Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak
7 min read

Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Fasilitas Kantor ini Kena Pajak Natura
Natura Pajak : Fasilitas Kantor yang Kena Pajak

Pajak natura adalah pajak atas barang atau fasilitas yang diberikan perusahaan kepada perusahaan sebagai bentuk imbalan kerja, namun bukan dalam bentuk uang. Ketentuan terbaru mengenai natura pajak diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023.

Melalui Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 (UU HPP), pemerintah menetapkan kembali aturan mengenai perlakuan pajak atas pemberian natura. Aturan pelaksanaannya dijabarkan lebih rinci dalam PMK 66/2023, yang mengatur pengenaan PPh atas penggantian atau imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima karyawan.

Untuk mengetahui fasilitas apa saja yang termasuk objek pajak natura dan bagaimana ketentuannya bagi karyawan maupun perusahaan, Mekari Klikpajak akan mengulas mengenai aturan pajak atas fasilitas yang diberikan pemberi kerja.


Perlakuan Natura dalam Pajak Penghasilan

Dalam perpajakan, natura adalah fasilitas atau pemberian dalam bentuk barang atau kenikmatan yang diterima karyawan atau pemilik usaha, bukan dalam bentuk uang.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU HPP, setiap tambahan kemampuan ekonomis termasuk fasilitas seperti rumah, kendaraan, makan, atau layanan tertentu dianggap sebagai penghasilan, sehingga menjadi objek pajak.

Natura dapat berupa barang (misalnya laptop, kendaraan, atau bingkisan) maupun kenikmatan seperti penggunaan fasilitas perusahaan. Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 dan PMK 66/2023, yang menjelaskan bahwa imbalan bukan uang tetap dihitung sebagai penghasilan yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Mengapa Natura Dikenai Pajak?

Pemerintah mengenakan pajak natura karena fasilitas dari perusahaan sering tidak tercatat sebagai penghasilan hanya karena tidak berbentuk uang. Padahal, fasilitas tersebut dapat berupa rumah dinas, kendaraan, atau layanan lain yang meningkatkan kemampuan ekonomis penerimanya.

Oleh karena itu, natura dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan atau pemilik perusahaan, sehingga harus dipotong PPh 21 atau 26 dan dilaporkan di SPT Tahunan.

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan

Kriteria Natura yang Menjadi Objek Pajak

Menurut PP 55/2022, natura dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria berikut:

Peraturan turunan atau pelaksana dari UU HPP tentang pengenaan pajak fasilitas yang diterima pegawai atau karyawan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Objek pajak natura adalah seluruh natura dan/atau kenikmatan yang disediakan perusahaan dengan kriteria berdasarkan:

  1. Memiliki batasan nilai tertentu.
  2. Diberikan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja mendapat penetapan daerah tertentu dari DJP.
  3. Dilihat dari jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan.
  4. Dilihat kriteria penerima atau imbalan.

Sebagai catatan, yang dimaksud daerah tertentu adalah:

Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara.

Sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanaman modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

Baca Juga: Jenis Natura Pajak & Threshold Natura Kena Pajak

Natura yang Tidak Dikenai Pajak

Tidak semua natura/kenikmatan/imbalan/fasilitas yang diberikan perusahaan/pemberi kerja atau yang diterima pegawai/karyawan ini masuk dalam kategori objek pajak penghasilan (objek PPh) yang bisa dimasukkan pada natura pajak.

Beberapa natura dikecualikan dari objek PPh dan tidak dipotong pajak, yaitu:

  1. Makanan/minuman untuk seluruh karyawan.
  2. Natura untuk penugasan di daerah tertentu.
  3. Natura yang wajib untuk pekerjaan (misalnya seragam, alat kesehatan).
  4. Natura yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa.
  5. Natura tertentu dengan batasan nilai sesuai PMK 66/20233.

Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan.

Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai/karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).

Walaupun dikecualikan dari pajak, nilai natura ini tetap mengikuti batasan tertentu agar tidak terkena pajak.

Baca Juga: Fasilitas Kantor Tidak Kena Pajak.

Batasan Nilai Natura Tidak Kena Pajak

Beberapa batasan nilai natura yang tidak kena pajak berdasarkan PMK 66/2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023, di antaranya:

  1. Makanan/minuman di kantor: tanpa batas nilai; Kupon makanan karyawan dinas luas: maksimal Rp2 juta/bulan.
  2. Fasilitas K3 & kesehatan: tanpa batas (seragam, antar jemput, obat-obatan/vaksin).
  3. Fasilitas pegawai di daerah tertentu: tanpa batas (rumah, pendidikan, transportasi).
  4. Bingkisan hari raya keagamaan: tanpa batas; Bingkisan lain: maksimal Rp3 juta/tahun.
  5. Laptop, HP, pulsa, internet: tanpa batas.
  6. Olahraga (selain golf, pacuan kuda, otomoting, dan lain-lain): maksimal Rp1,5 juta/tahun.
  7. Tempat tinggal komunal: tanpa batas; Non-komunal (apartemen/rumah sewa): maksimal Rp2 juta/bulan.
  8. Fasilitas kendaraan: tidak kena pajak jika penerima bukan pemegang saham dan gaji < Rp100 juta/bulan.
  9. Iuran dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja.
  10. Fasilitas tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Jika nilai natura melebihi batas (threshold), selisihnya dikenai PPh 21.

