Daftar Isi
6 min read

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Tayang 28 Sep 2021
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Mau tahu cara buat Faktur Pajak Keluaran atau cara input Faktur Pajak yang mudah dan simpel? Klikpajak by Mekari akan menunjukkan bagaimana cara membuat Faktur Pajak Keluaran dan cara upload Faktur Masukan di e-Faktur yang praktis.

Sebagai Wajib Pajak (WP) berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), cara membuat e Faktur Pajak Keluaran itu wajib. Masih bingung cara buat Faktur Pajak Keluaran atau cara input Faktur Pajak di e-Faktur?

Maklum saja, bagi yang baru terjun di bidang perpajakan bisnis, mengurus perpajakan perusahaan memang cukup menyita banyak energi karena selain harus beradaptasi, juga punya tugas yang harus diselesaikan seperti cara buat Faktur Pajak Keluaran atas transaksi barang/jasa kena pajak perusahaan.

Sudah tahu aplikasi e-Faktur yang terintegrasi dengan laporan keuangan online sehingga membuat kelola Faktur Pajak lebih praktis?

Temukan hanya di e-Faktur Klikpajak yang merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP mitra resmi Direkturan Jenderal Pajak (DJP).

Kembali ke topik cara buat Faktur Pajak Keluaran ataupun tutorial cara input Faktur Pajak di e-Faktur, sebelum pada langkah-langkah tersebut, Klikpajak.id akan mengajak Sobat Klikpajak untuk memahaminya lebih lanjut.

Apa itu Faktur Pajak Keluaran?

Sebelum membahas lebih dalam mengenai faktur pajak keluaran, ada baiknya Anda pahami dulu apa itu faktur pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) PPN maupun PPnBM.

Sedangkan faktur pajak keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau BKP yang masuk dalam golongan barang mewah.

Faktur ini berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP Pembeli saat melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli.

Dokumen ini wajib dibuat sebagai bukti penyertaan penghitungan PPN dalam transaksi yang melibatkan barang/jasa kena pajak.

Ini juga wajib dibuat ketika Sobat Klikpajak melakukan penyerahan BKP) yang masuk dalam golongan barang mewah. Ini adalah pajak yang kemudian ikut diperhitungkan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pembuatan Faktur Pajak ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan sistem perpajakan Indonesia, di mana sejak tahun 1983 sistem pelaporan perpajakan Indonesia telah menggunakan sistem self assessment dan mengharuskan pelaku usaha melakukan pemotongan, pembayaran, serta pelaporan pajak secara mandiri.

Pahami Peruntukan Faktur Pajak Keluaran

Jadi, Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh pihak penjual untuk diberikan kepada pihak pembeli.

Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, Faktur Pajak ini dibuat dalam rangka menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan telah melibatkan perhitungan PPN.

Sehingga kewajiban wajib pajak, baik PKP Penjual maupun PKP Pembeli telah terlaksana dalam hal perhitungan dan pelaporan.

Untuk pembayaran sendiri, sebenarnya PPN atau PPnBM tidak dibayarkan secara langsung oleh PKP Pembeli. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung.

Artinya, yang dibebani tanggung jawab untuk membayar PPN dan PPnBM adalah konsumen dalam hal ini PKP Pembeli melalui PKP Penjual.

Kemudian PKP Penjual menerbitkan Faktur Keluaran yang diberikan ke PKP Pembeli sebagai bukti bagi PKP Penjual telah memungut/memotong pajak, maupun sebagai bukti bagi PKP Pembeli telah membayar PPN atau PPnBM.

Lalu diserahkan ketika PKP Penjual melakukan penyerahan BKP/JKP, ketika PKP Penjual menerima pembayaran, saat pembayaran termin, serta saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang ada.

Lebih lanjut tentang tentang ketentuan cara membuat eFaktur atau cara input hingga cara upload Faktur Pajak Keluaran, terus simak ulasan dari Klikpajak by Mekari tentang cara membuat eFaktur berikut ini.

Ingat! Informasi ini Harus Ada dalam Faktur Pajak

Setelah mengetahui peruntukan dan fungsi Faktur Pajak Keluaran serta pihak yang terlibat di dalamnya, berikutnya ketahui informasi apa saja yang harus ada dalamnya.

Mengingat ini merupakan dokumen bukti yang menjadi bentuk pertanggungjawaban pengusaha pada negara, maka informasi yang tertera harus detail dan jelas.

