Salah satu layanan yang pernah digunakan secara luas adalah e-Registration pajak DJP untuk pendaftaram dab pengelolaan data awal wajib pajak. Namun, saat ini e-Registration DJP telah dinonaktifkan dan tidak lagi digunakan.
Kondisi ini membuat sebagian wajib pajak masih mencari layanan tersebut. Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan mengulas secara menyeluruh mengenai layanan pendaftaran wajib pajak ini dan sistem penggantinya.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa itu e-Registration Pajak?
e-Regstration Pajak adalah layanan elektronik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memfasilitasi pendaftaran wajib pajak dan pengelolaan data perpajakan secara online.
Sistem ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan administrasi pajak tanpa proses tatap muka.
Melalui e-Registration DJP, wajib pajak dapat mengisi formulir digital dan menyampaikan dokumen pendukung secara elektronik sebagai bagian dari proses administrasi pajak.
Peran e-Registration dalam Sistem Pajak
Pada masanya, e-Registration menjadi gerbang awal bagi wajib pajak untuk masuk ke sistem DJP. Layanan ini banyak dimanfaatkan oleh individu maupun badan usaha yang baru pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.
Baca Juga:Â Cara Cek dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Kegunaan Layanan e-Registrasi DJP
Berikut ini beberapa fungsi atau kegunaan dari layanan e-Registrasi DJP pada masa itu:
1. Sarana Pendaftaran NPWP secara Online
Fungsi utama e-Registration adalah mempermudah pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi orang pribadi maupun badan. Seluruh proses dilakukan secara daring, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
2. Media Perubahan dan Pembaruan Data Pajak
Selain pendaftaran, e-Registration juga digunakan untuk memperbarui data perpajakan, seperti perubahan alamat, identitas, atau status usaha wajib pajak. Pembaruan data ini penting untuk memastikan informasi wajib pajak tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Pengurusan Status PKP
Bagi pelaku usaha, e-Registration memungkinkan pengajuan permohonan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun pencabutan status PKP apabila tidak lagi memenuhi persyaratan.
e-Registration Pajak Sudah Tidak Digunakan
Saat ini, e-Registration DJP tidak lagi dapat digunakan. Seluruh layanan pendaftaran NPWP dan administrasi awal wajib pajak telah dialihkan ke sistem yang lebih baru dan terintegrasi, yakni melalui Coretax.
Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan resmi DJP dan bersifat menyeluruh.
A. Alasan e-Registration Dihentikan
DJP mengungkapkan, penghentian e-Registration dilakukan karena beberapa pertimbangan, antara lain:
- Sistem lama belum sepenuhnya terintegrasi
- Kebutuhan pengelolaan data pajak semakin luas
- Perlunya platform tunggal yang lebih modern
DJP membutuhkan sistem yang mampu mengelola data wajib pajak secara terpusat dan berkelanjutan,
B. Dasar Hukum Penghentian e-Registration Pajak
Penghentian layanan e-Registration (E-Reg/ereg.pajak.go.id) tidak ditetapkan melalui satu peraturan khusus yang secara tegas menyebutkan tanggal pemberhentiannya.
Penonaktifan layanan ini terjadi sebagai bagian dari pembaruan regulasi administrasi perpajakan, di mana ketentuan lama yang menjadi dasar operasional e-Registration dicabut dan digantikan dengan aturan baru yang mengatur sistem administrasi pajak terintegrasi melalui Coretax.
Baca Juga:Â Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
Pengganti e-Registration DJP
Sebagai pengganti e-Registration, DJP kini mengimplementasikan Coretax Administration System. Sistem ini berfungsi sebagai platform utama yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu ekosistem.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengelola berbagai keperluan pajak secara terpusat dengan satu akun. Penjelasan selengkapnya baca: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81/2024.
Layanan yang Menggantikan Fungsi e-Registration
Beberapa layanan yang ada dalam e-Registration pajak yang kini dijalankan melalui Coretax antara lain:
- Pendaftaran NPWP secara online
- Perubahan dan pemutakhiran data wajib pajak
- Pengelolaan akun perpajakan terintegrasi
- Pertukaran data dengan instansi terkait
Baca Juga:Â NITKU NPWP Cabang dan Cara Mendapatkan
FAQ Seputar e-Registration DJP
Berikut beberapa hal yang menjadi pertanyaan wajib pajak terkait penggunaan layanan e-Registration pajak:
1. Apakah e-Registration DJP masih bisa digunakan?
Tidak. e-Registration Pajak sudah tidak bisa digunakan dan tidak dapat diakses lagi. Seluruh layanan pendaftaran NPWP dan pengelolaan data wajib pajak telah dialihkan ke sistem baru yang lebih terintegrasi. Wajib pajak tidak dapat lagi menggunakan e-Registration untuk keperluan administrasi perpajakan.
2. Mengapa e-Registration pajak dihentikan?
e-Registration dihentikan karena sistem tersebut tidak lagi memenuhi kebutuhan administrasi pajak yang semakin kompleks. DJP menggantinya dengan sistem baru yang lebih terpusat dan terintegrasi agar pengelolaan data wajib pajak menjadi lebih akurat dan efisien.
3. Apa pengganti e-Registration DJP saat ini?
Pengganti e-Registration adalah Coretax. Sistem ini menjadi platform utama administrasi pajak yang mengintegrasikan pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga pengelolaan kewajiban pajak dalam satu sistem terpusat.
4. Bagaimana cara daftar NPWP setelah e-Registration ditutup?
Setelah e-Registration tidak digunakan, pendaftaran NPWP dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak perlu mengakses paltform DJP untuk mengajukan pendaftaran NPWP secara online sesuai ketentuan terbaru.
5. Apakah pendaftaran NPWP sekarang tetap online?
Ya. Meskipun e-Registration sudah tidak digunakan, pendaftaran NPWP tetap dapat dilakukan secara online melalui sistem baru DJP. Prosesnya bahkan lebih terintegrasi karena seluruh data wajib pajak dikelola dalam satu platform administrasi pajak.
6. Apakah wajib pajak lama perlu daftar ulang setelah e-Registration ditutup?
Tidak. Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mendaftar ulang. Data wajib pajak secara bertahap akan disesuaikan dan dikelola melalui sistem baru DJP. Wajib pajak hanya perlu melakukan pemutakhiran data jika terdapat perubahan.
7. Apakah e-Registration sama dengan Coretax?
Tidak. e-Registration dan Coretax adalah sistem yang berbeda. e-Registration merupakan layanan lama yang fokus pada pendaftaran awal, sedangkan Coretax adalah sistem inti administrasi pajak yang mengelola seluruh layanan perpajakan secara terintegrasi.
8. Apakah perubahan sistem ini memengaruhi kewajiban pajak?
Tidak. Perubahan sistem hanya memengaruhi cara administrasi pajak dilakukan, bukan kewajiban pajak itu sendiri. Wajib pajak tetap harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
9. Apakah masih bisa mengubah data pajak tanpa e-Registration?
Bisa. Perubahan dan pemutakhiran data wajib pajak kini dilakukan melalui sistem pengganti resmi DJP, yaitu Coretax. Layanan ini menggantikan fungsi e-Registration dalam mengelola data wajib pajak.
10. Ke aman harus menghubungi jika mengalami kendala pendaftaran pajak?
Jika mengalami kendala, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak DJP, mendatangi kantor pajak terdekat, atau memanfaatkan layanan resmi DJP yang tersedia secara online sesuai sistem terbaru.
Baca Juga:Â Deret Peran Penting PJAP Era Coretax bagi Wajib Pajak
Kesimpulan
e-Registration DJP merupakan layanan digital yang pernah digunakan untuk mempermudah pendaftaran dan pengelolaan data wajib pajak. Namun, layanan ini kini telah dinonaktifkan dan tidak lagi digunakan dalam sistem perpajakan Indonesia.
Penghentian e-Registration merupakan bagian dari transformasi besar DJP menuju sistem administrasi pajak yang lebih modern dan terintegrasi melalui Coretax.
Bagi wajib pajak, memahami perubahan ini sangat penting untuk diketahui agar dapat menggunakan layanan yang tepat dan sesuai ketentuan terbaru. Dengan memanfaatkan sistem pengganti e-Registration DJP, proses administrasi pajak dapat dilakukan secara lebih efisien dan aman.
Agar pengelolaan administrasi pajak, mulai dari hitung, setor, dan lapor pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP yang membuat proses pembuatan faktur pajak hingga rekonsiliasi secara otomatis, juga integrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta untuk proses penggajian dan pajak karyawan secara otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, PKP, Objek PBB serta Perincian Jenis Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak”



