Daftar Isi
4 min read

Bagaimana Mekanisme Perpajakan dalam Pajak Usaha Transportasi? Ini Jawabannya

Tayang 23 Nov 2018
Bagaimana Mekanisme Perpajakan dalam Pajak Usaha Transportasi? Ini Jawabannya

Bagaimana sebenarnya mekanisme pajak usaha transportasi? Seperti kita ketahui bahwa kendaraan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi sebagian besar orang. Hal ini tidak mengherankan, karena mobilitas masyarakat Indonesia tergolong tinggi baik saat hari kerja maupun saat hari libur.

Tingginya mobilitas membuat banyak perusahaan jasa transportasi terus bermunculan. Selain itu jasa angkut penumpang, banyak juga perusahaan yang fokus pada jasa angkut barang. Adapun jenis usaha transportasi antara lain transportasi darat (mobil, bus, dan kereta api), transportasi air (sungai, danau, dan laut, baik pelayaran dalam negeri maupun luar negeri), dan transportasi udara (penerbangan dalam negeri dan luar negeri).

Berdasarkan PMK 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, definisi kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Mekanisme Pajak Usaha Transportasi Berdasarkan Jenis Usahanya

1. Jasa Angkutan Umum di Darat

Jenis jasa ini merupakan angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api.

Pada jasa angkutan umum darat, diharuskan untuk membayar angsuran pajak bulanan sesuai dengan PPh Pasal 25/29, atau membayar angsuran pajak bulanan sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23 Tahun 2018 apabila omzet dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 Miliar. Selain itu, sesuai PMK 80/PMK.03/2012 jenis jasa ini tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Sewa/Rental/Charter Kendaraan Bermotor di Darat Secara Khusus

Jenis jasa angkut ini wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila memiliki omzet lebih dari Rp4,8 Miliar dan diharuskan membayar angsuran pajak bulanan sesuai dengan PPh Pasal 25/29, atau membayar angsuran pajak bulanan sebesar 0,5% sesuai dengan PP 23 Tahun 2018 apabila omzet dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi Rp4,8 Miliar.

Selain itu akan dipotong PPh Pasal 23/26 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan tarif 4% lebih tinggi apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk usaha ini juga diharuskan memungut PPN atau pajak sewa kendaraan sebesar 10% kepada pengguna jasanya.

3. Pajak Usaha Transportasi Jasa Angkutan Umum di Air

Jasa angkutan umum di air meliputi laut, sungai, danau, dan jasa penyeberangan dengan memungut bayaran. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,2% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.

4. Jasa Angkutan Udara Tertentu

Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.

5. Sewa/Charter Kapal Angkutan

Sewa/charter kapal angkutan termasuk di sungai, danau, atau laut secara khusus. Jenis jasa angkut ini wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila memiliki omzet lebih dari Rp4,8 Miliar.

Kewajiban pajak yang harus dibayarkan adalah PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari omzet untuk pelayaran di dalam negeri, PPh Pasal 15 sebesar 2,64% untuk pelayaran di luar negeri, dan memungut PPN sebesar 10% kepada pengguna jasanya.

6. Pajak Usaha Transportasi Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri

Jenis jasa angkut ini wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila memiliki omzet lebih dari Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Kewajiban pajak yang harus dibayarkan adalah menyetor PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri, dan memungut PPN sebesar 10% kepada pengguna jasanya.

Jika dilihat secara seksama, perbedaan mendasar antara jasa angkutan udara tertentu dan jasa angkutan dalam negeri adalah dalam hal pengenaan PPN-nya. Demikian, semoga bermanfaat. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak