Begini syarat cara pindah atau ganti alamat npwp juga kpp! Selengkapnya baca artikel blog Mekari Klikpajak disini!
Untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak, Wajib Pajak Badan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang sesuai dengan alamat atau domisili wajib pajak.
Sebagai contoh, jika perusahaan Anda berada di daerah Kebayoran Lama, maka Anda harus mendaftarkan NPWP Anda pada KPP yang berada di Kebayoran Lama.
Jika perusahaan Anda sudah tidak berdomisili di alamat yang sesuai pada NPWP perusahaan tersebut, maka perusahaan wajib mengganti alamat yang tertera pada NPWP dengan alamat baru.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak Badan saat melapor ke KPP mengenai kepindahan ke lokasi lain.
Syarat Cara Pindah Atau Ganti Alamat NPWP Juga KPP
Pada dasarnya, ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk proses perpindahan alamat NPWP, yaitu secara online dan offline.
Apabila Anda ingin mengajukan permohonan perpindahan alamat pajak secara offline, maka Anda dapat langsung pergi ke kantor pelayanan pajak.
Permohonan tersebut dapat diajukan ke KPP di domisili yang lama atau juga diajukan ke KPP di domisili yang baru.
Namun bagi Anda yang tertarik untuk melakukan perpindahan alamat NPWP secara online. Berikut ini ada hal-hal yang perlu Anda perhatikan:
- Permohonan terhadap perubahan data alamat NPWP adalah dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengisian formulir perubahan data wajib pajak di website DJP.
- Sesuai ketentuan dalam UU Transaksi Elektronik (UU ITE), permohonan terhadap pemindahan domisili yang sudah Anda melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
- Apabila Anda telah melakukan pengisian terhadap Formulir Pemindahan Wajib Pajak dengan lengkap, maka Anda harus mengirimkan dokumen-dokumen yang sudah disyaratkan ke KPP yang lama.
- Pengiriman terhadap dokumen yang disyaratkan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengunggah soft copy dokumen melalui aplikasi e-Registration di web DJP atau bisa juga mengirimkannya menggunakan surat pengiriman dokumen yang sudah ditandatangani.
- Jika dokumen yang disyaratkan ternyata belum diterima oleh pihak KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permintaan permohonan secara elektronik, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak diajukan.
Tips Pengurusan Perubahan Data Alamat NPWP
Demi kelancaran proses perpindahan alamat NPWP perusahaan Anda, ada beberapa tips yang harus diperhatikan sebelum berkunjung ke kantor pelayanan pajak:
- Cobalah untuk datang ke KPP lebih awal, sekitar pukul 8 pagi untuk menghindari antrean panjang.
- Sebelum datang ke kantor perpajakan, siapkan fotokopi KTP.
- Jangan lupa untuk menyediakan alat tulis seperti pulpen.
- Berpakaianlah dengan sopan dan rapi saat pergi ke KPP.
- Apabila banyak pengunjung, maka Anda selaku warga Negara yang baik harus tertib di dalam antrean.
Prosedur Pengurusan Perubahan Data Alamat NPWP
Ada beberapa tahapan syarat cara pindah atau ganti alamat npwp juga kpp yang harus Anda tempuh ketika ingin mengajukan permohonan perubahan data alamat NPWP perusahaan Anda.
Syarat Cara Pindah Atau Ganti Alamat NPWP Juga KPP Tahap 1
- Anda harus mengisi Formulir Pindah Alamat (sesuai format DJP). Formulir ini kemudian diajukan kepada KPP lama (tempat perusahaan dikukuhkan menjadi PKP) setelah ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.
- Wajib Pajak Badanharus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKD (Surat Keterangan Domisili) dari Kelurahan di lokasi baru. Fotokopi SKD tersebut harus diberikan kepada KPP baru sebagai bukti bahwa wajib pajak badan telah berdomisili di lokasi yang bersangkutan.
- Siapkan NPWP yang lama, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang asli untuk dikembalikan kepada KPP lama. Apabila direktur utama perusahaan tidak dapat mendatangi KPP, maka direktur harap mengirimkan perwakilan. Disertai dengan semua fotokopi dokumen yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa (bertanda-tangan direktur). Serta fotokopi KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan.
- Direktur perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang bersangkutan harus menyiapkan fotokopi KTP (atau KITAS atau paspor bila bukan warga negara Indonesia) selama proses berlangsung. Apabila tidak bisa hadir di KPP, direktur dapat mengirimkan perwakilan – disertai dengan semua fotokopi dokumen yang disebutkan sebelumnya, surat kuasa (bertandatangan direktur) dan fotokopi KTP perwakilan yang ditunjuk oleh direktur perusahaan yang bersangkutan. Akta perusahaan juga harus dipersiapkan apabila terdapat perubahan, misalnya nama perusahaan, serta fotokopi berupa bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, SKD (Surat Keterangan Domisili) terbaru juga harus diperlihatkan.
Syarat Cara Pindah Atau Ganti Alamat NPWP Juga KPP Tahap 2
- Wajib pajak badan harus memberikan seluruh dokumen dan NPWP ke kantor KPP yang lama. Dalam rangka pindah lokasi atau domisili karena berniat ingin keluar dari KPP lama.
- KPP baru harus menerbitkan NPWP yang ditembuskan lewat KPP lama, paling lama 1 hari kerja. Jangka waktu tersebut sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP lama. Di KPP Baru tersebut, wajib pajak badan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Dan harus ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.
Baca Juga: Syarat-syarat Pengajuan NPWP Badan dan Panduan Langkahnya
Syarat Cara Pindah Atau Ganti Alamat NPWP Juga KPP Tahap 3
- Jika Wajib Pajak Badan berpindah alamat dan alamat tersebut berada di luar wilayah KPP tempat dikukuhkan perusahaan (KPP lama). Maka setelah 1 hari kerja, Wajib Pajak Badan dapat mendatangi KPP lama terlebih dahulu untuk mengambil Surat Pindah Keluar (diberikan oleh KPP). Selain itu juga NPWP dengan alamat baru, SKT (Surat Keterangan Terdaftar), serta Surat PKP.
- Kemudian, Wajib Pajak Badan harus memberikan kembali seluruh dokumen tersebut ke KPP baru. Di KPP Baru, Wajib Pajak Badan harus mengisi formulir pendaftaran NPWP yang wajib ditandatangani oleh direktur perusahaan.
- Jika Wajib Pajak Badan berpindah alamat namun tetap berada di dalam satu wilayah KPP yang sama, maka wajib pajak badan hanya perlu mengunjungi KPP Lama. Dan dapat mengambil kembali Surat Perubahaan Alamat, NPWP Baru, SKT, serta Surat PKP saja.
Itulah beberapa informasi syarat cara pindah atau ganti alamat npwp juga kpp yang kami rangkung khusus untuk Anda.
Jadi, apabila perusahaan Anda akan berpindah alamat, maka Anda sebagai Wajib Pajak Badan wajib melakukan pengurusan perubahan data alamat NPWP.
Jadilah warga negara yang bijak, dengan taat terhadap urusan perpajakan.