Setidaknya, data informasi berikut ini harus tertera dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran:

1. Identitas PKP Pembeli

Informasi yang pertama adalah identitas lawan transaksi, dalam hal ini adalah identitas PKP Pembeli.

Bagian ini berisi informasi detail, seperti namanya, tentang identitas dari PKP Pembeli yang melakukan pembelian barang/jasa kena pajak.

Baca juga tentang Cara Input Dokumen Lain Pajak Masukan di e-Faktur

2. Nama Barang/Jasa Kena Pajak

Kedua, nama BKP/JKP yang ditransaksikan juga harus tercantum dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran.

Mengingat golongan dan kategori BKP dan JKP sangat banyak, maka Sobat Klikpajak harus memberikan nama secara jelas mengenai komoditas apa yang menjadi bagian transaksi yang terjadi.

3. Harga Jual

Ketiga, harga jual, penggantian uang muka, serta termin.

Bagian ini akan berisi informasi nominal harga komoditas yang diperjualbelikan oleh kedua pihak.

Tentu saja, bagian ini harus diisikan dengan data yang benar dan sesuai kenyataan, agar tidak dianggap pelanggaran karena tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya.

4. DPP

Informasi yang harus tercantum dalam Faktur Pajak Keluaran keempat adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan PPN.

Bagian keempat diisi nilai komoditas yang menjadi dasar pengenaan pajak. Kemudian selanjutnya berisi nilai jelas PPN yang dikenakan dalam transaksi tersebut.

5. PPnBM

Terakhir adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Jika transaksi yang dilakukan juga termasuk transaksi barang mewah, maka kolom atau bagian ini harus diisi dengan nilai PPnBM yang telah ditetapkan.

Setiap informasi yang dituliskan di atas harus diisi sesuai dengan keadaan nyata.

Pada beberapa transaksi yang mungkin ada bagian yang tidak ada datanya, dalam hal ini nominal atau kolom yang disediakan tidak digunakan, maka diisi dengan angka nol.

Angka ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan satu variabel.

Variabel yang biasanya tidak diisi adalah PPnBM, karena tidak semua transaksi melibatkan barang mewah.

 

Kapan Faktur Pajak Keluaran Dibuat?

Sesuai ketentuan yang tertuang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Faktur Pajak Keluaran wajib dibuat ketika:

  • Penyerahan BKP atau JKP
  • Saat penerimaan pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP
  • Saat pembayaran termin sebagai syarat penyerahan sebagai tahap pekerjaan
  • Saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Awalnya, Faktur Pajak Keluaran ini dibuat secara manual, namun sejak tahun 2015, DJP telah memperkenalkan sistem aplikasi e-Faktur untuk membuat Faktur Pajak elektronik.

Temukan di sini Apa Saja Kemudahan Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

Cara Buat Faktur Pajak Keluaran & Cara Input Faktur Pajak

Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur

Pembuatan Faktur Pajak sendiri awalnya dibuat secara manual dalam lembar kertas fisik.

Faktur Pajak tersebut kemudian diserahkan ke DJP dalam pelaporan pajak setiap periodenya.

Namun demikian terhitung mulai tahun 2015, Faktur Pajak, baik keluaran maupun masukan, harus dikelola melalui aplikasi e-Faktur.

Modernisasi ini bertujuan untuk memudahkan PKP dalam membuat Faktur Pajak, serta memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan oleh DJP.

Proses yang praktis dan sederhana sangat memudahkan PKP dalam membuat Faktur Pajak karena tidak harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagaimana cara buat Faktur Pajak Keluaran dan cara input Faktur Pajak di e-Faktur?

Berikuti langkah-langkah Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur.

Cara Bayar PPN Terutang secara Online

Setelah membuat Faktur Keluaran yang menjadi kewajiban PKP Penjual untuk diberikan kepada PKP Pembeli, selanjutnya PKP Penjual harus membayarkan atau menyetorkan ke kas negara.

Cara setor PPN atau PPnBM yang dipungut tersebut dapat dilakukan secara online.

Bahkan bayar/setor pajak terutang sekarang bisa langsung dari halaman Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.

Bagaimana caranya?

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengetahui Cara Bayar PPN Terutang di Halaman SPT Masa PPN.

Itulah tata cara kelola e-Faktur Keluaran yang sangat mudah, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak bisnis lainnya lebih praktis melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online yang Terintegrasi.

Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun Klikpajak sekarang juga, gunakan fiturnya untuk kemudahan urusan pajak perusahaan.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak