Daftar Isi
6 min read

Begini Langkah Praktis Lapor SPT Badan Secara Online

Tayang 14 Dec 2018
Begini Langkah Praktis Lapor SPT Badan Secara Online

Dalam membangun sebuah usaha atau bisnis, ada satu hal yang sering kali diabaikan oleh kebanyakan orang yaitu urusan pajak Badan. Pada saat mendirikan sebuah usaha atau bisnis, Anda tidak hanya diwajibkan untuk memiliki NPWP Pribadi. Tetapi Anda juga harus memiliki NPWP Badan atau NPWP untuk perusahaan yang Anda sedang bangun. NPWP Badan tersebut dibutuhkan untuk membayar dan lapor SPT Badan secara rutin. Jika Anda baru terjun ke dunia usaha atau bisnis dan masih awam dengan pajak Badan, ada beberapa hal yang harus Anda ketahui. Termasuk langkah praktis agar berhasil lapor SPT Badan secara online.

Kewajiban Memiliki NPWP Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identifikasi Wajib Pajak bagi Orang Pribadi atau Badan yang menerima penghasilan di Indonesia. Agar bisa mengajukan permohonan NPWP Badan, berikut ini beberapa syarat dokumen yang harus Anda penuhi:

  1. Bagi Wajib Pajak Badan yang termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT), kontraktor, dan/atau operator di bidang usaha gas bumi dan hulu minyak yang berorientasi pada profit syaratnya adalah (1) Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat penunjukan dari kantor pusat Badan Usaha Tetap, (2) Fotokopi NPWP milik salah satu pengurus perusahaan. Jika pengurus perusahaan merupakan WNA, maka bisa menyerahkan fotokopi paspor atau surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah, minimal lurah atau kepala desa, (3) Fotokopi dokumen izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat Pemerintah Daerah, minimal lurah atau kepala desa.
  1. Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit atau keuntungan, syaratnya adalah (1) Fotokopi KTP milik salah satu pengurus perusahaan, (2) Surat keterangan domisili dari pengurus RT atau RW setempat.
  1. Bagi Bentuk Badan Usaha Operasi Kerja Sama (Joint Operation), syaratnya adalah (1) Fotokopi surat perjanjian kerja sama atau dokumen pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi, (2) Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP Pribadi masing-masing pihak yang terlibat dalam joint operation. Jika pihak yang terlibat merupakan WNA, maka bisa menyertakan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat Pemerintah Daerah, minimal dari lurah atau kepala desa setempat.

Jenis Pajak Badan yang Wajib Dilaporkan

Secara umum, terdapat dua jenis pajak yang harus dibayar dan dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Kemudian kedua pajak Badan tersebut terbagi lagi menjadi beberapa jenis, sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan berupa PPh 21, PPh 22, Pasal PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh 15, dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
  2. Pajak Pertambahan Nilai berupa PPN yaitu pemotongan pajak atas transaksi barang dan Jasa Kena Pajak di Indonesia. Dan PPn BM atau Pajak Penjualan Barang Mewah, yaitu pemotongan pajak atas produk yang dianggap bukan kebutuhan pokok dan umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi.

Peraturan Kewajiban e-Filing SPT Tahunan Badan

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP telah menetapkan PENG-04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur. Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau pengusaha/perusahaan yang memiliki omzet penjualan di atas Rp4,8 Milyar, yang membuat e-Faktur wajib melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan.

Pelaporan SPT Badan Secara Online

Cara lapor SPT Badan secara online memiliki berbagai keunggulan, di antaranya adalah mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak. Sebab dengan e-Filing pajak, penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time melalui website DJP atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP). Selain lebih menghemat waktu, e-Filing pajak juga lebih unggul karena dapat menghemat biaya operasional mengingat Anda tidak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak. Meski demikian, banyak wajib pajak badan yang belum terbiasa dengan cara lapor SPT Badan secara online. Apalagi jika ada yang pernah mengalami gagal saat lapor SPT Badan secara online. Kebanyakan dari mereka masih memilih cara membuat faktur pajak  manual untuk melaporkan pajak.

Bagi Anda yang belum terbiasa, pelaporan SPT Tahunan secara online memang bisa membingungkan. Karena ada beberapa hal yang harus Anda ketahui dan persiapkan sebelum melakukan lapor pajak online. Hal dasar yang perlu Anda ketahui, dengan e-Filing SPT Tahunan badan, data SPT harus dibuat terlebih dahulu dalam bentuk elektronik melalui aplikasi e-SPT milik DJP. Selanjutnya, sebelum menggunakan layanan e-Filing SPT Tahunan Badan, Anda harus mengaktivasi EFIN di KPP tempat Anda terdaftar.

1. Panduan mendaftar E-FIN untuk e-Filing Pajak

Langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum lapor pajak secara online adalah mendapatkan EFIN pajak. EFIN pajak ini adalah nomor identitas digital yang diterbitkan DJP bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi online, seperti e-Filing. Caranya, Anda harus mengunjungi KPP terdekat atau KPP tempat Anda terdaftar dan ajukan permohonan aktivasi EFIN pajak. Permohonan hanya dapat diajukan oleh pengurus perusahaan dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain. Setelah mendapatkan EFIN, lalu Anda harus melakukan aktivasi. Berikut ini, cara mudah mengaktivasi EFIN:

  1. Kunjungi situs DJP Online lalu isikan NPWP dan nomor EFIN yang telah Anda dapatkan untuk di verifikasi.
  2. Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman di mana nama wajib pajak secara otomatis akan terisi. Namun, Anda tetap harus mengecek apakah informasi tersebut sudah sesuai dengan identitas Anda atau belum.
  3. Kemudian lanjutkan tahap registrasi dengan mengisi alamat email aktif dan nomor ponsel Anda. Setelah itu, buatlah password dengan kombinasi antara angka dan huruf untuk memperkuat password Anda dan klik “Simpan”.
  4. Silakan cek kotak masuk pada email yang telah Anda daftarkan, lalu klik tautan yang tersedia dalam email yang dikirimkan oleh DJP untuk aktivasi akun.

2. Tahapan Lapor SPT Badan Secara Online

Anda dapat melakukan pembayaran pajak online dan lapor SPT Badan secara online melalui e-Filing pajak. Setelah mengaktivasi E-FIN, Anda dapat membuat akun e-Filing di situs DJP Online. Kemudian Anda dapat mengikuti langkah-langkah cara bayar pajak online berikut ini:

  1. Langkah pertama, Anda harus masuk ke akun e-Filing di halaman DJP Online.
  2. Kemudian pilih opsi “Buat SPT”.
  3. Lalu jawablah pertanyaan secara tepat sehingga sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda.
  4. Anda harus mengisi dan melengkapi formulir dengan benar dan lengkap.
  5. Kemudian masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email Anda yang sudah
  6. Yang terakhir, Klik “Kirim SPT” dan proses lapor SPT Badan Tahunan pun selesai.

3. Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah Saat e-Filing

  1. Surat pemberitahuan atau SPT 1771
  2. Laporan Keuangan perusahaan
  3. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus bagi wajib pajak PP 46)
  4. LaporanDebt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negari (Khusus bagi wajib pajak PT yang membebankan Utang)
  5. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus bagi wajib pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
  6. Laporan Penyampaian CBCRCountry oleh Country Report
  7. Dafnom Biaya Entertainment (apabila ada)
  8. Dafnom Biaya Promosi (apabila ada)
  9. Khusus bagi wajib pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
  10. Khusus untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap), yaitu SSP PPh Pasal 26 (4), Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal, dan Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

4. Batas Waktu dan Denda e-Filing Pajak

Batas waktu lapor SPT Badan adalah tanggal 30 April di setiap tahunnya. Maka hindari keterlambatan melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan agar tidak terkena denda. Denda yang harus Anda tanggung saat terlambat lapor SPT Badan adalah sebesar Rp1 Juta.

Cara lapor SPT Badan secara online kini memang jauh lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. Melalui cara ini, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan kapan saja dan di mana saja dengan mudah. Untuk tahu lebih banyak tentang artikel seputar e-Filing atau perpajakan lainnya, Anda dapat mengakses Klikpajak. Klikpajak merupakan ASP resmi dari DJP Indonesia yang dapat memberikan Anda bukti lapor pajak resmi juga dapat digunakan secara gratis untuk Anda. Coba sekarang disini. 

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak