
Bisnis agensi periklanan memang semakin dilirik seiring berkembangnya teknologi dan didukung oleh kecepatan internet sejalan juga dengan besaran pajak bisnis yang harus dibayarkan.
Pola pemasaran sekarang tidak lagi terbatas hanya pada pembuatan reklame, brosur, iklan di media televisi dan majalah tapi juga menyasar pada pemasaran secara digital atau disebut juga sebagai online marketing.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, wajar saja bila agensi periklanan menjadi ladang bisnis yang dipertimbangkan oleh pengusaha-pengusaha baru, terutama yang memang memiliki kemampuan di bidang yang menggabungkan kreativitas dan pengelolaan bisnis.
Apabila advertising agency adalah bidang yang ingin Anda kelola, tentu harus diketahui dulu pajak bisnis apa saja yang meliputi bidang ini.
Adapun penghasilan yang biasanya terdapat dalam agensi periklanan dan dapat dikenakan pajak bisnis adalah sebagai berikut:
Retainer, biasanya retainer fee dilakukan setelah ada kesepakatan dengan klien atau pihak terkait. Retainer fee biasanya tergantung periode waktu yang disepakati oleh perusahaan agensi periklanan dan pihak klien sehingga bisa ditetapkan dalam bentuk bulanan atau tahunan.
Komisi, bentuk kompensasi tradisional yang dibayarkan klien atau pihak pemesan jasa atas kesepakatan bersama. Jumlah komisi biasanya berdasarkan besaran persentase saat produk atau jasa berhasil dipasarkan walaupun jumlah komisinya masih dapat dinegosiasikan oleh kedua belah pihak.
Fee, atau dapat juga disebut pendapatan internal lain yang meliputi pengerjaan saat pembuatan produk atau jasa yang ditawarkan seperti creative concept atau biaya-biaya lain yang dikerjakan oleh tenaga kerja perusahaan agensi tersebut.
Baik profit yang didapat perusahaan agensi periklanan dalam bentuk retainer fee, komisi dan fee dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut:
Pajak atas Bisnis Agensi Periklanan
Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh Pasal 21 wajib untuk dibayarkan perusahaan agensi atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan baik berupa gaji, bonus dan tunjangan. Penyetoran dan pelaporan jenis Pajak Penghasilan ini dapat dilakukan lewat periode bulanan.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak PPh 23 meliputi jasa teknik, jasa konsultasi, jasa manajemen dan jasa-jasa lain yang diberikan oleh perusahaan agensi periklanan kepada klien.
Pemotongan dan pemungutannya dapat dilakukan oleh klien namun perusahaan agensi tersebut juga dapat bertindak sebagai pemotong Pajak Penghasilan jika terdapat pembayaran kepada pihak lain seperti media atau production house (PH) saat pemasangan jasa atau produk yang diiklankan.
Jika agensi membayar jasa dari pihak ketiga, seperti jasa produksi video atau influencer, maka berlaku PPh Pasal 23 sebesar 2% (jika penerima memiliki NPWP).
Contoh:
Agensi menggunakan jasa produksi video dari perusahaan lain dengan biaya Rp50.000.000.
- PPh Pasal 23 = 2% x Rp50.000.000 = Rp1.000.000
- Agensi membayar ke penyedia jasa sebesar Rp49.000.000, dan menyetorkan PPh sebesar Rp1.000.000 ke negara.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN juga diterapkan untuk perusahaan agensi periklanan mengingat produk dan jasa yang ditawarkan dapat meliputi banyak pihak yang turut ikut campur dalam perencanaan dan pembuatannya seperti PH, event organizer (EO), agen model iklan yang terlibat serta pihak percetakan dan media yang mengiklankan produk tersebut.
Baca juga: Apa itu PPN, Tarif Terbaru, dan Cara Pelaporannya
Bahkan pemerintah sudah menetapkan tarif pajak jasa percetakan dengan besaran tarif PPN 11% pada tahun 2022.
Agensi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengenakan PPN 11% atas jasa yang diberikan kepada klien.
Contoh:
Agensi memberikan layanan kampanye digital dengan tarif Rp100.000.000.
- PPN = 11% x Rp100.000.000 = Rp11.000.000
- Klien harus membayar total Rp111.000.000 (termasuk PPN), dan agensi wajib menyetorkan PPN tersebut ke kas negara.
PPh Pasal 26 atas Jasa Periklanan dari Luar Negeri
Apabila agensi periklanan menggunakan jasa dari perusahaan atau individu yang berdomisili di luar negeri, maka terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26. Pajak ini dikenakan atas pembayaran yang dilakukan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Tarif dan Perhitungan PPh Pasal 26
- Tarif yang dikenakan adalah 20% dari jumlah bruto pembayaran kepada pihak luar negeri, kecuali jika terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara tempat penyedia jasa berdomisili.
- Jika terdapat P3B, tarif pajak dapat lebih rendah sesuai ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Contoh Perhitungan
Misalnya, sebuah agensi periklanan di Indonesia membayar jasa desain grafis kepada freelancer di Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000. Jika tidak ada P3B yang berlaku, maka perhitungan PPh Pasal 26 adalah:
PPh Pasal 26 = 20% x Rp50.000.000 = Rp10.000.000
Agensi wajib memotong dan menyetorkan pajak ini ke kas negara serta memberikan bukti pemotongan kepada penyedia jasa.
Kewajiban Pelaporan
Pajak yang telah dipotong harus disetorkan melalui e-Billing dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Kewajiban Pelaporan dan Penyetoran Pajak bagi Agensi Periklanan
Agar terhindar dari denda atau sanksi administrasi, agensi periklanan harus memahami kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak sesuai peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa pajak utama yang perlu diperhatikan:
1. PPh Pasal 21 – Pajak atas Gaji Karyawan dan Honor Freelancer
- Setoran: Pajak harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pembayaran gaji atau honor.
- Pelaporan: SPT Masa PPh 21 harus dilaporkan melalui DJP Online atau aplikasi e-Filing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
2. PPh Pasal 23 – Pajak atas Pembayaran Jasa
- Setoran: PPh 23 yang telah dipotong harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan: SPT Masa PPh 23 harus dilaporkan melalui e-Filing paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Dokumen pendukung: Agensi wajib memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang menerima pembayaran jasa.
3. PPh Pasal 26 – Pajak atas Pembayaran ke Pihak Luar Negeri
- Setoran: Sama seperti PPh 23, pajak ini harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan: SPT Masa PPh 26 wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
- Dokumen pendukung: Jika ada perjanjian P3B yang digunakan, agensi harus melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari negara mitra.
4. PPN – Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa yang Dikenakan Pajak
- Setoran: PPN harus disetor paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya setelah transaksi terjadi.
- Pelaporan: SPT Masa PPN wajib dilaporkan melalui e-Faktur atau e-Filing paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya.
- Faktur Pajak: Agensi harus menerbitkan Faktur Pajak dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah transaksi.
Konsekuensi Jika Terlambat
Jika agensi periklanan terlambat menyetor atau melaporkan pajaknya, akan dikenakan sanksi berupa:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT: Rp100.000 untuk SPT Masa PPh 21/23/26 dan Rp500.000 untuk SPT Masa PPN.
- Denda keterlambatan penyetoran: 2% per bulan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Berikut tadi penjelasan mengenai apa saja jenis pajak bisnis agensi periklanan. Bila Anda tertarik mendirikan perusahaan agensi periklanan, pertimbangkan dengan baik faktor-faktor di atas agar Anda menjadi Wajib Pajak yang taat dalam membayar dan mengurus pajak.