Daftar Isi
6 min read

Membayar Pajak secara Online, Gunakan eBilling pada 3 Kanal DJP

Tayang 28 Mar 2019
Membayar Pajak secara Online, Gunakan eBilling pada 3 Kanal DJP
Membayar Pajak secara Online, Gunakan eBilling pada 3 Kanal DJP

Merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk senantiasa membayarkan pajak tepat waktu serta tepat hitung. Kewajiban lain yang juga tidak boleh lupa dilakukan adalah lapor pajak. Kemunculan berbagai sistem online yang ada sekarang bisa memudahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Salah satunya adalah e-Billing, sistem pembayaran pajak online.

Sebenarnya sistem online ini juga diterapkan pada pembuatan laporan bukti pembayaran pajak, seperti e-Form. Untuk bidang pelaporan pajak, terdapat e-Filing yang disediakan pada DJP Online. Memang sistem online ini sendiri tidak selalu soal situs resmi DJP, karena ada juga penyedia jasa layanan aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP.

Metode pembayaran pajak sendiri telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu. Jika dilihat menurut waktu penggunaan metode pembayarannya, maka terdapat lima kali perubahan, yaitu:

  • Membayar langsung di Kantor Kas Negara.
  • Membayar melalui bank, kemudian muncul istilah Bank Persepsi, kemudian TURP pada 1994. Pembayaran ini masih bersifat offline atau manual.
  • Terjadinya revolusi perbankan dan adanya Kebangkitan Sistem Informasi DotCom, mulai digunakannya online banking dan metode MP3 (Monitoring Pelaporan dan Pembayaran Pajak).
  • Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Perbendaharaan, kemudian digunakannya metode Modul Penerimaan Negara atau disebut MPN.
  • Penggunaan metode pembayaran elektronik dengan MPN generasi ke 2, kemudian munculah e-Billing pada situs sse.pajak.go.id. Sistem ini kemudian di-update dengan e-Billing DJP Online pada sse2.pajak.co.id dan diberikan alternatif pada situs sse3.pajak.go.id.

Pembayaran eBilling pada 3 Kanal DJP

Kini, penggunaan sistem online difasilitasi dengan ketiga situs yang tersedia tersebut. Ketiganya bisa digunakan untuk membuat kode ID Billing. Meski berada pada situs yang berbeda, ketiganya sama-sama sah untuk digunakan sebagai kanal pembayaran pajak bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Untuk menggunakan eBilling pada 3 kanal djp, maka wajib pajak harus melakukan pendaftaran akun untuk setiap kanal tersebut. Maksudnya, wajib pajak bisa memilih kanal mana yang akan digunakan, dan harus mendaftar sebelum menggunakannya, bukan diharuskan untuk mendaftar ke tiga kanal tersebut.

Untuk penggunaan lebih lanjut pada setiap kanal, akan dijelaskan bagaimana cara mendaftarkan akun pada masing-masing kanal eBilling keluaran Dirjen Pajak ini. Setiap kanal memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing, sehingga wajib pajak bisa memutuskan mana kanal yang paling nyaman digunakan demi terlaksananya kewajiban pembayaran perpajakan.

Kanal Pertama: sse.pajak.go.id

Kanal ini merupakan eBilling generasi paling awal yang diluncurkan Dirjen Pajak, namun tetap masih bisa digunakan. Pertama tentu, wajib pajak harus masuk pada situs kanal tersebut dengan mengklik link yang tertera di atas.

Selanjutnya, klik ‘Daftar Baru’ pada panel yang muncul, dan lakukan pengisian pada panel yang muncul (nama, NPWP, email dan kode captcha yang tersedia). Pastikan setiap kolom terisi dengan data yang benar agar pendaftaran yang dilakukan bisa berjalan lancar. Setelah selesai, klik pada opsi ‘Register’ untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Lakukan pengecekan pada email yang tadi dimasukkan, dan cari email yang berasal dari billingmpn@pajak.go.id. Email ini akan berisi link aktivasi beserta user ID  dan PIN yang nanti berguna untuk masuk pada kanal tersebut. Klik link aktivasi tersebut dan wajib pajak akan masuk pada laman log in akun.

Masukkan user ID dan PIN yang tadi tertera pada email wajib pajak, dan klik ‘log in’. Jika proses log in gagal, maka disarankan untuk me-refresh laman tersebut dan mengulangi proses log in. Setelah berhasil, maka wajib pajak bisa langsung membuat kode billing guna melakukan pembayaran pajak secara online.

Kanal Kedua: sse2.pajak.go.id

Penggunaan kanal kedua ini sedikit berbeda dengan kanal pertama yang sudah dijelaskan. Jika kanal pertama bisa melakukan pembayaran langsung setelah wajib pajak mendaftar, maka untuk kanal kedua juga harus mendaftarkan akun DJP Online karena sistem sse2 dan DJP Online terintegrasi.

Kanal ini menjadi bagian dari sistem DJP Online, sehingga semua aktivitas yang dilakukan juga akan ter-update­ dengan data yang ada pada DJP Online. Jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak bisa melihat cara pembuatannya di sini.

Kanal kedua berada pada layanan DJP Online. Setelah memiliki akun DJP Online, maka lakukan log in pada situs tersebut. Masuk ke menu ‘Profil Saya’ dan isikan data yang diminta. Setelah selesai, klik ‘Profil Lengkap’, kemudian akan muncul data pribadi wajib pajak. Scroll hingga bagian paling bawah laman tersebut untuk melakukan penambahan hak akses.

Tandai bagian eBilling dan eFiling (jika diperlukan), lalu klik ‘Ubah Akses’ untuk mengkonfirmasi pilihan wajib pajak ini. Setelah mengklik pilihan tersebut, wajib pajak akan keluar dari akun tersebut dan lakukan kembali log in pada djponline.pajak.go.id/account/login, maka menu eBilling secara otomatis akan muncul.

Kelebihan utama pada sistem generasi kedua ini adalah terhubungnya dengan layanan DJP Online, sehingga kode billing yang dibuat akan bisa diatasnamakan NPWP selain dari milik wajib pajak yang bersangkutan.

Kanal Ketiga: ss3e.pajak.go.id

Kanal ketiga ini sebenarnya merupakan kanal alternatif yang disediakan jika kanal kedua mengalami masalah atau traffic website sedang padat. Pertama, buka situs kanal ini pada sse3.pajak.go.id/registrasi, kemudian isikan setiap data yang diperlukan pada setiap kolom yang disediakan. Setelah lengkap dan benar, klik ‘Daftar’.

Sama seperti penggunaan kanal pertama, sistem akan mengirimkan link aktivasi pada email yang diisikan sebelumnya oleh wajib pajak. Setelah menerima email, buka email tersebut dan klik link aktivasi yang tersedia. Link ini akan membawa wajib pajak pada panel log in yang nantinya diisikan NPWP dan password yang telah dibuat sebelumnya.

Setelah berhasil melakukan log in, maka wajib pajak akan menemui panel pembuatan kode e Billing pajak secara langsung. Penggunaan kanal ini tidak menyediakan opsi untuk pembuatan kode billing selain atas nama NPWP wajib pajak yang mendaftar, sehingga satu akun hanya bisa digunakan untuk membuat satu atas nama kode billing.

Note: Berikut Panduan Cara Cetak Kode Billing Pajak di e-Billing

Jika mungkin wajib pajak perlu untuk membuat kode billing selain atas nama NPWP wajib pajak yang bersangkutan, maka penggunaan kanal ketiga ini tidak disarankan.

Mengingat tidak tersedianya opsi pembuatan kode billing atas nama NPWP lain, maka penggunaan kanal ini lebih bersifat personal untuk masing-masing NPWP.

Demikianlah penjelasan mengenai cara mendaftarkan akun untuk eBilling pada 3 kanal djp. Setiap kanal ini bisa digunakan, meski terkadang ditemui kendala karena kurangnya update yang dilakukan Dirjen Pajak (untuk kanal pertama), namun paling tidak jika satu kanal bermasalah, wajib pajak masih memiliki opsi lain.

Sistem eBilling atau pembayaran pajak secara online juga bisa dilakukan melalui penyedia jasa layanan aplikasi yang menjadi mitra resmi DJP.

Klikpajak, merupakan salah satu kanal yang juga bisa digunakan untuk membayarkan pajak. Tidak hanya itu, Klikpajak juga berfungsi untuk melaporkan pajak dan membuat SPT, baik Masa maupun Tahunan sehingga bisa menjadi pilihan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan pada satu kanal sekaligus. Daftar di sini untuk lapor pajak gratis selamanya lewat Klikpajak!

Kategori : Bayar

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak