- NTPN merupakan nomor bukti pembayaran pajak yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN)
- NTPN diteritkan setelah pembayaran tervalidasi dan masuk ke kas negara
- Di Coretax, NTPN dapat dicek melalui menu Buku Besar (Ledger)
- Coretax menyediakan fitur salin (clipboard) untuk mudahkan copy NTPN tanpa salah input
- Simpan selalu BPN dan pastikan NTPN benar untuk hindari kendala saat lapor SPT
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) merupakan nomor bukti transaksi pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya (bukan pajak) sudah benar-benar masuk ke kas negara.
Setiap kali Anda melakukan pembayaran pajak, sistem akan menerbitkan bukti bayar atau Bukti Penerimaan Negara (BPN). Di dalam BPN tersebut terdapat NTPN.
Lalu, apa sebenarnya NTPN itu? Bagaimana proses penerbitannya? Dan bagaimana cara cek NTPN terbaru melalui sistem Coretax DJP? Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara?
Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN adalah nomor bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
BPN diteritkan oleh bank atau pos persepsi setelah pembayaran divalidasi oleh Sistem Settlement penerimaan negara.
NTPN terdiri dari 16 digit kombinasi angka dan huruf. Nomor ini menjadi tanda bahwa pembayaran Anda:
- Sudah diterima negara
- Sudah tervalidasi sistem
- Sah secara administrasi perpajakan
Jika pembayaran berhasil, Anda pasti akan mendapatkan BPN yang memuat NTPN tersebut.
NTPN bisa ditemukan setelah pembayar pajak melalui:
- DJP Online/Coretax DJP
- PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) mitra resmi DJP seperti e-Billing Mekari Klikpajak
Di e-Billing Mekari Klikpajak, wajib pajak dapat membuat Kode Billing sekaligus membayar dalam satu platform, kemudian mendapatkan BPN resmi beserta NTPN yang tersimpan otomatis dalam sistem.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Bagaimana Proses Penerbitan NTPN?
Proses penerbitan NTPN bergantung pada jenis pembayarannya, yakni:
1. Pembayaran Pajak
Alurnya sebagai berikut:
- Wajib pajak membuat Kode Billing melalui sistem e-Billing Coretax.
- Kemudian melakukan pembayaran melalui bank/pos persepsi, ATM, virtual account, atau kanal pembayaran resmi lainnya.
- Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem settlement, diteritkan BPN.
- Di dalam BPN tersebut tercantum NTPN.
2. Pembayaran Bukan Pajak
Untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP):
- Wajib bayar melakukan transaksi pada instansi terkait.
- Melakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- Setelah pembayaran diterima negara, sistem menerbitkan BPN.
- NTPN tercantum dalam BPN sebagai bukti sah pembayaran.
Baca Juga: Cara Pengisisn Surat Setoran Pajak (SSP) untuk Bayar Pajak
Siapa Saja yang Terlibat dalam Penerbitan NTPN?
Beberapa pihak yang terlibat antara lain:
- Wajib Pajak: Orang Pribadi atau badan yang membayar, memotong, atau memungut pajak.
- Wajib Bayar: Pihak yang wajib membayar penerimaan negara sesuai peraturan.
- Wajib Setor: Pihak yang ditunjuk untuk menyetorkan penerimaan negara.
- Bank/Pos Persepsi: Lembaga yang menerima pembayaran dan menyalurkan ke kas negara.
- DJP dan PJAP: Sistem atau platform yang memproses administrasi perpajakan dan pembayaran.
Apa Fungsi dan Manfaat NTPN?
Nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN memiliki beberapa manfaat dan fungsi penting, di antaranya:
1. Bukti Sah Pembayaran
NTPN membuktikan bahwa pembayaran sudah masuk ke kas negara dan tervalidasi sistem.
2. Syarat Pelaporan Pajak
Dalam pelaporan SPT Masa atau Tahunan, NTPN sering kali harus di-input sebagai bukti setor.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan adanya NTPN, wajib pajak dapat memastikan bahwa dananya benar-benar diterima negara.
Karena itu, simpan selalu BPN yang memuat NTPN untuk keperluan administrasi di kemudian hari. Melalui fitur Arsip Pajak Mekari Klikpajak, bukti transaksi tersimpan otomatis, sehingga Anda dapat dengan mudah menemukannya sewaktu-waktu saat membutuhkannya.
Baca Juga: Batas Waktu Setor Pajak Terbaru Mulai 2025
Cara Cek NTPN Terbaru Melalui Coretax DJP
Sejak implementasi sistem Coretax DJP, pengecekan NTPN dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Coretax, tanpa perlu masuk ke menu konfirmasi terpisah seperti di sistem lama. Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke Aplikasi Coretax DJP
- Masuk ke akun Anda di sistem Coretax DJP.
- Gunakan NIK/NPWP dan password yang terdaftar.
2. Masuk ke Menu “Buku Besar”
Di dashboard Coretax:
- Pilih menu Buku Besar (Ledger).
- Menu ini menampilkan seluruh riwayat transaksi perpajakan Anda, termasuk pembayaran yang sudah dilakukan.
3. Cari Transaksi Pembayaran
- Gunakan fitur pencarian atau filter (misalnya berdasarkan tanggal atau jenis pajak).
- Pilih transaksi yang ingin dicek.
Detail transaksi tersebut, akan ditampilkan informasi lengkap termasuk:
- Kode Billing
- Jenis Pajak
- Tanggal pembayaran
- Jumlah setor
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
4. Menggunakan Fitur Clipboard (Salin Otomatis)
Coretax juga menyediakan fitur clipboard untuk memudahkan wajib pajak menyalin NTPN.
Biasanya terdapat ikon salin (copy) di samping nomot NTPN. Anda cukup klik ikon tersebut untuk menyalin NTPN secara otomatis, tanpa perlu mengetik ulang.
Fitur ini membantu menghindari kesalahan input saat:
- Melaporkan SPT
- Mengisi konfirmasi pembayaran
- Melakukan rekonsiliasi pajak
5. Unduh Bukti Penerimaan Negara (BPN)
Pada detail transaksi, Anda juga dapat:
- Mengunduh atau mencetak BPN resmi
- Menyimpan dokumen sebagai arsip administrasi
Pastikan file BPN tersebut tersimpan dengan baik.
Cara Mengecek NTPN jika Tidak Terbaca
Jika Anda membayar secara manual di bank/pos persepsi dan NTPN pada lembar cetak tidak terbaca, lakukan langkah berikut:
A. Melalui DJP Online (Sistem Lama)
- Login ke www.djponline.pajak.go.id.
- Pilih menu Layanan.
- Klik Rumah Konfirmasi Dokumen.
- Pilih Konfirmasi NTPN.
- Masukkan Kode Billing.
- Klik “Cari”
Sistem akan menampilkan data termasuk NTPN.
B. Melalui Coretax DJP (Sistemm Terbaru)
Anda juga dapat langsung:
- Login ke Coretax.
- Buka menu Buku Besar.
- Cari transaksi berdasarkan Kode Billing atau tanggal.
- Lihat detail transaksi untuk mengetahui NTPN.
Cara ini lebih praktis karena seluruh histori transaksi sudah terintegrasi dalam satu sistem.
Baca Juga: Cara Bayar/Setor Pakai Deposit Pajak
Bagaimana jika Muncul Error “NTPN Tidak Ditemukan”?
Kendala ini sering muncul saat pelaporan SPT, misalnya notifikasi seperti: SPTService-00016: NTPN Tidak Ditemukan.
Jika hal ini terjadi, lakukan langkah berikut:
- Pastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sudah sesuai.
- Pastikan NTPN yang di-input tidak salah.
- Cek kembali NTPN melalui Coretax atau DJP Online.
- Jika masih bermasalah, hubungi: Kring Pajak 1500200, Live chat di www.pajak.go.id, Akun X @kring_pajak dengan tagar #konfirmasiNTPN.
Pastikan Selalu Mendapatkan Bukti Bayar yang Sah
Setiap kali melakukan pembayaran pajak:
- Pastikan Anda menerima BPN yang valid.
- Pastikan di dalamnya tercantum NTPN.
- Simpan dokumen tersebut dengan baik.
Jika membayar langsung di bank/pos persepsi, segera periksa apakah NTPN tercetak jelas. Jika ada huruf atau angka yang tidak terbaca, langsung minta klarifikasi kepada petugas.
Untuk memudahkan administrasi, Anda dapat menggunakan e-Billing Mekari Klikpajak. Bukti bayar dan NTPN akan otomatis tersimpan dalam sistem Arsip Pajak, sehingga dapat diakses kapan saja tanpa perlu menyimpan kertas atau mencatat manual.
Memahami cara cek NTPN, terutama melalui Coretax terbaru, sangat penting agar proses pelaporan pajak berjalan lancar dan terhindar dari kendala administrasi.
Contoh Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Kesimpulan
Nomot Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) adalah bukti sah bahwa pembayaran pajak atau penerimaan negara lainnya telah masuk ke kas negara dan tervalidasi oleh sistem.
NTPN tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan menjadi bagian penting dalam administrasi perpajakan, terutama saat pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak.
Dengan implementasi Coretax DJP, pengecekan NTPN kini menjadi lebih praktis. Wajib pajak dapat melihat riwayat pembayaran melalui menu Buku Besar, menyalin NTPN menggunakan fitur clipboard, hingga mengunduh BPN langsung dari sistem. Hal ini membantu meminimalkan kesalahan input dan mempermudah rekonsiliasi pajak.
Agar terhindar dari kendala seperti NTPN tidak ditemukan atau tidak terbaca, pastikan selalu menyimpan PBN dan melakukan pengecekan segera setelah pembayaran dilakukan. Pemahaman yang baik mengenai fungsi dan cara cek NTPN akan membantu menjaga kepatuhan pajak tetap rapi, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelola pembayaran pajak lebih cepat, akurat, dan minim risiko salah input. Gunakan e-Billing Mekari Klikpajak sekarang dan bayar pajak online dengan lebih mudah.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Refrensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Peprajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No.. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“

