Daftar Isi
4 min read

Cara Cetak Ulang EFIN Pajak Perusahaan

Tayang 12 Jan 2024
Cara Cetak Ulang EFIN Pajak Perusahaan

EFIN pajak merupakan nomor identitas wajib pajak agar bisa mengakses layanan transaksi pajak secara daring (online). Jika lupa nomornya, bagaimana cara cetak ulang eFIN pajak perusahaan?

Terus simak ulasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk mendapatkannya kembali.


EFIN Pajak dan Fungsinya

Electronic Filing Identification Number atau EFIN pajak adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP diberikan pada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik pajak.

EFIN digunakan untuk mengakses fitur perpajakan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ataupun Penyedian Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP/ASP) seperti Mekari Klikpajak.

Adanya EFIN, wajib pajak pribadi maupun badan atau perusahaan, dapat mengakses layanan perpajakan elektronik, seperti membayar pajak, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dan transaksi lainnya terkait perpajakan secara online.

EFIN juga berfungsi untuk menjamin kerahasiaan data, mengurus pajak secara online, dan mempermudah pelaporan pajak tahun berikutnya karena data sebelumnya sudah terekam pada sistem pajak

Baca Juga: Cara mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online

EFIN Pajak Perusahaan

EFIN pajak perusahaan adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) Badan.

Setidaknya ada tiga manfaat EFIN pajak bagi badan atau perusahaan, di antaranya:

1. Efisiensi

Dalam pengelolaan bisnis, efisiensi atau ketepatan menggunakan waktu atau tenaga menjadi hal yang sangat penting.

Dengan mengaktivasi e-FIN, Badan atau Perusahaan dapat menghemat biaya mengurus administrasi pajak karena pengelolaannya dapat dilakukan secara daring.

Perusahaan dengan mudah mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa membuang waktu lebih banyak.

2. Efektivitas

EFIN pajak juga dapat meningkatkan efektivitas perusahaan dalam mengelola perpajakannya.

Sebab perusahaan dapat mengakses berbagai fitur pajak online untuk mengelola administrasi perpajakan secara praktis, mulai dari bayar hingga lapor pajaknya.

3. Jaminan Keamanan

Manfaat e-FIN lainnya adalah dari segi jaminan keamanan yaitu dapat menjamin kerahasiaan data perusahaan yang dimasukkan ke sistem pajak online.

4. Pelaporan Pajak Menjadi Lebih Otomatis

Dengan melaporkan pajak secara online, data Wajib Pajak Badan sudah terekam secara otomatis di sistem pajak.

Sehingga untuk laporan pajak tahun berikutnya, WP Badan atau perusahaan tidak perlu mengulang isian data lagi.

EFIN Pajak dan Cara Cetak Ulang EFIN Perusahaan

Pengguna EFIN Perusahaan

EFIN Badan atau e-FIN perusahaan digunakan untuk melaporkan segala bentuk kewajiban perpajakan sebuah badan usaha, seperti:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dana Pensiun
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi Masyarakat
  • Organisasi Sosial Politik
  • Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  • Lembaga Investasi Kolektif (KIK)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Baca Juga: NPWP Badan Syarat, Contoh, dan Cara Membuat

Cara Permohonan

Permohonan aktivasi eFIN perusahaan atau badan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan atau perusahaan tersebut.

Pengurus akan mengisi, menandatangani, hingga menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi e-FIN di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Sedangkan syarat umum dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan permohonan EFIN perusahaan atau badan antara lain:

  • Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus
  • Fotokopi Identitas diri  berupa KTP WNI atau Paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA
  • Fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Pengurus
  • Fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan
  • Melampirkan alamat email aktif kepada pihak KPP

Setelah mendapatkan EFIN pajak, wajib pajak harus melakukan aktivasi di laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Setelah mendapat email konfirmasi yang berisi kata sandi sementara, wajib pajak dapat mengklik tautan tersebut, kemudian mengganti dengan kata sandi baru.

Selengkapnya baca artikel berikut untuk mengetahui Cara Mengajukan EFIN Badan Online.

Cetak Ulang EFIN Perusahaan

Tak sedikit wajib pajak yang lupa berapa nomor e-FIN pajak.

Terdapat beberapa cara untuk mendapatkan nomor e-FIN kembali, yaitu:

  1. Melalui Live Chat di pengaduan.pajak.go.id
  2. Melalui telepon Kring Pajak di 1500200
  3. Melalui twitter Kring Pajak di @kring_pajak
  4. Mendatangi KPP terdekat langsung
  5. Cara lain mendapatkan EFIN kembali

Dalam proses mengurus lupa e-FIN pajak ini, Anda akan ditanyakan beberapa pertanyaan untuk validasi.

Setelah itu, Anda akan langsung mendapatkan e-FIN pajak kembali.

Selengkapnya cara memperoleh kembali, baca artikel Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang? Ini Cara Mendapatkannya Lagi.

Mudah Dapatkan e-FIN Kembali

Itulah penjelasan tentang nomor elektronik pajak perusahaan dan cara cetak ulang EFIN pajak kembali karena lupa atau hilang.

Sekarang waktunya Anda memenuhi kewajiban pajak seperti membayar dan melaporkan pajak dengan benar serta tepat waktu untuk menghindari sanksi pajak.

Agar urusan perpajakan dapat berjalan lancar, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan laporan keuangan online Mekari Jurnal untuk kelola pajak bisnis lebih efektif dan efisien.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak