Klikpajak by Mekari

E-FIN: Solusi Mudah Mendapatkan Kembali EFIN Pajak yang Hilang

Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam proses pelaporan pajak, yaitu dengan menggunakan sistem electronic Filing atau e-Filing Pajak. Namun, sebelum Anda melaporkan SPT Tahunan Pajak, Anda memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Wajib Pajak hanya butuh sekali saja mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkannya. Setelah mendapatkannya, kode tersebut harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang Anda gunakan. Apabila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka Anda harus mengajukan permohonan kembali.  Lalu bagaimana jika EFIN Anda hilang atau lupa? Berikut ini beberapa solusi yang dapat Anda lakukan untuk menemukannya.

Pengertian EFIN Pajak

Electronic Filing Identification Number merupakan sebuah kode verifikasi untuk pendaftaran e-Filing DJP Online. Cara mendapatkannya sangat mudah dan bisa langsung digunakan dalam waktu tidak lebih dari sehari. Kode ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Berikut ini beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan EFIN.

  • Bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat), dokumen yang harus disiapkan berupa kartu NPWP, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Wajib Pajak Badan, kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan, Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA), serta Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari Wajib Pajak Badan.
  • Bagi Wajib Pajak Kantor Cabang, dokumen yang harus dipersiapkan berupa kartu NPWP atau SKT Wajib Pajak kantor cabang, kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan, kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA), surat pengangkatan pimpinan kantor cabang, serta surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari Wajib Pajak Badan.

Kegunaan EFIN bagi Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak dapat mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  2. Kerahasiaan data yang dimasukkan oleh Wajib Pajak ke sistem pajak online akan lebih terjamin.
  3. Dengan melaporkan pajak secara online, data Wajib Pajak sudah terekam di sistem pajak. Sehingga untuk laporan pajak di tahun berikutnya, Wajib Pajak tidak perlu repot mengulang isian dari awal.
  4. Selain berfungsi sebagai kode verifikasi untuk pendaftaran e-Filing DJP Online, EFIN juga berfungsi saat Anda lupa password e-Filing. Jika hal ini terjadi, maka yang perlu Anda lakukan adalah masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/resetpass. Kemudian masukkan nomor NPWP, kode EFIN Pajak, dan kode pengaman. Setelah itu, cek email yang Anda gunakan saat daftar akun e-Filing DJP Online. Kemudian klik link yang diberikan untuk mereset password e-Filing DJP Online Anda.

Solusi Mendapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa

Sebenarnya untuk melakukan e-Filing pajak, Anda hanya perlu sekali saja melakukan permintaan EFIN dan mengaktivasinya atau mendaftarkannya ke aplikasi pajak. Tetapi apabila Anda lupa EFIN tersebut sebelum didaftarkan ke aplikasi pajak yang Anda gunakan lebih dari 30 hari, maka hal yang harus Anda lakukan menghubungi layanan informasi DJP berikut ini:

a. Cetak Ulang di KPP

Kode EFIN Pajak untuk satu nomor NPWP akan selalu sama yang artinya, kode yang Anda miliki tahun lalu bisa Anda gunakan selamanya. Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak. Anda tidak bisa mengeceknya sendiri melalui aplikasi online, tetapi Anda harus datang langsung ke kantor pajak kemudian Anda bisa mengajukan permohonan untuk mencetak ulang. Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan cetak ulang, maka Anda perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakili Anda. Yang perlu dilakukan adalah mengisi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda. Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN Pajak Anda pun akan langsung dicetak.

b. Menggunakan Fitur Live Chat Pajak

Selain mendatangi KPP, Anda juga dapat mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN. Pada halaman di sebelah kanan bawah website tersebut akan muncul logo “Live chat”. Anda hanya perlu menekan logo tersebut dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut. Anda dapat memberitahukan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT Online. Dengan begitu, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkannya kembali.

c. Melalui akun Twitter @kring_pajak

Layanan pemberian informasi yang lainnya adalah melalui akun Twitter resmi Kring Pajak. Anda hanya perlu mention atau kirim direct message pada username akun tersebut dengan memberitahukan bahwa EFIN Anda hilang. Selanjutnya, akun Kring Pajak akan menghubungi Anda melalui direct message agar kerahasiaan dan keamanan data pajak Anda tetap terjaga. Selanjutnya Anda dapat mengikuti instruksi yang diberikan oleh admin akun Kring Pajak tersebut.

d. Menghubungi Call Center Kring Pajak

Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Dengan menghubungi call center tersebut, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data diri yang disebutkan sesuai dengan data yang tersimpan di DJP, maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang. Sangat mudah, bukan?

Hal Penting Sebelum Melakukan e-Filing

Untuk menghindari kesalahan dan memudahkan Anda dalam proses pengisian e-Filing, berikut ini beberapa hal penting yang perlu Anda cermati dan pahami sebelum melakukan e-Filing.

  1. Memahami perbedaan e-Filing dengan pelaporan pajak secara manual.
  2. Memahami jenis pajak dari Wajib Pajak Badan. Penggunaan e-Filing diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur. E-Filing dapat digunakan untuk melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki file CSV, yaitu: SPT masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV, SPT PPN, dan SPT Tahunan Badan.
  3. Melakukan proses persiapan lapor pajak secara online, seperti Aktivasi EFIN Pajak Badan Anda di KPP, mendaftarkan EFIN Anda dan e-Filing, menyiapkan e-SPT atau file CSV dari SPT yang hendak dilaporkan dengan menggunakan Aplikasi DJP Online atau ASP resmi lainnya.
  4. Memperhatikan batas waktu pelaporan pajak secara online. Meskipun lapor pajak secara online dapat Anda lakukan kapan saja, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
  5. Memperhatikan denda keterlambatan lapor SPT online. Ketentuan yang mengatur denda keterlambatan untuk lapor SPT online Badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk Wajib Pajak yang terlambat lapor pajak secara manual.

Jika sebelumnya Wajib Pajak setiap tahun harus melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, maka dengan sistem e-Filing Anda dapat melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Bukan hanya itu, Klikpajak kini juga bisa Anda manfaatkan untuk melapor pajak Anda secara online kapan dan di mana saja. Dengan lapor pajak di Klikpajak, Anda tidak perlu lagi ragu dan bingung, karena Klikpajak merupakan aplikasi resmi dari DJP Online.


PUBLISHED16 Jan 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: