Klikpajak by Mekari

Kenali Ragam Pajak Daerah di Indonesia dan Ketentuan Pembayarannya

Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur. Terdapat dua ragam Pajak Daerah di Indonesia yaitu Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah tingkat provinsi dan Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kota/ kabupaten.

Pengelolaan Pajak Daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sedangkan Pajak Daerah yang dikelola pemerintah kota/kabupaten diantaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak reklame atau iklan, pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, dan sebagainya.

Ketentuan Pembayaran Pajak Daerah

Sesuai yang termuat dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan pembayaran pajak tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama tiga puluh hari setelah waktu terutangnya pajak.
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak diterbitkan.
  3. Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak dengan catatan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% per satu bulan.
  4. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan keputusan Kepala Daerah.

Pajak Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Pasal 47, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Pajak Daerah yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/ Kota terkait pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

Dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anda dapat memanfaatkan Sistem Manajemen Informasi Pajak (SISMIOP), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Online dan aplikasi Sistem Online Pajak Daerah (SOPD) yang berlaku pada sembilan jenis Pajak Daerah.

Jenis Pajak Daerah di Indonesia

Pajak Daerah menurut Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009 yaitu merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Terdapat dua jenis Pajak Daerah di Indonesia yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

Pajak Provinsi

Pajak Provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak pokok, dengan penjelasan sebagai berikut.

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor.

  1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pajak Bea balik nama kendaraan bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat transaksi jual dan beli, tukar-tambah, hibah, warisan dan lain sebagainya.

  1. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pajak bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, baik bahan bakar cair maupun bahan bakar gas.

  1. Pajak Air Permukaan

Pajak air permukaan merupakan pajak atas pengambilan air yang terdapat pada permukaan tanah, baik yang berada di laut maupun di darat.

  1. Pajak Rokok

Pajak rokok merupakan pungutan atau pajak atas cukai rokok.

Pajak Kabupaten/Kota

Pajak kabupaten/kota merupakan Pajak Daerah yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk di dalamnya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

  1. Pajak Hotel

Subjek pajak hotel merupakan Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel. Pajak yang dikenakan atas hotel adalah segala pelayanan yang disediakan dan pembayaran atas fasilitas hotel tersebut. Seperti fasilitas penginapan yang disediakan di hotel termasuk dengan kamar kos yang memiliki lebih dari 15 ruangan atau lebih untuk disewakan. Pelayanan penunjang lain seperti telepon, faksimile, teleks, fotokopi, layanan-lainnya. Fasilitas olahraga dan hiburan.

2. Pajak Restoran

Segala bentuk pelayanan yang disediakan di restoran akan dikenakan pajak daerah. Wajib pajak restoran yaitu pengusaha restoran dan tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 10%.

3. Pajak Hiburan

Pajak hiburan dikenakan untuk seluruh jenis pertunjukan atau hiburan atas nama serta dalam bentuk apapun yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan dikenakanan pungutan biaya. Tarif atas pajak hiburan berbeda-beda antara hiburan yang satu dengan hiburan yang lain.

4. Pajak Reklame

Pajak reklame merupakan Pajak Daerah atas reklame. Objek Pajak yang dimaksud adalah penyelenggara reklame tersebut.

5. Pajak Penerangan Jalan

Pajak penerangan jalan dibebankan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan secara pribadi maupun yang didapatkan berasal dari sumber lain. Pemakai listrik merupakan individu dan atau badan yang menjadi pemilik atau penyewa bangunan rumah dan bangunan lainnya yang memanfaatkan layanan listrik dari PLN maupun bukan PLN.

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak yang dibebankan atas setiap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.

7. Pajak Parkir

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan atau disediakan oleh suatu usaha.

8. Pajak Air Tanah

Pajak air tanah adalah pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan dasar keperluan untuk rumah tangga, pengairan pertanian, perikanan rakyat atau pemadaman kebakaran.

9. Pajak Sarang Burung Walet

Pajak sarang burung walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Pajak bumi dan bangunan yang meliputi kawasan pertanian, perumahan, perkantoran, pertokoan, industri serta objek khusus perkotaan.

11. Bea Perolehan Hak Atas

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, Pajak Daerah berperan sangat penting bagi negara guna membiayai pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan pada daerah untuk meningkatkan  pelayanan kepada masyarakat juga untuk membangun kemandirian daerah. Oleh karena itu penting bagi kita untuk memiliki kesadaran akan tertib dalam berpajak sehingga dapat mendukung pemerintahan yang lebih baik.


PUBLISHED04 Sep 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: