Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
BerandaBlogPanduan Terbaru Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai
8 min read

Panduan Terbaru Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai
Panduan Terbaru Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Setiap pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai wajib melaporkan hasil pemungutan dan penyetoran melalui SPT Masa Bea Meterai. Kewajiban ini mulai berlaku setelah diterbitkannya regulasi terbaru yang mengatur proses pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan Bea Meterai, termasuk penggunaan meterai elektronik (e-Meterai).

Mekari Klikpajak akan mengulas penjelasan lengkap mengenai prosedur pelaporan SPT Bea Meterai, mulai dari dasar hukum, kriteria pemungut, hingga tata cara pembetulan dan pengajuan kelebihan bayar.


Apa itu SPT Masa Bea Meterai?

SPT Masa Bea Meterai adalah laporan rutin bulanan yang harus disampaikan pemungut Bea Meterai kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Laporan ini memuat data dokumen yang dikenai Bea Meterai, nominal Bea Meterai yang dipungut, serta bukti penyetoran ke kas negara.

Dasar Hukum Pelaporan Bea Meterai

Kewajiban melaporkan SPT Bea Meterai ini diatur dalam beberapa regulasi utama, yaitu:

Pihak yang Wajib Melaporkan SPT Bea Meterai

Tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan Bea Meterai. Hanya pihak yang resmi ditetapkan sebagai pemungut Bea meterai oleh DJP yang wajib melakukan pelaporan.

A. Kriteria Pemungut Bea Meterai

Sesuai Pasal 3 PMK 151/2021, ada syarat atau kriteria khusus bagi wajib pajak yang bisa menjadi pemungut Bea Meterai, yakni:

  • Menerbitkan atau mengelola penerbitan cek dan bilyet giro.
  • Mengeluarkan atau memfasilitasi dokumen transaksi surat berharga, seperti kontrak derivatif atau dokumen sejenis.
  • Membuat dokumen yang mencantumkan nilai lebih dari Rp5.000.000, lengkap dengan identitas penerima uang dan pernyataan pelunasan atau pengakuan utang.
  • Mendapat izin sebagai pemungut dari DJP.

B. Penetapan Pemungut

  • Penetapan sebagai pemungut bea meterai dilakukan melalui surat permohonan ke DJP melalui email atau sistem daring yang disediakan Ditjen Pajak.
  • Jika memenuhi syarat, DJP mengeluarkan surat penetapan sebagai pemungut bea meterai.

C. Pencabutan Pemungut

  • DJP dapat mencabut status pemungut bila syarat tidak lagi terpenuhi.
  • Pencabutan mulai berlaku bulan berikutnya setelah surat diterbitkan.

Berikut contoh surat pencabutan penetapan sebagai pemungut Bea Meterai dari DJP:

Baca Juga: Cara Bayar Bea Meterai Elektronik dengan SSP

Kewajiban Pemungut Bea Meterai

Pemungut bea meterai harus menjalankan kewajiban utama setiap bulan atau masa pajak.

A. Tiga kewajiban pokok

Sesuai Pasal 7 PMK 151/2021 bahwa pemungut Bea Meterai wajib:

  • Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak terutang.
  • Menyetorkan Bea Meterai yang telah dipungut ke kas negara.
  • Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea meterai ke DJP melalui SPT Masa Bea Meterai.

B. Batas waktu penyetoran & pelaporan SPT Bea Meterai

  • Penyetoran Bea Meterai: dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Pelaporan SPT Bea Meterai: dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
  • Bila jatuh tempo pada hari libur, tenggat waktu bergeser ke hari kerja selanjutnya.

C. Sanksi Tidak Lapor atau Telat Lapor Bea Meterai

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 (b) bahwa pengenaan sanksi administratif dalam hal pemungut Bea Meterai tidak melaporkan atau pun telat menyampaikan SPT Masa Bea Meterai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Artinya, keterlambatan pelaporan dikenai sanksi bunga administrasi, sesuai ketentuan dalam UU KUP terbaru. Besaran bunga dihitung berdasarkan tarif bunga yang ditetapkan setiap bulannya. Selengkapnya baca: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak.

Ketentuan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai

Pelaporan tetap wajib dilakukan meski tidak ada pemungutan dalam masa pajak. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 PMK 151/2021 ini, ketika pada suatu Masa Pajak tidak ada dokumen yang wajib dipungut Bea meterai, maka tetap harus lapor SPT Masa Bea Meterai.

Begitu juga ketika pada suatu Masa Pajak ternyata pembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan dilakukan, maka SPT Masa Bea Meterai harus dilampiri dengan daftar dokumen.

A. SPT tetap harus dilaporkan

  • Meski tidak ada dokumen yang terutang Bea Meterai, pemungut tetap harus melaporkan SPT Nihil.
  • SPT Masa tidak boleh dilewatkan dalam kondisi apa pun.

B. Kewajiban lampiran dokumen

  • Jika e-Meterai belum dapat dibubuhkan, pemungut harus melampirkan daftar dokumen yang seharusnya dikenai Bea Meterai.
  • Lampiran ini membantu DJP mengecek kesesuaian pelaporan.

C. Aturan pembetulan SPT Bea Meterai

Pembetulan SPT Masa Bea Meterai dapat dilakukan apabila:

  • Ada salah tulis atau salah hitung.
  • Ada surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan.

Tata cara pembetulan SPT Masa Bea Meterai tersebut adalah:

  • Pemungut mencentang kolom pembetulan pada SPT.
  • Dokumen yang tidak digunakan dikeluarkan dari daftar pemungutan.

Baca Juga: Ditjen Pajak: 4 Dokumen ini Bebas Bea Meterai

Penanganan Lebih Bayar Bea Meterai

Pemungut dapat mengajukan pemindahbukuan atau restitusi bila terdapat kelebihan pembayaran.

1. Pemindahbukuan atau restitusi

Apabila mengalami lebih bayar atau kelebihan penyetoran Bea meterai, maka pemungut dapat mengajukan:

  • Pemindahbukuan, atau;
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi bea meterai)

Pengajuan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan bayar Bea Meterai itu bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni:

  • Secara langsung ke KPP.
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan itu ditujukan kepada DJP melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemungut Bea Meterai terdaftar.

2. Dokumen pendukung

Pada saat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran maupun memilih untuk melakukan pemindahbukuan, harus melampirkan:

  • Bukti penyetoran.
  • SPT Masa Bea Meterai dan bukti penerimaan SPT.
  • Daftar cek/bilyet giro yang Bea Meterainya telah dipungut tetapi tidak digunakan.

Berikut contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang:

Lapor SPT Bea Meterai: Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Berikut contoh format daftar cek dan/atau bilyet giro yang Bea meterainya telah dipungut tapi tidak digunakan:

Lapor SPT Bea Meterai: Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Setelah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran atau pemindahbukuan disampaikan, DJP akan meneliti kesesuaian data yang disampaikan. Kemudian DJP akan menerbitkan surat hasil penelitian tersebut, apakah permohonan diterima atau ditolak.

Baca Juga: Ciri-Ciri Bea Meterai Tempel Asli

Contoh Formulir SPT Bea Meterai

Formulir surat pemberitahuan masa bea meterai terdiri dari formulir induk dan lampiran formulir.

A. Formulir Induk

Memuat identitas pemungut, periode pelaporan, detail pemungutan serta penyetoran, dan kolom pembetulan bila ada perubahan data.

Berikut contoh Formulir Induk SPT Masa Bea Meterai yang harus diisi sesuai ketentuan pada saat penyampaian SPT Bea meterai:

Lapor SPT Bea Meterai: Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

B. Lampiran Formulir

Lampiran formulir SPT Masa bea meterai ini terdiri dari tiga jenis lampiran, di antaranya:

  • Lampiran I: daftar dokumen yang dikenai Bea Meterai.
  • Lampiran II: rincian per transaksi dokumen.
  • Lampiran III: daftar dokumen yang bea meterainya dipungut tetapi tidak digunakan.

1. Contoh Format Lampiran I SPT Masa Bea meterai:

Lapor SPT Bea Meterai: Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

2. Contoh Format Lampiran II SPT Masa Bea Meterai:

Lapor SPT Bea Meterai: Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

3. Contoh Format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai:

Lapor SPT Bea Meterai: Ketentuan & Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai

Cara Lapor SPT Masa Bea Meterai di DJP Online

Berikut tutorial langkah-langkah cara melamporkan SPT Masa bea meterai melalui DJP Online:

  1. Masuk ke akun DJP Online: Buka situr djponline.pajak.go.id, kemudian kolom yang tersedia (isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan), klik “Login” untuk masuk ke dashboard.
  2. Akses menu e-Filing: Dari halaman utama, pilih menu “Lapor”, klik “e-Filing”, tekan tombol “Buat SPT” atau “Tambah SPT”.
  3. Tentukan jenis SPT yang akan dilaporkan: Pada kolom “Jenis Pajak”, pilih kode 411611 – Bea Meterai, tentukan Masa Pajak (bulan + tahun), lanjutkan dengan klik “Berikutnya”.
  4. Lengkapi data formulir Induk SPT: Identitas pemungut bea meterai, masa pajak yang dilaporkan, jumlah dokumen yang dikenai bea meterai, total bea meterai yang telah disetorkan, status SPT (normal atau pembetulan), nomor & tanggal BPN/SSP bila sudah melakukan penyetoran.
  5. Unggah lampiran SPT: Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III (jika ada), Daftar Dokumen bila e-Meterai belum bisa dibubuhkan, Bukti Setoran (SSP/BPN), tekan “Upload Lampiran”, lalu pilih file yang diperlukan.
  6. Tinjau ringkasan SPT: Cek kembali total bea meterai yang terutang, nilai setoran yang sudah dibayar, kelengkapan lampiran, status SPT (normal/pembetulan), lalu klik “Berikutnya”.
  7. Minta & masukan kode verifikasi: Sebelum SPT dikirimkan, pilih metode pengiriman kode (email atau SMS), lalu masukkan kode verifikasi 6 digit yang diterima.
  8. Kirim SPT ke DJP: Tekan “Submit/Kirim SPT”, tunggu hingga sistem selesai memproses, unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
  9. Simpan bukti pelaporan (BPE): Simpan bukti pelaporan sebagai arsip dan jika diperlukan untuk pembetulan SPT, pengajuan pemindahbukuan atau restitusi, dan proses pemeriksaan atau klarifikasi.

Kesimpulan

Kewajiban pelaporan SPT Bea Meterai diatur secara jelas dalam UU No. 10 Tahun 2021 dan PMK 151/PMK.03/2021. Pemungut Bea Meterai wajib melaporkan pemungutan dan penyetoran setiap bulan dalam SPT Masa Bea Meterai.

Walaupun tidak ada dokumen yang dikenai Bea Meterai dalam suatu masa pajak, pemungut tetap wajib melaporkan SPT Masa. Apabila terjadi kesalahan atau kelebihan bayar, pemungut dapat melakukan pembetulan atau mengajukan pemindahbukuan maupun restitusi.

Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, proses pemungutan dan pelaporan Bea Meterai dapat dilakukan dengan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan aturan perpajakan terbaru.

Sedangkan untuk mengelola administrasi perpajakan lebih mudah, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga prosesnya dapat dilakukan secara otomatis. Bukan hanya itu, Mekari Klikpajak juga terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta untuk pengelolaan gaji sekaligus pajak karyawan secara otomatis.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungutan Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami