Dalam operasional bisnis, menyewa ruang kantor menjadi kebutuhan umum, terutama bagi perusahaan yang sedang berkembang. Namun, di balik transaksi sewa menyewa, terdapat kewajiban perpajakan yang kerap luput dari perhatian.
Padahal, pemahaman tentang pajak atas sewa kantor sangat penting agar perusahaan tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku. Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap apa saja pajak yang dikenakan dalam sewa kantor, dan bagaimana ketentuannya untuk Anda.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
 Apa itu Pajak Sewa Kantor?
Pajak sewa kantor merupakan pajak yang dikenakan atas aktivitas penyewaan ruang kerja atau gedung perkantoran. Pihak yang menyewakan (pemilik) maupun penyewa memiliki tanggung jawab perpajakan, tergantung dari jenis pajaknya.
Pajak ini muncul karena sewa kantor dianggap sebagai objek penghasilan bagi pemilik gedung, sehingga dikenakai Pajak Penghasilan (PPh). Selain itu, bila pemilik adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka transaksi sewa juga terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dasar Hukum Pajak Sewa Kantor
Beberapa regulasi berikut menjadi dasar pengenaan pajak atas transaksi sewa ruang kantor, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang mengatur tentang PPh Final atas sewa tanah dan bangunan.
- Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022, sebagai dasar tarif PPN terbaru.
- PP No. 55 Tahun 2022, yang mengatur besaran tarif PPh.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.03/2015, yang mengatur tentang pihak pemotong PPh atas sewa properti.
Jenis Pajak atas Sewa Kantor
Transaksi atas sewa kantor dikenakan dua jenis pajak, yaitu:
- PPh Final (Pasal 4 ayat 2): Merupakan pajak atas penghasilan dari penyewaan tanah atau bangunan yang bersifat final dan tidak bisa dikreditkan.
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Apabila pemilik ruang kantor sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka transaksi sewa akan dikenai PPN yang dipungut oleh pihak penyewa dan disetorkan oleh pemilik.
Baca Juga:Â Pajak Sewa Gedung dan Bangunan: Aturan dan Contoh Hitung
Ketentuan Pengenaan Pajak Sewa Kantor
Berikut beberapa ketentuan pengenaan pajak sewa kantor yang perlu dipahami pihak penyewa maupun yang menyewakannya:
1. Siapa yang terkena pajak?
- Pemilik kantor: Dikenai PPh atas penghasilan sewa.
- Penyewa: Melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Final, serta membayar PPN (jika dikenakan).
2. Kapan pajak terutang?
- PPh Final wajib dibayarkan saat pembayaran sewa dilakukan atau jatuh tempo pembayaran.
- PPN wajib dipungut saat faktur pajak diterbitkan.
3. Pemotongan oleh penyewa
- Jika penyewa adalah badan usaha atau instansi pemerintah, maka wajib memotong PPh Final dari pembayaran sewa.
Baca Juga:Â Pajak Sewa Kendaraan: Jenis, Tarif, Cara Hitung Pajak Sewa Mobil
Tarif Pajak dan Contoh Perhitungan
Besar tarif pajak atas sewa kantor yang berlaku adalah:
- PPh Final (4 ayat 2): 10% dari nilai sewa.
- PPN: 11% dari nilai sewa, jika pemilik gedung adalah PKP.
Contoh Kasus:
PT AAA menyewa gedung dari PT BBB selama satu tahun dengan nilai sewa Rp200 juta. PT BBB merupakan pengusaha berstatus PKP. Berikut pengenaan pajaknya:
- PPh Final (4 ayat 2) = 10% x Rp200 juta = Rp20 juta (dipotong dan disetor oleh penyewa).
- PPN = 11% x Rp200 juta = Rp22 juta (dibayar oleh penyewa ke pemilik gedung).
Total yang dibayarkan ke pemilik gedung adalah: Rp200 juta + Rp22 juta = Rp222 juta.
Total yang disetorkan ke negara oleh penyewa (PPh Final) adalah: Rp20 juta.
Baca Juga:Â Info Tarif Pajak Penghasilan PPh Pasal 4 Ayat 2 Sewa dan Lainnya
Cara Mengelola Pajak atas Sewa Kantor
Anda dapat mengikuti tips berikut untuk mengelola pajak sewa kantor lebih mudah dan tepat:
1. Buat perjanjuan sewa yang jelas
Sertakan rincian nilai sewa, apakah sudah termasuk pajak atau belum, serta siapa yang bertanggung jawab atas pajak.
2. Manfaatkan aplikasi pajak terintegrasi
- Gunakan e-Bupot Unifikasi untuk membuat bukti potong PPh dan melaporkan pajaknya.
- Gunakan e-Faktur untuk membuat faktur pajak PPN dan melaporkan SPT masanya.
Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua prosesnya dapat dilakukan secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
3. Catat setiap transaksi
Simpan dokumen pajak seperti ID Billing, bukti potong, dan faktur pajak sebagai arsip pelaporan. Melalui Mekari Klikpajak, seluruh transaksi perpajakan Anda akan otomatis tersimpan dalam Arsip Pajak dengan aman, sehingga memudahkan Anda untuk mengaksesnya sewaktu-waktu diperlukan.
4. Konsultasi bila diperlukan
Apabila menghadapi situasi sewa yang kompleks, misalnya dengan tambahan biaya perawatan (maintenance), Anda dapat berkonsultasi ke konsultan pajak atau KPP.
Kesimpulan
Pajak sewa kantor terdiri dari PPh Final sebesar 10% dan PPN sebesar 11%, yang pengenaannya disesuaikan dengan peran serta status masing-masing pihak dalam transaksi.
Pemilik gedung berkewajiban melaporkan penghasilan dari sewa yang diterima, sedangkan penyewa bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Memahami dasar hukum, tarif, serta prosedur pengelolaan administrasi pajak atas transaksi sewa kantor ini penting agar terhindar dari kesalahan administratif maupun sanksi perpajakan. Selain itu, pengetahuan ini juga membantu perusahaan dalam menyusun anggaran operasional secara lebih tepat dan efisien.
Guna mempermudah pengelolaan pajak, gunakanlah platform resmi seperti Mekari Klikpajak yang merupakan mitra DJP resmi, karena memiliki fitur lengkap yang terintegrasi. Bahkan Anda dapat mengelola penggajian karyawan sekaligus pajaknya secara otomatis karena terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“




