Daftar Isi
4 min read

Menghitung Pajak PPh progresif 2019, Begini Caranya!

Tayang 17 Nov 2019
Menghitung Pajak PPh progresif 2019, Begini Caranya!
Menghitung Pajak PPh progresif 2019, Begini Caranya!

Pajak untuk penghasilan yang diterima, paling umum akan menggunakan acuan PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 sendiri menerapkan sistem pengenaan progresif, yang artinya penghasilan yang didapat tidak serta merta dikenakan pajak secara utuh namun dikenai pajak secara bertahap. Pajak PPh progresif 2019 sendiri akan dijelaskan secara rinci pada artikel ini.

Pengenaan pajak penghasilan sendiri sebelumnya juga harus mempertimbangkan besaran PTKP yang berlaku pada tahun berjalan. PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak yang menjadi hak penuh dari wajib pajak. Jika penghasilan yang didapatkan kurang dari nilai PTKP yang ditentukan, maka secara otomatis wajib pajak tidak memiliki kewajiban membayar pajak, hanya harus melakukan kewajiban pelaporan pajak saja dengan SPT Nihil.

 

PTKP yang Berlaku Tahun 2019

Untuk PTKP yang berlaku pada tahun ini sendiri besarannya tidak berbeda dengan yang sudah berlaku sejak 2016 lalu. Untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dan tidak memiliki tanggungan, disebut dengan status TK/0, memiliki besaran Rp. 54.000.000 setahun atau sebesar Rp. 4.500.000 setiap bulannya.

Jumlah ini akan bertambah menyesuaikan dengan status perkawinan serta jumlah tanggungan yang dimiliki wajib pajak hingga maksimal 3 tanggungan. Secara rinci, status dan jumlahnya adalah sebagai berikut:

  • Tidak kawin dan tanpa tanggunan, TK/0, Rp. 54.000.000 per tahun.
  • Tidak kawin dan 1 tanggungan, TK/1, Rp. 58.500.000 per tahun (hingga maksimal TK/3 dengan nilai Rp. 67.500.000.
  • Kawin dan tanpa tanggungan, K/0, Rp. 58.500.000 per tahun (hingga maksimal K/3 dengan nilai Rp. 72.000.000 per tahun).
  • Kawin dan digabung dan tanpa tanggungan, K/I/0, Rp. 112.500.000 (hingga maksimal K/I/3 dengan nilai Rp. 126.000.000 per tahun).

Baca juga: Informasi PTKP PPh 21 2019, Simak dan Pahami Perhitungannya!

 

Tarif PPh 21 dan Metode Progresifnya

Untuk berbicara mengenai tarif sendiri, agaknya harus melihat acuan regulasinya pada Pasal 17 Ayat 1 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015. Tarif yang tercantum dalam regulasi tersebut adalah sebagai berikut.

  • Penghasilan tahunan hingga Rp. 50.000.000 dikenai tarif pajak 5%.
  • Penghasilan tahunan antara Rp. 50.000.000 – Rp. 250.000.000 dikenai tarif pajak 15%.
  • Penghasilan tahunan antara Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 dikenai tarif pajak 25%.
  • Penghasilan tahunan di atas Rp. 500.000.000 dikenai tarif pajak 30%.

Karena pengenaan dan penghitungannya menggunakan prinsip progresif, maka ketika penghasilan kena pajak (penghasilan setelah dikurangi PTKP sesuai status) adalah Rp. 700.000.000, tarifnya tidak kemudian dihitung Rp. 700.000.000 x 30%, namun dihitung secara bertahap. Perhitungannya akan menjadi seperti ini:

= (Rp. 50.000.000 x 5%) + (Rp. 200.000.000 x 15%) + (Rp. 250.000.000 x 25%) + (Rp. 200.000.000 x 30%)

= Rp 2.500.000 + Rp. 30.000.000 + Rp. 62.500.000 + Rp. 60.000.000

= Rp. 155.000.000.

Tentu jumlahnya akan jauh jika dibandingkan dengan penghitungan secara langsung. Model perhitungan ini yang disebut dengan perhitungan progresif sehingga didapatkan jumlah pajak penghasilan yang nilainya sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang dan tidak memberatkan wajib pajak yang harus membayarnya.

Pengenaan tarif pajak penghasilan ini juga tidak berubah sejak beberapa tahun terakhir karena dinilai sudah cukup ideal. Semakin tinggi penghasilan per tahun yang didapatkan, maka pajak yang harus ditanggung juga semakin besar. Ini untuk memberikan keseimbangan pada golongan wajib pajak yang memiliki penghasilan tidak terlalu tinggi sehingga dapat mengusahakan peningkatan standar hidup yang dimilikinya.

 

Perhitungan Pajak PPh progresif 2019 Tidak Sederhana

Tentu secara praktis, perhitungan pajak yang dilakukan tidak akan sesederhana itu. Ada banyak variabel yang harus dimasukkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak sebelum dapat dihitung PPh 21 yang menjadi tanggung jawabnya. Mulai dari tunjangan, iuran wajib BPJS, iuran program perusahaan dan lain sebagainya. Semua harus diperhitungkan secara rinci, cermat dan benar agar tidak mengurangi hak penghasilan dari wajib pajak.

Pekerjaan tersebut memerlukan alokasi waktu dan tenaga yang tidak sedikit, jika dilakukan secara manual dan menggunakan tenaga manusia. Untungnya, kini untuk menghitung penghasilan kena pajak dan jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah tersedia berbagai layanan perpajakan mitra resmi DJP yang dapat melakukan itu semua dengan sah.

Baca juga: Perhitungan PPh 21 Metode Gross, Simplicity Pengelolaan Keuangan

 

Salah satu yang terbaik adalah Klikpajak. Layanan ini menawarkan fitur penghitungan pajak penghasilan, pembayaran pajak penghasilan hingga pelaporan pajak penghasilan secara detail dan terarsip dengan rapi. Bukti pelaporan juga dapat diunduh secara langsung pada arsip yang disediakan sehingga dapat dimanfaatkan sewaktu-waktu diperlukan.

Pajak PPh progresif 2019 untuk PPh 21 belum mengalami perubahan, dan dapat dengan cepat diselesaikan perhitungan dan pembayarannya melalui Klikpajak. Untuk Anda yang memiliki kewajiban pajak tersebut, tidak perlu ragu untuk menggunakan kanal elektronik ini. Selain mitra resmi DJP, Klikpajak juga dapat digunakan secara gratis, tanpa dipungut biaya apapun atas nama meningkatkan kesadaran dan pelaksanaan kewajiban pajak di Indonesia.

 

[adrotate banner=”4″]

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak