Daftar Isi
4 min read

Tax Planning: Kurangi Beban Pajak Perusahaan Anda

Tayang 16 Sep 2019
Tax Planning Pajak Penghasilan Kurangi Beban Pajak Perusahaan
Tax Planning: Kurangi Beban Pajak Perusahaan Anda

Tidak sedikit perusahaan kerepotan menghadapi musim pajak karena masalah pencatatan keuangan dan pembukuan yang tidak rapi. Persiapkan sejak dini perencanaan pajak (tax planning) untuk menghadapi musim pajak yang akan datang. Pastikan tax planning pajak penghasilan Anda tersusun dengan baik dan rapi.

Pengertian Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Tax planning meminimalisasi beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang perpajakan yang berlaku. Pada umumnya, perencanaan pajak merujuk kepada proses pekerjaan usaha dan transaksi wajib pajak supaya hutang pajak yang ditanggung berada dalam jumlah minimal dan tidak melanggar peraturan perpajakan.

Sebenarnya dalam perencanaan pajak ini terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dan pemerintah. Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak seminimal mungkin. Membayar pajak berarti mengurangi kemampuan ekonomi wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah membutuhkan pajak sebagai dana membiayai pengeluaran dalam rangka pembangunan negara. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan untuk mengurangi beban pajaknya secara legal.

Tujuan Perencanaan Pajak

Tax planning merupakan langkah awal dalam sebuah manajemen pajak. Pada tahap ini, diawali dengan peninjauan terhadap peraturan perpajakan untuk mengambil langkah tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Lalu, apa tujuan diselenggarakan tax planning?

Tujuan utamanya adalah merekayasa beban pajak (tax burden) serendah mungkin dengan tetap merujuk pada undang-undang namun yang berlaku. Secara ekonomis berusaha untuk memaksimalkan penghasilan setelah pajak (after tax return). Pajak merupakan unsur pengurang laba yang tersedia dan dibagikan kepada pemegang saham maupun untuk diinvestasikan kembali.

Keuntungan Tax Planning Pajak Penghasilan

Keuntungan bagi wajib pajak melakukan perencanaan pajak adalah memperkecil beban pajak yang harus dibayar. Saat penyusunan perencanaan pajak, hal yang harus diperhatikan adalah mencari celah kelamahan dalam Undang-Undang Perpajakan (Tax Avoidance). Akan tetapi, hal ini bukan berarti Anda boleh melanggar aturan perpajakn tersebut. Oleh karena itu, pengetahuan akan tax planning sangat dibutuhkan oleh perusahaan agar beban pajak yang ditanggung menjadi lebih ringan.

Meminimalisir PPh Terutang Melalui Tax Planning Pajak Penghasilan

Upaya-upaya berikut ini dapat Anda lakukan untuk menyusun perencanaan pajak guna meminimalkan jumlah pajak penghasilan (PPh) terutang.

  1. Memperhatikan Biaya Perusahaan

Dalam perpajakan, biaya dibagi menjadi dua kategori yaitu, biaya deductible dan biaya non deductible. Biaya deductible adalah biaya yang tidak perlu dilakukan kembali koreksi fiskal karena biaya tersebut diakui oleh peraturan perpajakan. Artinya, biaya ini dapat dikurangkan dari laba kotor laporan laba rugi perusahaan.

Sementara itu, biaya non deductible adalah biaya yang tidak diakui oleh perpajakan. Artinya biaya tersebut tidak boleh mengurangi laba kotor perusahaan dan harus dilakukan koreksi fiskal positif. Berdasarkan pengelompokkan dua biaya tersebut, maka perusahaan harus mengelola transaksi yang biayanya tidak boleh dikurangkan secara fiskal.

  1. Witholding

Witholding berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan pajak. Perusahaan harus dapat mengoptimalkan kredit pajak dengan cara selalu meminta bukti potong untuk setiap transaksi yang dilakukan. Mengapa demikian? Bukti potong pada akhir tahun dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang akan mengurangi PPh Badan yang terutang.

  1. Gross Up Tunjangan Pajak Penghasilan 21

Perusahaan tentu memberikan tunjangan pajak terhadap karyawan. Tunjangan diperbolehkan untuk dijadikan sebagai biaya. Pemberian tunjangan pajak dapat memberikan keuntungan bagi karyawan maupun perusahaan. Karyawan diuntungkan dengan tambahan masukan dan perusahaan diuntungkan karena dapat memperkecil pajaknya.

  1. Merger dengan Perusahaan yang Memiliki Kerugian Besar

Merger dengan perusahaan yang mengalami kerugian besar dapat memperkecil pajak yang harus dibayar. Menurut Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE–21/PJ.42/1999 Tanggal 26 Mei 1999, apabila kedua perusahaan digabungkan, maka akuntansi kerugian perusahaan yang merugi tersebut dapat dialihkan ke perusahaan gabungan sepanjang sebelumnya telah dilakukan revaluasi aktiva tetap.

  1. Lakukan Revaluasi Tetap Perusahaan

Revaluasi merupakan penilaian kembali aktiva dan bertujuan untuk memunculkan lagi aktiva yang sudah habis nilai manfaatnya. Revaluasi aktiva tetap ditujukan agar biaya depresiasi atas aktiva tersebut masih ada dan dapat mengurangi laba kotor perusahaan.

Arsipkan seluruh riwayat pendapatan dan pengeluaran Anda ke dalam jurnal secara teratur. Pengarsipan yang rapi akan membantu Anda menyusun laporan perencanaan pajak dengan baik dan tertata. Hal ini akan menghindari Anda dari audit atas pengajuan tax planning pajak penghasilan perusahaan Anda. Simpan seluruh data perpajakan Anda dengan aman dengan dan temukan file pajak Anda dengan mudah pada menu Arsip Pajak di Klikpajak.

Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eiFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak.  Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/ 2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak. Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftar sekarang juga di sini!

Kategori : Manajemen Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak