Klikpajak by Mekari

Lupa EFIN saat PSBB? Jangan Panik, Lakukan Cara Ini!

Mengingat wabah virus Corona ditetapkan sebagai force majeure, Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2019 yang seharusnya berakhir pada 30 Maret 2020. Hal ini  disampaikan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020. 

Selanjutnya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dan melaksanakan pembayaran paling lambat 30 April 2020. Namun, jika sampai sekarang Anda belum melakukan pelaporan karena lupa EFIN, Anda tidak perlu panik karena ada beberapa langkah yang bisa dilakukan sambil work from home.

Solusi Lupa EFIN saat PSBB

Biasanya permohonan layanan EFIN dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak. Namun, semenjak PSBB Kantor Pelayanan Pajak atau pelayanan tatap muka dihentikan sementara hingga 14 Juni 2020. Sebenarnya, ada beberapa solusi alternatif yang dapat dilakukan untuk melakukan permohonan EFIN di kala PSBB.

Melalui Akun Resmi Twitter 

Anda dapat melakukan permohonan lupa EFIN melalui akun Twitter resmi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP yaitu @kring_pajak (https://twitter.com/kring_pajak). Pertama, Anda wajib mengikuti (follow) akun @kring_pajak, kedua, mention 1 kali permohonan lupa EFIN dengan menyertakan hashtag #LupaEFIN. Isi mention atau pengajuan harus terdiri dari jawaban atas pertanyaan berikut; keterangan WP orang pribadi atau badan, sudah lakukan verifikasi EFIN atau belum, dan password DJPOnline lupa atau ingat.

Layanan Live Chat DJP

Anda juga dapat mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN. Pada halaman di sebelah kanan bawah website tersebut akan muncul logo “Live chat”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

Layanan Telepon Kring Pajak

Layanan telepon di Kring Pajak 1500 200. Satu layanan telepon diperuntukan hanya untuk satu pemohon wajib pajak. Selain itu, petugas akan melakukan verifikasi data sebagai bentuk proof of record ownership.Setelah itu, petugas akan melakukan penyesuaian data dengan basis data DJP. Langkah selanjutnya, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

Melalui Email

Wajib pajak juga dapat melakukan permohonan layanan lupa EFIN melalui email pajak resmi KPP. Syaratnya, satu email hanya diperuntukkan untuk satu wajib pajak. Seperti layanan telepon, layanan email juga membutuhkan proof of record ownership. Wajib pajak juga wajib menyertakan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP. Selanjutnya petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang selanjutnya petugas akan membalas email pemberitahuan EFUN dalam bentuk PDF terproteksi.

Data yang Harus Disiapkan Saat Lupa EFIN

Wajib Pajak Orang Pribadi yang lupa EFIN dapat menerima informasi terkait EFIN setelah melakukan konfirmasi data sebagai berikut: 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  2. Nama Wajib Pajak yang bersangkutan,
  3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN,
  4. Alamat email atau nomor handphone yang didaftarkan pada saat registrasi EFIN, serta
  5. Tahun pajak SPT terakhir (misal SPT terakhir yang dilaporkan oleh WP adalah SPT tahun pajak 2018 yang disampaikan pada Maret 2019, maka jawabannya adalah 2018)

Seluruh sata tersebut harus diberikan kepada petugas Kring Pajak (Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP), dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan data. Apabila data yang diberikan WP sesuai dengan data yang ada pada database DJP maka WP akan menerima email dari [email protected] yang berisikan informasi EFIN.

Baca Juga: Tahun 2021, EFIN akan Digantikan OTP?

Selain layanan EFIN di atas, melalui tiga saluran di atas, DJP juga melayani Pemberian informasi kode billing (kode pembayaran) sebagai portal pembayaran pajak dalam sistem e-billing DJP, dimana wajib pajak dapat membayar pajak secara online. Namun berdasarkan laman pajak.go.id layanan pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon tersebut hanya berlangsung selama waktu operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP. Waktu operasional tersebut pada setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00, kecuali ditentukan lain.

Pentingnya Aplikasi Perpajakan Online

Namun, sekali lagi Anda tidak perlu panik. Apabila Anda membutuhkan layanan kode billing di luar jam operasional Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP, Anda dapat memanfaatkan fitur ID Billing pada aplikasi perpajakan online Klikpajak. Klikpajak sendiri adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang telah  mendapatkan izin dari DJP untuk membantu WP dalam menerbitkan ID Billing. Sehingga dapat dipastikan bahwa ID Billing yang diterbitkan oleh Klikpajak adalah valid dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Keuntungan menggunakan Klikpajak dalam pembuatan ID Billing adalah, Anda dapat membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) maupun Kode Jenis Setoran (KJS). Selain itu, seluruh ID Billing tersebut akan langsung disimpan dan diadministrasikan secara aman di Klikpajak dalam fitur Arsip Pajak. 

Dan karena Klikpajak berbasis Cloud, maka aplikasi ini dapat diakses dimana saja. Tentu saja hal ini akan mendukung program work from home yang dicanangkan pemerintah guna social/ physical distancing pada masa wabah virus Corona ini. Ketahui fitur lapor Klikpajak di sini, dan ketuk banner di bawah untuk daftar Klikpajak!

 

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED08 Jun 2020
Hafidh
Hafidh

SHARE THIS ARTICLE: