
Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perhutanan atau lebih dikenal PBB Perhutanan adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan kegiatan usaha perhutanan. Perhutanan termasuk dalam P3, selain Pertambangan dan Perkebunan. Ketentuan perpajakan ini mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2016 dan telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 pengganti PER-36/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perhutanan telah ditetapkan sebagai pajak pusat. Pembayaran dan pengelolaan pajaknya menjadi kewenangan otoritas pajak pusat.
Objek dan Subjek PBB Perhutanan
Objek pajak PBB Perhutanan adalah bumi dan bangunan yang berada di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan.
Subjek pajak PBB Perhutanan adalah wajib pajak orang atau badan yang mempunyai hak dan memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan sebagai objek yang dikenakan pajak.
Perhitungan PBB Sektor Perhutanan
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Rumus Perhitungan:
PBB = Tarif pajak × Nilai Jual Kena Pajak
= 0,5% × {40% × (NJOP-NJOPTKP)}
Batasan maksimum Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) secara regional adalah sebesar Rp24 Juta.
Perhitungan NJOP Berdasarkan Jenisnya
Nilai Jual Objek Pajak yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli yang ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti. PBB sektor Perhutanan dalam perhitungannya dibagi menjadi dua jenis, yaitu hutan alam dan hutan tanaman (buatan).
Hutan Alam
1. Areal Produktif
Nilai Tanah = 8,5 × Hasil Bersih tahun pajak sebelumnya*)
2. Areal Belum Produktif
Nilai Tanah = Luas × NJOP
3. Area Emplasemen
Nilai Tanah = Luas × NJOP
4. Areal lainnya (contohnya jalan)
Nilai Tanah = Luas × NJOP
*) Hasil bersih = Pendapatan kotor – Biaya Eksploitasi
Hutan Tanaman
1. Areal Produktif
Nilai Tanah = NDT + SBPHTI (Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri)
2. Areal Belum Produktif
Nilai Tanah = Luas × NJOP
3. Area Emplasemen
Nilai Tanah = Luas × NJOP
4. Areal lainnya (seperti jalan raya)
Nilai Tanah = Luas × NJOP
Penyampaian SPOP dan LSPOP
Setelah menghitung dan mengetahui besaran pajak yang terutang dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, segera lakukan pendaftaran objek pajak. Daftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan Perusahaan Anda ke Direktorat Jenderal Pajak dan lakukan pemutakhiran data objek pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap. Tak lupa lampirkan dokumen pendukung antara lain berupa rencana kerja usaha, rencana kerja tahunan, dan peta areal kerja.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan PBB sektor Perhutanan sebagai kewajiban perpajakan perusahaan Perhutanan Anda. Temukan kemudahan membayar pajak perusahaan Anda dengan aplikasi perpajakan online resmi klikpajak.id.