Klikpajak Blog Banner_Integrasi Mekari Talenta

Cara Menghitung Pajak Natura

Nilai natura yang menjadi objek pajak dimasukkan ke penghasilan bruto karyawan. Kemudian dihitung seperti penghitungan PPh 21 biasa, yakni:

  1. Penghasilan bruto (termasuk natura).
  2. Dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  3. Hasilnya = Penghasilan Kena Pajak.
  4. Dikalikan tarif progresif PPh Pasal 17 sesuai ketentuan UU HPP.

Nilai natura tidak dihitung berdasarkan harga barangnya, tetapi dilihat dari biaya perolehan atau penyusutan sesuai aturan perpajakan.

Untuk menghitung pemotongan pajak natura setidaknya harus sesuai dengan prinsip dasar pemajakannya.

Prinsip dasar pemajakan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini adalah:

  1. Jika suatu penghasilan dapat dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible); atau
  2. Jika suatu penghasilan tidak dapat dikenai PPh bagi pihak yang menerima, maka atas pengeluaran penghasilan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Baca Juga: Biaya-Biaya yang Harus Dikoreksi Fiskal Positif

Contoh Perhitungan

PT AAA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh karyawannya di kantor dengan nilai sebesar Rp1.500.000 per karyawan per bulan. Kemudian karyawan pada divisi pemasaran diberikan nilai kupon sebesar Rp3.000.000 per karyawan per bulan karena karyawan divisi ini memiliki waktu kerja lebih banyak di luar kantor.

Berapa nilai tertentu dari natura berupa nilai kupon makan dan minum itu yang dikenakan pajak?

Jawabannya:

  • Batas natura tidak kena pajak sesuai PMK 66/2023 sebesar Rp2.000.000 per bulan
  • Nilai kupon karyawan divisi pemasaran di PT AAA sebesar Rp3.000.000 per bulan

Maka, ada selisih antara batasan nilai tertentu dan nilai kupon makanan-minuman yang sebenarnya, dengan perhitungan berikut:

= (Nilai kupon) – (Batas nilai kena pajak)
= Rp3.000.000 – Rp2.000.000
= Rp1.000.000
Selisih Rp1.000.000 inilah yang dipotong PPh 21.

Dari perhitungan di atas, komponen pajak natura akan masuk dalam sistem payroll karyawan saat ini. Agar HRD tidak salah hitung, Anda bisa gunakan software payroll  dari HCM Cloud Mekari Talenta yang dapat melakukan kalkulasi komponen payroll secara otomatis dan sesuai aturan pemerintah.

Pemotongan Pajak oleh Perusahaan

Karena natura bagian dari penghasilan karyawan, perusahaan wajib memotong PPh 21 atau 26, meneritkan bukti potong pajak, menyetorkannya ke negara, dan melaporkan dalam SPT Masa PPh 21/26 setiap bulan.

Karyawan yang menerima natura juga wajib melaporkannya dalam SPT Tahunan. Tutorial caranya selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan di e-Filing

Infografis Batasan Nilai Natura Kena Pajak

Kesimpulan

Natura pajak merupakan fasilitas atau pemberian non-uang yang diterima karyawan atau pemilik usaha yang dianggap sebagai penghasilan, sehingga dikenakan pajak penghasilan.

Namun tidak semua natura dikenai pajak. Pemerintah menetapkan daftar natura yang dikecualikan dari objek PPh, misalnya makan di kantor, fasilitas K3, bingkisan hari raya, laptop atau HP kerja, dan fasilitas di daerah tertentu, masing-masing dengan batasan nilai sesuai yang diatur dalam PMK 66/2023. Jika nilai natura melebihi batas yang ditentukan, hanya selisihnya yang dikenakan PPh 21.

Perusahaan wajib memasukkan nilai natura pajak ke dalam perhitungan PPh 21 karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Penerima natura juga wajib melaporkannya pada SPT Tahunan pribadi.

Dengan aturan ini, pemerintah memastikan perlakuan pajak atas penghasilan non-uang menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai ketentuan perpajakan terbaru.

Untuk mengelola gaji dan pajak karyawan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak karena terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga proses penghitungan gaji sekaligus pajaknya dapat dilakukan secara otomatis dan sesuai regulasi.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan PPh atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami