Daftar Isi
4 min read

Ketahui Kewajiban, Hak dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Tayang 11 Mar 2019
Ketahui Kewajiban, Hak dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak
Ketahui Kewajiban, Hak dan Keuntungan Pengusaha Kena Pajak

Memiliki status pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) merupakan satu keharusan untuk Anda yang memiliki usaha berkaitan dengan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), dengan omzet di atas 4,8 Milyar. Tentu saja, dengan menyandang status PKP ini, akan ada serangkaian hak dan kewajiban yang Anda dapatkan dan perlu dilaksanakan.

Status PKP tidak hanya dapat diperoleh oleh pengusaha atau wajib pajak yang memiliki omzet di atas angka tersebut, namun juga bisa diajukan oleh pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean atau melakukan ekspor terhadap BKP dan JKP. Pengusaha dengan omzet di bawah angkat tersebut juga boleh mengajukan diri sebagai PKP, asal dapat memenuhi kewajiban yang diberikan.

Terdapat tiga hal yang melekat pada status PKP seorang pengusaha, yaitu terdapat hak, kewajiban dan keuntungan. Berikut penjelasan masing-masing dari ketiganya.

Kewajiban Pengusaha Kena Pajak

Setelah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak, Anda sebagai wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban yang perlu dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

  1. Melaporkan usaha yang dijalankan sebagai PKP jika telah beromzet lebih dari 4,8 M dalam satu tahun periode pajak atau catatan buku keuangan.
  2. Kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP atau JKP.
  3. Wajib menyetorkan PPN yang harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.
  4. Wajib menyetorkan PPnBM terutang yang dimiliki.
  5. Wajib melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

Enam kewajiban tersebut harus dilakukan, mengingat keenamnya tercantum dalam regulasi yang berlaku dalam kewajiban wajib pajak sebagai PKP di Indonesia.

Hak Pengusaha Kena Pajak

Setelah memahami setiap poin kewajiban yang wajib dijalankan oleh Anda yang berstatus PKP, Anda juga sebaiknya mengetahui hak yang bisa Anda dapatkan. Dengan menyandang status sebagai PKP, Anda akan mendapatkan hak sebagai berikut:

  1. Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  3. Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.

Secara praktis, hak ini akan membawa keuntungan bagi PKP dalam transaksi yang dilakukannya. Pembayaran pajak dapat diatur sedemikian rupa agar tidak terlalu berat, dan tetap sesuai dengan neraca pajak masukan dan pajak keluaran yang dimiliki.

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Keuntungan dari hak yang dimiliki PKP bisa dirasakan secara langsung. Tentu saja, keuntungan ini akan sejalan dengan ketaatan PKP pada kewajiban yang dimilikinya, serta ketertiban perpajakan yang dilakukan. Keuntungan ini yang kemudian mendorong banyak pengusaha untuk mengajukan diri sebagai pengusaha kena pajak.

  1. Dengan menyandang status PKP, Anda dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena telah tertib dalam pembayaran pajak.
  2. Status PKP juga melambangkan bahwa perusahaan yang Anda miliki sudah cukup besar dan terpercaya. Citra baik ini akan membawa efek positif ketika Anda akan melakukan kerjasama dengan mitra baru. Status PKP bisa jadi cerminan bahwa perusahaan Anda kredibel secara hukum, dan akan menjadi partner bisnis yang aman.
  3. Terakhir, jika Anda telah memiliki status sebagai PKP, Anda bisa melakukan transaksi jual-beli dengan pemerintah, yang notabene akan sangat membantu perkembangan bisnis Anda kedepannya.

Satu hal yang perlu Anda ingat sebagai PKP, adalah perihal pelaporan faktur pajak. Regulasi yang dibuat cukup ketat untuk mengawasi pelaporan faktur yang diterbitkan. Hal ini dimudahkan dengan keberadaan e-Faktur, yang memungkinkan Anda untuk membuat faktur secara online. Pembuatan ini diklaim lebih praktis dan kredibel, karena diawasi langsung oleh Dirjen Pajak.

Pelaporan yang dilakukan tentu menggunakan SPT yang disediakan oleh Dirjen Pajak, sesuai dengan kategori Anda sebagai PKP dengan pendapatan tertentu. SPT Masa dan Tahunan wajib dilaporkan tepat waktu, sehingga status PKP Anda bisa dipertahankan karena Anda menjadi wajib pajak yang taat.

Menjadi Pengusaha Kena Pajak memang memiliki keuntungan yang menggiurkan. Namun demikian, konsistensi pelaporan pajak dan faktur pajak yang diterbitkan harus senantiasa dijaga. Tanggung jawab perpajakan yang lebih besar harus siap dilaksanakan, demi mendapatkan keuntungan yang ditawarkan tersebut.

Menyoal pelaporan SPT, Anda bisa menggunakan aplikasi layanan pajak yang telah menjadi mitra resmi DJP, yakni Klikpajak. Selain prosesnya mudah, Anda bisa langsung mengunggah dokumen CSV dan PDF, Anda juga akan mendapatkan arsip pembayaran pajak yang rapi dan sangat mudah diperiksa statusnya.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak