.
  5. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
  6. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  7. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga: Pengertian e SPT PPN dan Perbedaannya dengan PPH

Mekanisme Pemungutan PPN di Indonesia

mekanisme pemungutan pajak

Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN dari pembeli/penerima BKP/JKP yang bersangkutan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual atau penggantian, dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutannya.
  • PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar (utang pajak).
  • Pada waktu PKP di atas melakukan pembelian atau perolehan BKP/JKP yang dikenakan PPN. PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang sifatnya sebagai pajak yang dibayar di muka, sepanjang BKP atau JKP yang dibeli tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya.
  • Untuk setiap masa pajak (setiap bulan), apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Dan sebaliknya, apabila jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisih tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Hanya PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN UU No. 42 Tahun 2009 saja yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
  • PKP di atas wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Baca Juga : Error ETAX 40001 eFaktur: Penyebab dan Solusi Mengatasinya

Tarif Pengenaan PPN

Tarif umum 10%, tarif khusus atas ekspor BKP = 0%. Tarif PPN ini bersifat proporsional atau sepadan, tidak progresif (berlapis) seperti tarif PPh.

Dasar Pengenaan Pajak PPN

DPP PPN (Dasar Pengenaan Pajak PPN) yang diatur dalam Pasal 9 ayat 1 sebagai berikut:

  • Untuk penyerahan BKP atau pemanfaatan BKP tidak berwujud, DPP-nya adalah jumlah harga jual.
    Untuk pengimporan BKP, DPP-nya adalah nilai impor (definisi nilai impor lihat Pasal 1 angka 20 UU PPN).
  • Untuk pengeksporan BKP, DPP-nya adalah nilai ekspor.
  • Untuk kasus penyerahan BKP atau JKP tertentu, DPP-nya adalah nilai lain. Nilai lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagai Dasar Pengenaan PPN atas jenis penyerahan BKP/JKP tertentu.

e-Faktur Sebagai Prasyarat Pelaporan PPN  atau SPT Masa PPN oleh Wajib Pajak

SPT Masa PPN merupakan bentuk laporan PPN yang wajib diisi dan dilaporkan Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya.

Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.

Pelajari pelaporan SPT PPN berikut ini dengan seksama.

Menggunakan Aplikasi e-Faktur (Membuat Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN)

Untuk memulai menggunakan eFaktur ada beberapa panduan penggunaannya. Beberapa langkah yang perlu Anda ketahui adalah:

a. Meminta Nomor Faktur Secara Online

Ajukan permintaan nomor faktur terlebih dahulu yang digunakan untuk faktur pajak.

Bagi Anda yang baru pertama kali minta nomor faktur, lakukan persiapan dengan diawali memasukkan sertifikat elektronik ke browser yang akan Anda gunakan.

Caranya mudah. Jika menggunakan browser Chrome/IE maka cukup Double Klik pada file sertifikat.

Kalau ada tampilan pertanyaan cukup pilih Next – Next, dan Anda akan diminta memasukkan Passphrase (Password yang diketik direktur waktu mengajukan sertifikat elektronik).

b. Merekam Nomor Seri Faktur Pajak yang Telah Didapat

c. Membuat Faktur Pajak Keluaran

Pembuatan e-Faktur Pajak jenis ini ketika Anda menjual Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang tergolong mewah.

d. Merekam Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan diterima saat Anda membeli Barang dan/atau Jasa dari PKP. Faktur Pajak ini Anda input untuk dikreditkan dan terdapat pengaturan khusus (Ada faktur yang direkam tapi tidak dikreditkan).

e. Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)

Setelah selesai masa pajak, misalnya bulan Juni telah lewat, maka di bulan Juli sebelum akhir bulan, Anda Wajib Lapor SPT Masa PPN, jika tidak atau terlambat lapor, Anda akan dikenakan denda.

Peluang Perubahan Skema Pemungutan PPN

Kajian mengenai perubahan skema pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tengah dilakukan secara intensif di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pilihan akan peluang perubahan skema pungutan PPN ini, nantinya akan berlaku hanya kepada komoditas hasil bumi, seperti karet, kelapa, dan sebagainya, yang memiliki nilai strategis.

Tindakan ini akan dimatangkan oleh instansi terkait dengan mempertimbangkan untung rugi mengingat PPN merupakan salah satu kontributor utama penerimaan pajak negara.

Beberapa opsi atau pilihan yang telah digenggam Kemenko Perekonomian dalam melakukan relaksasi pungutan PPN sebesar 10 persen.

Dua opsi kebijakan relaksasi tersebut di antaranya, pertama memberlakukan tarif PPN bersifat final. Opsi kedua adalah insentif dalam penghitungan pajak masukan dan pajak keluaran.

Opsi tarif PPN bersifat final berfungsi untuk meringankan beban pelaku usaha untuk melakukan ekspansi pasar di dalam negeri.

Selanjutnya opsi kedua memberlakukan insentif dalam penghitungan antar pajak masukan dan keluaran agar pelaku usaha mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dari 10%.

Lapor SPT PPN Anda Sekarang Juga!

Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) setiap bulannya dapat dilakukan melalui Klikpajak.

Layanan Perpajakan e Filing Klikpajak membantu para Pengusaha Kena Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya. Daftar sekarang juga di Klikpajak!

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak