Daftar Isi
5 min read

Hitung dan Lapor SPT PPh Final atas Penghasilan Tertentu

Tayang 13 Mar 2019
Hitung dan Lapor SPT PPh Final atas Penghasilan Tertentu

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 atau yang disebut PP 36 Tahun 2017 mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak).

Ketentuan PPh Final atas Penghasilan Tertentu ini resmi berlaku mulai tanggal 11 September 2017. Selain menghitung dan membayar pajak, setiap wajib pajak yang dikenakan jenis pajak ini juga harus melaporkan SPT PPh secara online.

Tujuan Berlakunya PP 36 Tahun 2017

Tujuan pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah ini adalah, untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, dan keadilan bagi Wajib Pajak, di mana jangka panjangnya tercipta persamaan perlakuan antara wajib pajak yang membayar pajak dengan jujur dan wajib pajak yang membayar dengan tidak jujur.

Ketentuan ini berlaku baik bagi wajib pajak yang telah ikut serta program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun tidak ikut program pengampunan pajak. Diterbitkannya peraturan perpajakan ini sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Penghasilan Tertentu

Apakah yang dimaksud penghasilan tertentu? Menurut PP 36 Tahun 2017, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan tertentu. Maksud dari penghasilan tambahan menurut peraturan ini adalah:

  1. Harta Bersih Tambahan sebagaimana dalam Pasal 13 ayat (4) UU Pengampunan Pajak.
  2. Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, namun belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pengampunan Pajak.
  3. Harta Bersih yang dimiliki wajib pajak sampai akhir tahun pajak terakhir, belum disampaikan dalam SPT Pajak Penghasilan sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak.

Subjek Pajak PP 36 Tahun 2017

Peraturan pemerintah ini diterbitkan untuk diterbitkan kepada:

a. Wajib Pajak Peserta Pengampunan Pajak, dengan kriteria:

  • Batal repatriasi atau tidak investasi harta di dalam negeri selama 3 tahun.
  • Mengalihkan harta ke luar negeri sebelum 3 tahun
  • Ditemukan harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

b. Wajib Pajak bukan Peserta Pengampunan Pajak dalam hal ditemukan harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 1995.

Objek Pajak PP 36 Tahun 2017

Objek pajak dari peraturan pemerintah ini adalah, harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pengampunan Pajak, meliputi:

1. Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir yang disampaikan oleh Wajib Pajak setelah ditetapkan memperoleh amnesti pajak, namun tidak mencerminkan:

  • Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT PPh sebelum SPT PPh Terakhir dan berlakunya Pengampunan Pajak.
  • Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak terakhir.
  • Harta Bersih yang bersumber setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada tahun pajak terakhir. Setoran modal merupakan harta bersih yang diperoleh dari tambahan kemampuan akibat adanya penambahan modal yang disetor pada tahun pajak terakhir.

2. Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan akibat penyesuaian nilai harta (kesalahan perhitungan nilai harta atau utang sengaja pengurang nilai harta) berdasarkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Tata Cara Penghitungan PPh Final PP 36 Tahun 2017

Rumus Penghitungan:

PPh Final = Tarif PPh × DPP

Tarif PPh

Besaran Tarif PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan:

  1. Wajib Pajak Badan sebesar 25%
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 30%
  3. Wajib Pajak Tertentu sebesar 12,5%

Baca juga: Ketahui Besaran Tarif Terbaru PPh Pasal 22

Kriteria Wajib Pajak Tertentu

  1. Menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp4.8 Miliar
  2. Menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada tahun pajak terakhir paling banyak Rp632 juta.

Dasar Pengenaan PPh Final (DPP)

Dasar Pengenaan PPh atas Penghasilan berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan berupa objek PP 36 Tahun 2017 yang telah diuraikan di atas. Dasar Pengenaan PPh tertuang dalam Pasal 5, dengan ketentuan:

  • Harta Bersih tambahan sebesar jumlah harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan. DPP ini berlaku bagi wajib pajak yang melanggar Pasal 8 ayat 6 dan 7 UU Pengampunan Pajak.
  • Sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, bagi wajib pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (ikut pengampunan pajak).
  • Sebesar jumlah harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi WP yang tidak ikut pengampunan pajak.
  • Nilai Harta Bersih per akhir tahun pajak terakhir yang tidak dilunasi uang tebusannya sebagaimana tercantum dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
  • Selisih lebih antara harta bersih yang dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan terakhir dengan jumlah:
    • Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pajak penghasilan yang disampaikan sebelum SPT pajak penghasilan terakhir dan UU pengampunan pajak berlaku;
    • Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan pada tahun pajak terakhir;
    • Harta bersih yang bersumber dari setoran modal dari pemilik atau pemegang saham pada tahun pajak terakhir.

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret dan 30 April bagi wajib pajak badan. Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih atau PPh Final PP 36 Tahun 2017, segera lakukan penghitungan dan pembayaran pajak dari sekarang.

Klikpajak membantu anda untuk menghitung, membayar, dan melapor pajak dengan mudah,  cepat, dan aman. Segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik agar Anda tidak terkena sanksi.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan eFiling Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah untuk digunakan dan gratis selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan eFiling pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak