Daftar Isi
3 min read

Apa Saja Fasilitas Kantor yang Tidak Kena Pajak PPh?

Tayang 27 Dec 2022
Last updated 19 Juli 2024
Apa Saja Fasilitas Kantor yang Tidak Kena Pajak PPh?

Perusahaan kami memberikan sejumlah fasilitas untuk karyawan. Apakah natura tersebut dikenakan pajak? Adakah fasilitas kantor yang tidak kena pajak PPh? Kalau ada, apa saja fasilitas kantor yang bebas pajak penghasilan?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, ada fasilitas kantor yang tidak dikenakan pajak PPh.

Fasilitas kantor bebas pajak PPh ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Beleid ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelumnya, pemberian natura dan/atau kenikmatan bukanlah objek pajak bagi penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi fasilitas kantor tersebut.

Melalui UU HPP, natura dan/atau kenikmatan ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi (taxable and deductible).

Namun dalam Pasal PP 55/2022 ini ditetapkan ada fasilitas kantor tidak kena pajak PPh dengan kriteria natura dan/atau kenikmatan yang terdiri dari:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai, yang meliputi:

  • makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  • kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman di tempat kerja, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan atau
  • bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan tertentu.

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, meliputi:

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:

  • tempat tinggal, termasuk perumahan;
  • pelayanan kesehatan;
  • pendidikan;
  • peribadatan;
  • pengangkutan; dan/atau
  • olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif).

Dari beberapa fasilitas tersebut sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Ditjen Pajak.

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, meliputi:

Natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang terdiri dari:

  • pakaian seragam;
  • peralatan untuk keselamatan kerja;
  • sarana antar jemput pegawai;
  • penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
  • natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa; atau

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu, dengan mempertimbangkan:

  • jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima;
  • kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Ketentuan natura menjadi objek pajak ini berlaku sejak tahun pajak 2022.

Akan tetapi kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh mulai tanggal 1 Januari 2023.

Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, maka PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.

Penjelasan selengkapnya Anda dapat membaca artikel Pajak Natura untuk mengetahui penghitungan dan pemotongannya.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami