Daftar Isi
6 min read

Ketahui Lebih Lengkap Tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Tayang 06 Dec 2018
Ketahui Lebih Lengkap Tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan bahwa SPT Tahunan merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT PPh berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak. Ketahui lebih lengkap tentang SPT PPh Wajib Pajak Badan berikut ini.

Ketentuan Mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Cara mengisi SPT Tahunan Badan menggunakan formulir SPT 1771 dapat dilakukan melalui software e-SPT yang harus Anda download terlebih dahulu. Atau Anda juga bisa melakukannya melalui menu e-Form pada DJP Online.

Anda cukup mengakses situs DJP Online dan pilihlah menu e-Form untuk menemukan SPT 1771. Karena e-Form ini tidak memiliki fitur impor data sehingga Anda harus memasukkan data secara manual, maka penggunaan fitur ini disarankan untuk perusahaan rintisan atau pemula.

Perusahaan rintisan atau pemula biasanya datanya belum banyak. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala besar dan memiliki banyak transaksi disarankan tetap menggunakan e-SPT.

Dokumen yang Harus Dipersiapkan Sebelum Mengisi Spt Wajib Pajak Badan

Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengisian data SPT PPh Wajib Pajak Badan menggunakan formulir SPT 1771, sebaiknya Anda mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan 1771.
  2. SPT Masa PPN, termasuk semua faktur pajak masukan dan faktur pajak keluaran pada masa Januari hingga Desember.
  3. Dan SPT Masa PPh Pasal 21 sejak masa pajak Januari hingga Desember.
  4. Bukti pemotongan PPh Pasal 23 sejak masa pajak Januari hingga Desember.
  5. Bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 impor masa pajak sejak Januari hingga Desember.
  6. Lalu Bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 masa pajak sejak Januari hingga Desember. Apabila Anda termasuk wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP nomor 46 Tahun 2013 (PPh Final 1%), maka Anda harus menyiapkan Bukti Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 masa sejak Januari hingga Desember.
  7. Bukti pembayaran PPh Pasal 25 masa pajak sejak Januari hingga Desember.
  8. Bukti Pembayaran atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 25 masa pajak sejak Januari hingga Desember.
  9. Laporan Keuangan berupa rugi laba dan neraca, termasuk Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik, serta data pendukung seperti:
  10. Buku besar pendukung untuk Laporan Keuangan.
  11. Buku besar pembantu pendukung untuk Laporan Keuangan.
  12. Rekening Koran atau tabungan perusahaan.
  13. Bukti penerimaan dan pengeluaran berupa kwitansi, bon, nota, dan lain-lain.
  14. Arsip akte pendirian dan/atau akte perubahan jika ada.
  15. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan, seperti Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, daftar nominatif biaya entertainment, biaya promosi, dan lain sebagainya.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Untuk mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan, Anda dapat mengikuti petunjuk pengisian formulir SPT 1771 berikut ini:

  1. Langkah pertama adalah mengisi profil Wajib Pajak.
  2. Kemudian Anda harus membuat SPT  dengan memasukkan username dan password terlebih dahulu.
  3. Selanjutnya Anda harus mengisikan Laporan Keuangan.
  4. Lalu Anda harus mengisikan Lampiran V dan VI.
  5. Lampiran Khusus dan SSP dapat Anda isi maupun tidak. Jika memang terdapat data yang terkait, maka  lampiran ini perlu Anda isi.
  6. Kemudian Anda harus membuat File CSV. Setelah memiliki EFIN dan membuat file CSV, kini Anda sudah bisa memulai melakukan e-Filing menggunakan salah satu aplikasi pajak yang tersedia.

Formulir Wajib Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

  1. SPT Tahunan Induk PPh Badan (Formulir SPT 1771  / 1771 $) yang harus disampaikan setelah diisi lengkap. Dan harus sesuai dengan lampirannya serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
  2. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – I atau 1771 – I / $) yang harus diisi dan disampaikan sebagai dasar penghitungan penghasilan neto fiskal. Apabila terdapat elemen yang tidak dapat diisi, elemen tersebut diisi nihil.
  3. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – II atau 1771 – II / $) yang harus diisi sesuai dengan lampiran 1771-I atau 17714/$ angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. 
  4. Lalu Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – III atau 1771 – III / $) yang harus diisi dengan rincian bukti pungut PPh Pasal 22 dan bukti potong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah dibayar melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain.
  5. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – IV atau 1771 – IV / $) yang harus diisi dan disampaikan apabila wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan PPh Final serta penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. 
  6. Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – V atau 1771 – V / $) yang harus diisi dan disampaikan dengan mengisi secara lengkap dan rinci Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris, berikut jumlah dividen yang dibagikan. Daftar tersebut harus mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT PPh Badan 1771.
  7. Dan Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 – VI atau 1771 – VI / $) yang harus diisi dan disampaikan apabila Wajib Pajak menyertakan modal pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau memperoleh dan memberikan pinjaman dari atau kepada pemegang saham, dan/atau perusahaan yang memiliki hubungan istimewa tersebut.

Lampiran Dan Dokumen Dalam Pelaporan SPT Tahunan Badan

Berikut ini merupakan jenis-jenis lampiran dan dokumen yang wajib disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan dalam satu file PDF. Jangan lupa untuk memastikan penamaan file PDF sama dengan nama  file CSV formulir SPT Anda. Sebagai contoh, jika nama file CSV Anda adalah 2735762724290000112201701F1132180116.csv maka file PDF Anda harus diganti namanya menjadi 2735762724290000112201701F1132180116.pdf. Beberapa lampiran dan dokumen di bawah ini terdiri dari dokumen umum, dokumen khusus, hingga dokumen tambahan.

  1. Bukti pembayaran (SSP atau BPN) PPh Pasal 29.
  2. Bukti pembayaran (SSP atau BPN) Pasal 26 ayat 4 khusus untuk BUT.
  3. Laporan Keuangan.
  4. Daftar nominatif pengeluaran biaya promosi.
  5. Perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh Final 1% berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013.
  6. Dokumen Surat Kuasa Khusus.
  7. Daftar penghitungan penyusutan atau amortisasi (termasuk dalam Lampiran Khusus 1A/1B).
  8. Perhitungan kompensasi kerugian fiskal (termasuk dalam Lampiran Khusus 2A/2B).
  9. Pernyataan Transaksi dalam hubungan istimewa dan Transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara Tax Haven Country
  10. (termasuk dalam Lampiran Khusus 3A/3B, 3A-1/3B-1, 3A-2/3B-2).
  11. Daftar fasilitas penanaman modal perusahaan (termasuk dalam Lampiran Khusus 4A/4B).
  12. Daftar cabang utama perusahaan (termasuk dalam Lampiran Khusus 5A/5B).
  13. Penghitungan Obyek PPh Pasal 26 Ayat 4 (termasuk dalam Lampiran Khusus 6A/6B)
  14. Kredit Pajak Luar Negeri (termasuk dalam Lampiran Khusus 7A/7B)
  15. Transkrip kutipan atas elemen-elemen Laporan Keuangan (termasuk dalam Lampiran Khusus 8A-1/8B-1, 8A-2/8B-2, 8A-3/8B-3, 8A-4/8B-4, 8A-5/8B-5, 8A-6/8B-6, 8A-7/8B-7, 8A-8/8B-8).
  16. Ikhtisar Master File atau MF dan Local File atau LF.
  17. Tanda terima notifikasi laporan per negara atau CbCR.
  18. Tanda terima laporan per negara atau CbCR.
  19. Perhitungan besarnya Perbandingan Utang dan Modal atau DER.
  20. Bukti laporan utang swasta luar negeri.

Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Badan

Batas waktu penyampaian SPT PPh Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007.

Tahun Pajak yang dimaksud adalah jangka waktu 1 tahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Hal ini berdasarkan pada pasal 1 angka 8 UU KUP Nomor 28 Tahun 2007. Sedangkan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT PPh Tahunan Wajib Pajak Badan harus dibayarkan secara lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Setelah Anda selesai menyiapkan dan membuat formulir SPT 1771, maka selanjutnya Anda wajib melaporkan SPT Tahunan badan ini melalui eFiling klik disini untuk membuat akun eFiling Anda

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak